BAHAS TAMBANG ILEGAL :
Assisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat memimpin pertemuan bersama
Komnas HAM membahas terkait tambang emas illegal di Kaltara.
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.co.id, Mewakili
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, Asisten II Bidang
Ekonomi dan Pembangunan H Syaiful Herman, memimpin rapat bersama perwakilan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di ruang pertemuan Lantai 1 Kantor
Gubernur, Senin (27/5) sore lalu.
Pertemuan yang juga dihadiri
oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu, membahas
mengenai dampak lingkungan atas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau
tambang illegal yang ada di Kaltara.
Dalam kesempatan itu Syaiful
menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah bekerja
sesuai dengan apa yang menjadi kewenangannya. Dalam hal penanganan PETI atau
tambang illegal di Kaltara, Pemerintah Daerah telah memberikan teguran tertulis
kepada pemilik lahan. Bahkan ada yang sampai pada sanksi pencabutan izin
tambang.
“Khusus mengenai tambang
emas illegal yang di Sekatak (Bulungan), sudah kita surati kepada pihak yang
memberikan izin tambang kepada masyarakat tanpa melalui Pemerintah Provinsi.
Kemudian yang di Malinau, perusahaan yang melanggar sudah kita cabut izinnya.
Ini karena lokasi tambangnya digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Terkait penanganan dampak
lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas illegal itu, Syaiful mengungkapkan,
bahwa hal tersebut kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten, melalui Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Begitu pun mengenai adanya dugaan melanggar
pidana, adalah kewenangan pihak kepolisian sebagai penegak hokum. Ini sesuai
aturan Undang-Undang Minerba. Di mana Pemerintah Provinsi hanya menangani
tambang yang berizin.
“Secara aturan dan kewenangan masih di Pemerintah Kabupaten. Kalau pun pemerintah kabupaten membutuhkan bantuan, maka dipersilakan bersurat ke pemerintah provinsi, dan akan kita bantu,” tegas Syaiful. Ditambahkan, pemerintah siap menyelesaikan setiap persoalan. Meski demikian, harus tetap mengacu pada aturan dan kewenangannya. (humas)



Komentar Anda: