![]() |
| Ferdy |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) cepat merespons
keluhan warga. Meski sebenarnya merupakan bukan tanggungjawabnya secara
langsung, Pemprov melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara
turut menyikapi adanya aspirasi warga Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan yang
mengeluhkan persoalan listrik di wilayah kepulauan itu.
Mendapat keluhan
adanya pemadaman bergilir di Pulau Bunyu, Pemprov Kaltara, melalui Dinas ESDM langsung
berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) wilayah Kaltim-Kaltara. Disebutkan Kepala
Dinas ESDM Kaltara, sesuai penjelasan dari pihak PLN, pemadaman listrik di
Bunyu diakibatkan karena adanya kerusakan pada Pembangkil Listrik Tenaga Mesin
Gas (PLTMG) yang dioperasikan PLN.
Dampaknya, dari daya mampu sekitar 1,3 Megawatt (MW), kini tinggal separonya
yakni 0,7 MW atau 700 Kilowatt (KW).
Diungkapkan
Ferdy, pada beban puncak, kebutuhan listrik di Bunyu mencapai 1,4 MW. Sehingga
saat pembangkit 700 KW tidak bisa hidup, pasokan listrik ke Bunyu mengalami
devisit sekitar 700 KW. Untuk itu lah pihak PLN terpaksa melakukan pemadaman
bergilir.
Masih berdasarkan
informasi dari PLN, melalui Deputi Manajer Pembangkit PLN Wilayah Kaltimra, dikatakan
Ferdy, PLN sudah mendatangkan material suku cadang PLTMG yang rusak.
“Kemungkinan, hari ini atau esok malam unit PLTMG berdaya mampu 700 KW yang
rusak, sudah selesai diperbaiki dan dapat masuk ke dalam sistem pelayanan
kembali,” paparnya.
Dengan beban
puncak di Bunyu yang mencapai 1,4 MW, sehingga masih ada kekurangan atau
defisit daya 100 KW. Untuk itu, pemadaman harus dilakukan. Meski tidak separah
sebelumnya. “Pemadaman hanya akan dilakukan pada pelanggan besar, sedangkan
untuk masyarakat dilayani secara normal,” urai Ferdy.
Untuk jangka
menengah, dikabarkan Ferdy bahwa PLN berencana merelokasi PLTD berkapasitas 1
MW dari Bengalon ke Bunyu. “Untuk estimasi waktu pengiriman mesin itu, PLN
belum bisa tentukan berapa lama. Namun info dari PLN, untuk mengantisipasi kekurangan
daya mampu di Bunyu, akan dilakukan secepatnya,” pungkasnya.
Ferdy
menambahkan, pihaknya turut merespons keluhan warga, karena mengganggap, apa
yang disampaikan masyarakat Bunyu, cukup patut diperhatikan. Meski secara
aturan kewenangan, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan oleh jajaran
pemerintah kabupaten yang berkoordinasi dengan PLN.
“Perlu
dipahami oleh masyarakat, bahwa dalam pelayanan public, tidak semua menjadi
tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi. Semua ada aturan, dan
batasan kewenangan masing-masing. Seperti
contoh persoalan listrik ini, secara berjenjang seharusnya bisa disampaikan
oleh lurah atau camat ke kepala daerahnya, dalam hal ini bupati. Kemudian
bupati memfasilitasi dengan PLN jika ada
kendala seperti ini, dan mencari solusinya. Kalau misalkan tidak bisa selesai
juga, baru provinsi turun tangan,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, lanjut Ferdy, Pemerintah
Provinsi tetap memberikan perhatian dan menfasilitasi, karena masyarakat Bunyu
juga bagian dari masyarakat Kaltara. (humas)




Komentar Anda: