Rubrik "KONGRES KAI"
Tampilkan postingan dengan label KONGRES KAI. Tampilkan semua postingan
Last Updated 2019-05-06T15:03:38Z

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
SURABAYA | penakaltara.com, Tiga pertanyaan, tiga penolakan. Tidak ada yang bersedia menduduki jabatan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk periode 2019-2024. Akhirnya, Kongres Nasional (KN) ketiga yang dilaksanakan di Hotel Empire Palace, Surabaya pada tanggal 26-29 April 2019 ini harus menghadapi jalan buntu. Padahal, maksud diselenggarakannya kongres ini adalah untuk menemukan orang terpilih yang akan duduk di bangku kepemimpinan KAI.
Setidaknya, ada tiga bakal calon (balon) Presiden KAI yang diusulkan oleh peserta kongres. Mereka adalah Rizal Haliman, Henry Indraguna, dan petahana—Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (TSH). Namun, ketika Presidium Kongres menanyakan kepada masing-masih pihak ‘apakah Anda bersedia memimpin KAI untuk periode 2019-2024?’, ketiganya menyatakan tidak bersedia dan mengundurkan diri dari pencalonannya.
Menyikapi hal tersebut, presidium akhirnya menskors sidang paripurna dan berdiskusi dengan 24 DPD dari 24 provinsi untuk mencari solusi menyikapi kondisi faktual yang sedang terjadi. Semua pimpinan DPD KAI menyampaikan pendapat serta unek-unek terkait momen pemilihan Presiden KAI; dan pilihan mengerucut ke Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Semua pimpinan DPD KAI menginginkan TSH kembali memimpin KAI. Bahkan, beberapa ketua DPD menyampaikan, jika TSH tidak bersedia memimpin KAI, mereka akan kembali ke daerah masing-masing.

“Malam ini kami akan kembali ke Makassar jika TSH tidak mau memimpin KAI lagi,” kata Muhammad Israq, Ketua DPD Sulawesi Selatan. Pernyataan ini juga diperkuat dengan anggota lain, seperti Ketua DPD Papua Barat, DPD Aceh, DPD Gorontalo, hingga DPD Kaltim, “kami datang dengan berbagai sarana transportasi ke Surabaya. Bahkan, ada yang sampai empat hari perjalanan via darat dan kapal laut hanya untuk menyukseskan Kongres Nasional KAI dan mendukung TSH untuk menjadi presiden KAI kembali.”
Adapun anggota lain, seperti Ketua DPD NTB, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat menyampaikan aspirasi dan argumentasinya masing-masing. Mereka menunggu reaksi TSH.
Tidak Ingin Menjilat Ludah Sendiri
Proses pemilihan Presiden KAI berlangsung begitu demokratis, cair, dan menegangkan. Kendati pembukaan acara KN berjalan lancar dan begitu meriah, pelaksanaan Sidang Paripurna IV dengan agenda pemilihan Presiden KAI periode 2019-2024 di Kota Pahlawan ini sempat menghadapi jalan buntu. Hal ini disebabkan oleh persoalan yang sangat substansif, yakni ketiadaan calon yang bersedia memimpin KAI sebagai presiden.
Meski mayoritas dari 24 DPD menginginkan TSH memimpin KAI kembali, TSH tetap menyatakan keberatannya. Apalagi, ia tidak ingin dikenang sebagai pemimpin yang ingkar janji mengingat dalam kongres sebelumnya, TSH pernah berjanji hanya akan memimpin KAI selama satu periode.
“Saya tidak mau menjilat ludah saya lagi,” tutur dia.
Mendengar pernyataan TSH, presidium kembali berembuk dan menyampaikan sikap bahwa kongres adalah kekuasaan dan kedaulatan tertinggi KAI, “tidak mungkin mengorbankan harapan dari peserta kongres yang berjumlah 572 advokat dari seluruh pelosok negeri.”

Presidium pun harus mengambil keputusan: meminta TSH untuk memimpin kembali sebagai Presiden KAI periode 2019-2024. “Itu yang akan kita putuskan sebagai keputusan kongres dalam sidang nanti. Presiden demisioner harus melanjutkan kepemimpinan, kecuali Pak Tjoetjoe akan keluar dan berhenti sebagai anggota KAI,” kata Heru S. Notonegoro.
Akhirnya, meskipun tahu beratnya amanat yang diberikan, TSH harus tunduk pada keputusan Presidium Kongres. Ini artinya, TSH harus bersedia untuk memimpin kembali KAI sebagai presiden dan bersedia diambil sumpahnya sebagai Presiden KAI periode 2019-2024. Adapun pengambilan sumpah akan dipimpin oleh salah satu anggota presidium, yakni Agus Slamet Hidayat—seorang advokat senior. 
Nantinya, kepemimpinan Presiden KAI 2019-2024 juga akan didampingi oleh beberapa Wakil Presiden (Vice President), yakni Heru S. Notonegoro, Umar Husin, TM. Luthfi Yazid, Aldwin Rahardian, Hendry Indraguna, Prof. Denny Indrayana, dan Pheo Marajohan Hutabarat.
Sumber : www.hukumonline.com
Last Updated 2019-04-27T15:27:24Z
Foto: Tjoetjoe Sandjaja Hernanto terpilih kembali menjadi Presiden KAI periode 2019-2024 dalam Kongres Nasional di Surabaya. Foto: RFQ.
SURABAYA | penakaltara.com, Jalan mulus Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam kontestasi pemilihan calon Presiden Kongres Advokat Indoesia (KAI) pada Kongres Nasional III di Surabaya.  Sebanyak 572 anggota KAI yang hadir secara bulat memberikan persetujuan dan dukungan agar Tjoetjoe kembali menempati kursi nomor satu di organisasi profesi advokat itu. Namun dalam pemilihannya melalui proses panjang yang akhirnya memilih kembali Tjoetjoe untuk menjadi nakhoda pada organisasi profesi advokat KAI. Pemilihan memang dikebut dalam satu hari. 

Ketua Presidium sidang, Heru S Notonegoro bersama enam koleganya memimpin jalannya persidangan. Dalam perjalanannya, presidium sidang memberikan peluang kepada semua anggota KAI yang merasa mampu memimpin KAI untuk maju pencalonan.  Anggota KAI yan hadir pun bergeming. Tak ada yang bersedia maju mencalonkan diri. Sebaliknya, terdapat usulan tiga nama dari peserta kongres.


Yakni Rizal Haliman yang notabene Ketua DPD KAI Jawa Timur, K.R.A.T Henry Indraguna yang notabene Bendahara Dewan Pengurus Pusat (DPP) KAI dan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Presiden KAI Periode 2014-2019 yang baru saja demisioner. Ketiganya pun kompak menolak mencalonkan menjadi Presiden KAI periode 2019-2024. Sementara alasan ketidaksediaan Tjoetjoe, lantaran enggan menjilat ludahnya sendiri. Sebagaimana diketahui, pada saat terpilih menjadi Presiden KAI 2014 silam, Tjoetjoe membatasi dirinya hanya menjabat satu periode.

Oleh karena itulah anggaran dasar organisasi pun diubah khusus jabatan Presiden KAI dari dua menjadi satu periode. Nah dalam Kongres Nasional III KAI, disepakati anggaran dasar organisasi kemudian diubah kembali terkait aturan jabatan Presiden KAI menjadi dua periode. Itu artinya, pintu Tjoetjoe kembali mencalonkan diri. Lagi-lagi Tjoetjoe menolak bila mencalonkan diri.

“Tapi saya tidak mungkin membiarkan KAI hancur. Tapi kalau saya ditanya apakah saya bersedia, maju sebagai calon, saya tidak bersedia. Saya tidak gila jabatan, saya tetap komit dengan sumpah saya,” ujarnya, Jumat (26/4) malam.

Suasana memanas. Soalnya tak ada satupun anggota KAI yang bersedia maju dalam pencalonan. Heru pun gerak cepat mengambil pengeras suara. Dengan tidak adanya kader yang maju, sidang pun diskor untuk melakukan lobi terhadap 24 pimpinan  dan utusan DPD KAI dari berbagai daerah di ruang terpisah dari Ballroom. “Kita koordinasikan dengan para DPD,” sergah Heru.


Hukumonline pun masuk ke ruang tempat pimpinan dan utusan DPD rembugbersama dengan pimpinan sidang.  Heru pun memfasilitasi untuk mencari jalan tengah, agar tetap adanya orang yang tetap memimpin KAI. Dari 24 pimpinan daerah sepakat memberikan persetujuan dan mendorong Tjoejoe dicalonkan sebagai Presiden KAI.
Bahkan pimpinan DPD Sulawesi Selatan dan Gorontalo mengancam bakal langsung angkat kaki dari acara Kongres Nasional, bila Tjoetjoe menolak dicalonkan. Selain itu, mereka bakal setia terhadap kepemimpinan Tjoetjoe lima tahun ke depan  bila Tjoetjoe bersedia dicalonkan kembali. Maklum, terdapat anggota KAI yang membuat kongres di Jakarta pada 19-20 April lalu.
Anggota DPD KAI Aceh, Muharam  mengatakan pihak di Aceh  mendukung sepenuh hati agar Tjoetjoe kembali memegang kendali organisasi. Menjadi mudah, ketika aturan jabatan presiden KAI menjadi dua periode membuka peluang besar bagi Tjoetjoe. “Jadi sumpah atau janji Tjoetjoe menjadi batal (untuk satu periode, red). Orang baik harus memimpin KAI. Jangan berikan peluang terhadap orang yang tidak baik memimpin KAI,” ujarnya.
Kendala
Mendengar dorongan dan harapan 24 DPD KAI dari seluruh Indonesia, Tjoetjoe tak kuat menahan air mata. Seraya terisak, Tjoetjoe mengutarakan gundahnya. Menurutnya, dirinya tidak bersumpah, namun berjanji untuk satu periode Kongres Nasional di Palembang 2014 silam.  Tjoetjoe mengakui terdapat beberapa kendala yang menjadi ganjalan untuk kembali dicalonkan dalam kongres.
Pertama, anggaran dasar. Menurutnya dengan diubah menjadi dua periode, maka Tjoetjoe tak dapat mengelak. Tjoetjoe pun berpeluang dicalonkan. Kedua, terkendala keluarga. Sepanjang memimpin organisasi KAI selama lima tahun, Tjoetjoe mengaku minimnya waktu bersama keluarga. Akibatnya, Tjoetjoe jarang bertemu dengan anak-anaknya beserta sang istri.
“Tapi mereka ikhlas,” ujarnya.
Ketiga, gara-gara waktunya lebih banyak mengurus KAI, dia mesti menerima pemutusan kontrak dengan banyak kliennya. Ironis memang. Namun demikian, Tjoetjoe tetap memilih membesarkan KAI sebagai ‘rumah keduanya’. Apalagi dia telah berjuang mengangkat KAI setara dengan organisasi advokat lainnya. “Kalau mau jujur, saya lelah. Saya tidak dapat apa-apa dari KAI, malah saya dikhianati,” ujarnya.

Kendati begitu, Tjoetjoe tak mau mengecewakan ratusan koleganya di Kongres Nasional KAI III. Apalagi mereka telah menaruh harapan di pundak Tjoetjoe, agar KAI lima tahun ke depan jauh lebih maju dari sebelum-sebelumnya. Terlebih, masih terdapat banyak program KAI di periode 2014-2019 belum rampung pengerjaanya. Walhasil, Tjoetjoe pun akhirnya dikukuhkan sebagai Presiden KAI periode 2019-2024 secara aklamasi dalam Kongres Nasional III. Pasalnya itu tadi, tak ada sama sekali anggota KAI yang mencalonkan sebagai Presiden KAI.
Seusai pemilihan secara aklamasi, Wakil Presiden KAI Periode 2014-2019, Tahir Musa Lutfi Yazid mengatakan  dalam koordinasi dengan para pimpinan dan utusan DPD KAI semata ingin mencari jalan keluar. Menurutnya, semua DPD KAI telah menyampaikan dukungannya dan menghendaki Tjoetjoe kembali memimpin.  Mesti diakui, memimpin organisasi profesi advokat bukanlah perkara muda.
Makanya pemilihan secara aklamasi pun membuat jaminan pula bagi perjalanan kepempinan Tjoetjoe lima tahun ke depan. Seperti distribusi kewenangan tugas dalam menjalankan roda organisasi KAI. Sehingga terdapat keyakinan Tjoetjoe kembali memimpin korganisasi. 
“Memang belum ada lagi sosok yang dipercaya temen-temen DPD KAI. Bacaan saya, akan oleng kalau organisasi ini, kalau dia tidak pimpin,” pungkasnya.
sumber : www.hukumonline.com
Last Updated 2019-04-25T17:08:36Z
Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto. Foto: kai.or.id
penakaltara.com, Dalam hitungan hari, Kongres Advokat Indonesia (KAI) bakal digelar di Surabaya pada 26 dan 27 April di Surabaya. Menilik perkembangan KAI, ada sejumlah perubahan tak lepas dari “tangan dingin” Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Bagi banyak kalangan advokat, Tjoetjoe memiliki gaya kepemimpinan yang cenderung mengubah cara pandang organisasi menjadi lebih modern. Lantas seperti apa penilaian sejumlah pimpinan daerah KAI?.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Bali, Anak Agung Kompiang menilai KAI telah banyak mengalami perubahan. Seperti, adanya kartu advokat elektronik alias e-Lawyer.  Melalui e-Lawyer dinilai telah banyak memberi kemudahan. Misalnya, mengurus perpanjangan kartu anggota KAI yang akan habis masa berlakunya, semudah jari mendekat layar smartphone. 
Berbagi terobosan yang menjadikan KAI jauh lebih baik tak lepas dari gagasan Tjoetjoe. Baginya, KAI di bawah Tjoetjoe terus merambat naik. Perubahan di tubuh KAI tak dapat ditampik atas kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) di bawah kepemimpinan Tjoetjoe. “Tjoetjoe banyak mengalami perubahan positif,” ujar Anak Agung kepada Hukumonline, Selasa (23/4/2019). Baca Juga: Bakal Berkongres di Surabaya Tjoetjoe Masih Calon Terkuat Presiden KAI

Ketua DPD KAI Jawa Timur, Rizal Haliman mengatakan KAI sebelum di bawah kepemimpinan Tjoetjoe, anggotanya sulit melakukan litigasi. Sebabnya, advokat KAI sulit untuk dilakukan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) setempat. Saat terpilih menjadi orang nomor satu di KAI, kata Rizal, Tjoetjoe berjanji dalam waktu satu tahun sejak terpilih menjadi Presiden KAI, anggota KAI dapat disumpah oleh KPT.
Janji Tjoetjoe pun ditunaikan yakni dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015. Baginya, penyumpahan bagi advokat KAI tak lepas dari kerja keras Tjoetjoe agar terdapat persamaan antar advokat dari organisasi advokat manapun. Hal lainnya, manajemen organisasi pun terkoordinasi dan tersentralisasi berada di bawah payung DPP KAI.
Selain itu, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kini rutin digelar secara berkualitas dan berintegritas dengan melibatkan perguruan tinggi dalam melakukan ujian PKPA bagi para calon advokat. Bahkan KAI di bawah Tjoetjoe telah bekerja sama dengan MA. Misalnya, bagi advokat yang memiliki e-Lawyer dengan otomatis terkoneksi dengan e-court yang menjadi program MA.
“Jadi sangat signifikan sekali perkembangannya (KAI di bawah kepemimpinan Tjoetjoe). Tak hanya perkembangan sistem digitalisasi, tapi sistem kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta,” kata dia.

Ketua DPD KAI Aceh Teuku Yusrizal punya pandangan dan penilaian yang sama. Menurutnya perubahan signifikan KAI di bawah kepemimpinan Tjoetjoe tak  lepas dari berbagai gagasan demi memajukan organisasi advokat yang dipimpinnya. Berbeda jika dibandingkan KAI era kepemimpinan sebelumnya, Tjoetjoe telah membawa KAI menjadi organisasi profesi yang terhormat secara internal maupun eksternal. Dia mengakui peranan Tjoetjoe cukup sentral di organisasi KAI. 
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP KAI Jawa Tengah, Nasuka Abdul Jamal mengatakan KAI terus bangkit menjalankan amanah dan menjaga marwah organisasi sesuai dengan Pasal 26  anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah (AD/ART). Menurutnya, KAI terus mengikuti perkembangan zaman. Karenanya, KAI di bawah kepemimpinan Tjoetjoe optimis menjadi organisasi yang terus menjaga officium nobile sebagai penegak hukum.
“Justru di bawah Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, KAI berubah signifikan dan semakin maju tanpa melanggar AD/ART,” ujarnya.
Diminta maju kembali
Mendekati Kongres KAI III di Surabaya, Teuku Yusrizal, Anak Agung Kompiang, dan Nasuka Abdul Jamal memiliki pandangan serupa yakni Tjoetjoe dinilai layak maju kembali sebagai presiden. Hanya saja, aturan dalam organsasi KAI, jabatan presiden hanya boleh diemban selama satu periode.
Ketiganya beralasan Tjoetjoe merupakan sosok pemimpin organisasi yang komunikatif ke dalam maupun ke luar organisasi, khususnya ketika menjalankan profesi di pengadilan, para anggota KAI sangat dihargai. Maklum, sebelumnya anggota KAI ketika beracara di pengadilan kerap dipandang sebelah mata. Teuku berharap, Tjoetjoe dapat terpilih kembali bila AD/ART membolehkan dan maju kembali dalam kongres di Surabaya.
“Saya sangat berharap Tjoetjoe kembali memimpin KAI periode 2019-2024. Dalam Kongres KAI menjadi lebih solid, tidak sebaliknya malah pecah,” harap Teuku Yusrizal.
Rizal Haliman melanjutkan sejak terpilih menjadi Presiden KAI, Tjoetjoe memang pernah meminta pembahasan masa jabatan satu periode. Sementara pihak yang menghendaki jabatan Presiden KAI tetap dua periode dengan mengubah aturan dalam perubahan AD/ART organisasi KAI.

“Dari dua periode menjadi satu periode. Karena dia (Tjoetjoe) saat itu memang menghendaki satu periode,” ujarnya.
Namun seiring perjalanan Tjoetjoe memimpin KAI dan dievaluasi dalam rapat kerja nasional pada Januari 2018 di Bandung. Hasilnya, Tjoetjoe berhasil membawa KAI menjadi lebih baik. Bahkan prestasi Tjoetjoe nyaris menempati semua janjinya ketika terpilih menjadi Presiden KAI pada 2014 silam dengan manajemen organisasi secara profesional dan sistem digitalisasi.
“Pandangan umum program kinerja organisasi diajukan perubahan anggaran dasar, khususnya masa jabatan presiden KAI ditambah satu peiode lagi, jadi 2 periode. Dan permintaan itu sudah disahkan dalam paripurna, tinggal di bawa ke kongres.”
Dia mencatat, dari 25 DPD di seluruh Indonesia, ada 21 DPD KAI telah mendeklarasikan mendukung dan mendorong Tjoetjoe maju kembali dalam Kongres KAI di Surabaya untuk periode 2019-2024. “Tapi dalam hal ini Tjoetjoe belum bisa menerima, dan diserahkan ke paripurna di kongres,” katanya.
Sumber : www.hukumonline.com