![]() |
| Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Petunjuk
teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 telah disusun Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada
Mei lalu. Juknis tersebut hanya mengatur proses penerimaan murid baru di
jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bentuk
lain yang sederajat di Provinsi Kaltara untuk tahun pelajaran 2019/2020.
Dikatakan Kepala Disdikbud
Kaltara Sigit Muryono, saat ini juknis tersebut tinggal menunggu tandatangan
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie untuk pengesahan. “Demi lebih memahami
hal-hal yang tertuang di juknis PPDB 2019, Disdikbud Kaltara mengadakan
pertemuan internal dengan para pengawas, hari ini (10/6). Ini untuk
meminimalkan persoalan yang dapat terjadi pada saat pendaftaran dibuka nantinya,”
jelas Sigit.
Sesuai kalender pendidikan
Disdikbud Kaltara, maka pendaftaran PPDB 2019/2020 dimulai pada 24 hingga 28
Juni 2019. Sementara itu, didalam draft juknis sendiri, disebutkan bahwa PPDB
2019 menggunakan 4 jalur. Yakni, jalur keluarga miskin (GAKIN) dan inklusi,
jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur umum (zona). “Untuk jalur
Gakin dapat jatah minimal 30 persen. Sedangkan, jalur prestasi dan perpindahan
tugas orangtua masing-masing dapat jatah 5 persen,” ungkap Sigit.
Seleksi akan diberlakukan untuk
tiap jalur. Khusus jalur Gakin dan inklusi, calon peserta didik wajib memiliki
bukti keluarga tidak mampu berdasarkan program pemerintah atau pemerintah
daerah. Bukti yang dimaksud, berupa kartu yang dibiayai oleh pemerintah seperti
Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH). Dan untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak
diberlakukan pada PPDB 2019.
Disdikbud Kaltara juga akan
memasukkan temuan baru seperti yang terjadi di Tarakan. “Ada anak-anak yang
berada di panti asuhan yang tidak punya KIP, KIS atau PKH. Kita minta surat
keterangan dari panti asuhan mereka,” jelas Sigit.
Ditegaskan juga oleh Sigit, untuk
PPDB SMA akan tetap mengutamakan zonasi dan kaum miskin. “Diutamakan bagi calon
siswa dari keluarga miskin di sekitar sekolah. Kalau yang miskin sampai 40
persen, ya diterima semua. Sisanya untuk yang mampu,” kata Sigit.
Dengan diberlakukannya
sistem zonasi, Disdikbud Kaltara bekerjasama dengan pihak Telkom. Tempat
tinggal calon peserta didik akan dites dan dilihat siapa yang lebih dekat
dengan sekolah yang didaftar. “Sistemnya dengan melihat jarak terpendek berupa
garis lurus, bukan jalan yang akan dilalui oleh peserta didik ke sekolah,” ucap
Sigit.
Untuk diketahui, pendaftaran akan dibuka pada 24 hingga 26 Juni untuk jalur Gakin dan inklusi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. Sedangkan jalur umum (zona) akan dibuka pada 24 hingga 28 Juni. Sehari berikutnya, atau 29 Juni akan dilakukan pengumuman bagi yang lolos seleksi. Sedangkan awal masuk sekolah adalah 8 Juli 2019. Khusus siswa baru, yakni kelas X, pendaftaran ulang dilakukan pada 1 Juli 2019, dilanjutkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) hingga tanggal 6 Juni 2019. (humas)




Komentar Anda: