| SIMBOLIS : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyerahkan bantuan rehab rumah kepada warga kurang mampu belum lama ini. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Sebanyak 2.940 unit rumah masyarakat
kurang mampu di Kalimantan Utara (Kaltara) dibantu oleh pemerintah untuk
dilakukan rehab tahun ini. Terbagi dalam dua sumber pendanaan, program rehab
rumah ini bakal direalisasikan dalam waktu dekat nanti.
Untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), program yang diberi nama Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2019 di Provinsi Kaltara, saat ini telah diterbitkan
Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), terkait lokasi-lokasi rumah yang akan direhab.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie
mengatakan, Melalui program BSPS yang didanai pemerintah
lewat APBN, tahun ini untuk Kaltara mendapat alokasi sebanyak 2.500 unit. Sementara,
program rehab rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Kaltara 2019 akan digunakan untuk merehab sebanyak 440 unit.
“Untuk yang bersumber dari APBD Kaltara, masih
dalam tahap verifikasi. Verifikasi perlu dilakukan, agar lokasi rumah dan desa
yang mendapatkan alokasi untuk direhab melalui APBD, tidak sama lokasi rehabnya
dengan yang ada di APBN. Jadi yang dari APBD menyesuaikan,” kata Irianto.
Gubernur mengatakan, rehab rumah untuk warga
kurang mampu, melalui program BSPS diberikan kepada masyarakat Kaltara, sesuai
dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari APBN, Kaltara mendapatkan bantuan
sebanyak 2.500 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 30 miliar, yang nantinya
diperuntukan untuk merehab rumah yang terbagi di 4 Kabupaten dan satu Kota di
Kaltara.
![]() |
| Infografis : Humas Pemprov Kaltara. |
“Total bantuan Rp 30 miliar. Adapun alokasi
bantuannya sebesar Rp 15 juta per unit,” ujar Irianto. Ditambahkan, berdasarkan
laporan dari Satuan Kerja (Satker) Non Vertikal Tertentu Bidang Perumahan
Kementerian PUPR yang menangani bantuan 2.500 rumah dari APBN, prosesnya saat
ini masih dalam proses verifikasi.
Melalui tim Satker bersama Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara,
saat tengah sedang melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah calon penerima.
“Kita lakukan pendataan terlebih dahulu,
setelah itu baru kita lakukan sosialisasi. Pendataan mulai dari identitas (KTP)
yang harus sesuai, kemudian legalitas lahan, serta surat kepemilikan rumah yang
akan direhab,” kata Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara Dr Suheriyatna menambahkan.
Sementara dalam pelaksanaannya di lapangan, jelasnya,
juga melibatkan konsultan dan fasilitator yang nantinya akan ditempatkan di
Kabupaten dan Kota. Di mana salah satu tugasnya mensosialisasikan kepada
masyarakat hingga tingkat bawah.
Selain melalui APBN, Pemprov Kaltara juga
kembali memberikan bantuan rehab rumah sebanyak 440 unit melalui APBD provinsi.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 7,5 miliar yang mana prosesnya saat ini
sedang dilakukan verifikasi terhadap lokasi desa penerima bantuan renovasi.
Untuk diketahui, BSPS adalah fasilitasi
pemerintah berupa bantuan stimulant untuk pembangunan atau peningkatan kualitas
rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang
mempunyai keterbatasan daya beli sehingg perlu mendapatkan dukungan pemerintah
untuk memperoleh rumah yang layak huni. (humas)




Komentar Anda: