RAPAT STAF : Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie didampingi Sekprov Kaltara H Suriansyah saat
memimpin rapat staf, Senin (10/6) sore.
|
Dalam rapat tersebut, Gubernur menyatakan bahwa hal tersebut sudah dibahasnya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah kepala OPD terkait. “Untuk pembahasan APBD Perubahan dan Murni 2019, Pemprov akan tetap membahasnya sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, pembahasan dapat dilakukan setelah ditetapkannya Perda APBD 2019. Dan, setelah adanya hasil evaluasi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2019,” kata Irianto.
Meski pembahasan APBD Perubahan 2019 antara DPRD dan Pemprov Kaltara, Gubernur tetap memerintahkan agar TAPD untuk menggelar berbagai rapat yang dibutuhkan mengikuti jadwal dan aturan yang telah ada. “Pemprov juga perlu melihat aturan apakah bisa pembahasan APBD Perubahan 2019 dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltara periode 2014-2019, ataukah menunggu pelantikan Anggota DPRD yang baru,” ungkap Gubernur.
Dipastikan juga oleh Irianto, untuk perubahan kegiatan di tiap OPD dalam APBD Perubahan 2019, hanya menampung kegiatan yang dinilai prioritas. (humas)



Komentar Anda: