Rubrik "KONSTITUSI"
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSI. Tampilkan semua postingan
Last Updated 2017-12-07T03:49:53Z
Keterangan Pemerintah disampaikan Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Ali Gufron Mukti pada sidang perkara pengujian UU Guru dan Dosen, Selasa (5/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas.
JAKARTA, www.penakaltara.com - Syarat untuk menduduki jabatan akademik profesor bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang. Tidak ada persoalan diskriminasi dalam pengaturan persyaratan dan tidak terbatas pada profesor riset saja, tetapi termasuk profesor pendidikan dan profesor pengabdian masyarakat sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan undang-undang. Demikian keterangan Pemerintah disampaikan Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Ali Gufron Mukti dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(UU Guru dan Dosen)pada Selasa (5/12) siang.

Pemerintah berpendapat adanya persyaratan berpendidikan doktor bagi calon profesor karena profesor merupakan jabatan akademik yang berkiprah pada pendidikan formal. Selain itu, lanjut Ali, profesor berfungsi untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni bidang pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat sehingga mensyaratkan kualifikasi akademik doktor yang merupakan gelar pendidikan formal bagi pendidik yang akan menduduki jabatan profesor.

“Salah satu fungsi jabatan akademik profesor adalah mengajar dan membimbing peserta pendidikan program doktor. Sehingga sangat logis jika profesor tersebut adalah memiliki jabatan akademik doktor. Bagaimana mungkin orang yang tidak bergelar doktor dan tidak pernah mengenyam pendidikan doktor akan mengajar dan membimbing peserta pendidikan doktor?” ujar Ali mempertanyakan.

Selain itu, Pemerintah menilai UU Guru dan Dosen menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat. Ali juga menjelaskan UU a quo merupakanusaha Pemerintah dalam menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan upaya Pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum. Kemudian Ali menegaskan bahwa UU a quo sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) maupun Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Berlakunya undang-undang a quo, menurut Pemerintah, bukan merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Hal ini mendasarkan prinsip keadilan “perlakuan yang sama ditujukan pada kondisi yang sama”. Jabatan akademik profesor memiliki kondisi khusus dan berbeda, terutama terkait dengan fungsinya dalam tridharma perguruan tinggi yang berbeda dengan jabatan akademik di bawah profesor.

Menanggapi permohonan Pemohon menyangkut ketentuan Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen, Pemerintah menilai permohonan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai surat putusan Mahkamah Konstitusi adalah kabur.

“Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan permasalahan hukum konkret yang dialami Pemohon terkait norma yang dimohonkan pengujiannya. Pemerintah tidak menemukan uraian yang cukup mengenai isu konstitusionalitas. Menurut Pemerintah, pencampuradukan antara posita yang berisi uraian kasus konkret dengan petitum yang berisi pernyataan inkonstitusionalitas norma undang-undang terhadap UUD 1945 telah mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi kabur,” papar Ali.   

Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XV/2017  adalah Suharto yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya di Malang. Pemohon menguji Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosenyang menyebutkan, “Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor”. Pemohon yang telah bekerja sebagai dosen hampir 30 tahun merasa terhalang kenaikan pangkat karena aturan a quo

REDAKSI | MAKAHMAKAH KONSTITUSI

PUBLISHER : TOMMY DALLE
Last Updated 2017-12-07T03:37:11Z
Keterangan Pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris mewakili pada persidangan perkara pengujian UU Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Selasa (5/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, www.penakaltara.com - Aturan mengenai asuransi korban kecelakaan memberikan perlindungan bagi masyarakat luas. Selain itu, ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi pengendara kendaraan motor lebih tinggi terhadap faktor-faktor internal yang sebenarnya dapat diantisipasi dan dapat dihindari oleh pengendara pada kecelakaan tunggal.

Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materiil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan , Selasa (5/12). Agenda Perkara Nomor 88/PUU-XV/2017, yakni mendengarkan keterangan Pemerintah.

Dalam sidang tersebut, Aris menjelaskan ketentuan a quo tidak diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) karena undang-undang a quo memang tidak diperuntukkan untuk meng-cover kecelakaan tunggal. “Hal ini merupakan kebijakan dari pembentuk undang-undang dan merupakan suatu syarat dan kondisi yang dilindungi dalam suatu asuransi bahwa ada keadaan yang ditanggung dan keadaan apa yang tidak ditanggung,” jelasnya.

Aris menerangkan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 mengatur bahwa dana jaminan kecelakaan yang diberikan kepada korban atau ahli waris, baik mati atau cacat adalah terhadap korban yang kecelakaannya yang disebabkan oleh angkutan lalu lintas jalan. Sehingga berdasarkan ketentuan ini, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan yang dimaksud dalam UU Nomor 34/1964 ini adalah kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan dan bukan terhadap kecelakaan tunggal.

“Uraian tersebut, jelas bahwa pembentuk undang-undang telah menetapkan bahwa kecelakaan tunggal  tidak termasuk dalam risiko kecelakaan sebagaimana ditanggung oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bahwa hal tersebut didasarkan pada pertimbangan logis bahwa kecelakaan tunggal pada prinsipnya kecelakaan yang tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Namun lebih dikarenakan karena faktor internal korban kecelakaan itu sendiri, antara lain yaitu mengantuk, mabuk, kelalaian pengendara kendaraan, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Terkait pokok permohonan, Aris menyebut permohonan Pemohon tidak berdasar. “Pokok permasalahan yang diujikan tergolong constitusional complaint, bukan constitusional review,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Aris melanjutkan tidak ada hubungan sebab akibat/kausalitas antara kerugian Pemohon dengan pasal yang diujikan karena permasalahan yang diuji mengenai masalah Pemohon yang tidak mendapat santunan. Menurutnya, permohonan tersebut tergolong masalah pemberlakuan norma dan bukan masalah konstitusionalitas.

“Sehingga tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji karena ketentuan undang-undang yang diuji oleh Pemohon memang tidak untuk mengatur mengenai kecelakaan tunggal. Berdasarkan hal tersebut di atas, pemerintah berpendapat Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing),” terangnya.

Dalam permohonannya, Pemohon Maria Theresia Asteriasanti yang merupakan warga Surabaya merasa sangat dirugikan karena PT Jasa Raharja menafsirkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal. Pemohon merupakan istri dari Rokhim, korban kecelakaan yang meninggal pada 24 Juli 2017. Suami Pemohon kala itu sedang pulang dari tempat kerja dinihari dan mengalami kecelakaan tunggal. Akan tetapi, ketika Pemohon hendak meminta ganti rugi asuransi atas meninggal suaminya, hal tersebut tidak bisa terwujud. Jasa Raharja mengatakan sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 yang berhak mendapatkan santunan adalah orang yang berada di ‘luar alat angkutan’. (ARS/LA)

REDAKSI | MAHKAMAH KONSTITUSI

PUBLISHER : TOMMY DALLE
Last Updated 2017-12-07T03:31:13Z
Pancasila Membangun Indonesia sebagai Religious Welfare State
JAKARTA, www.penakaltara.com - Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional memiliki karakter dan ciri yang khas karena didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila yang salah satu silanya menganut prinsip theokrasi, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam forum International Conferenceyang berlangsung pada Jumat (1/12) diTaskent, Uzbekistan. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peranan Konstitusi dalam Membangun Negara Hukum yang Demokratis”.

Pada kegiatan tersebut, Arief juga menekankan bahwa prinsip berketuhanan yang dianut oleh Indonesia mengandung makna bahwa setiap penyelenggaraan kekuasaan negara harus didasarkan pada nilai-nilai agama dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menuturkan bahwa Indonesia tidak hanya sekadar merupakan negara kesejahteraan (welfare state), melainkan juga negara kesejahteraan yang relijius (religious welfare state). Dengan melihat hubungan antara negara dan agama, maka konsep negara hukum Pancasila tidaklah menganut sekulerisme, namun juga bukan sebuah negara agama. Hal ini juga mengandung arti Indonesia membuka kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing. Konsekuensi logis dari pilihan ini, yakni ateisme dan juga komunisme dilarang karena telah mengesampingkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menutup paparannya, Arief menjelaskan perihal arti penting teokrasi, demokrasi, dan nomokrasi yang harus bersinergi satu dengan lainnya. Demokrasi harus diiringi oleh prinsip nomokrasi, begitu juga nomokrasi dengan demokrasi. Demokrasi tanpa nomokrasi akan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, begitu juga nomokrasi tanpa demokrasi, akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Prinsip demokrasi dan nomokrasi, perlu didukung oleh prinsip teokrasi. Dalam praktik penyelenggara negara kesatuan Republik Indoensia, ketiga unsur ini saling melengkapi dan berkait sehingga menghasilkan satu konsep negara demokrasi konstitusional (constitutional democratic state).

“Konsep negara hukum Pancasila adalah karakteristik utama dan membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya. Negara hukum Pancasila bersifat prismatik (hukum prismatik) yang merupakan hasil integrasi dari unsur-unsur terbaik yang terkandung dalam berbagai sistem hukum sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh,” tutupnya.

Kegiatan International Conference yang dilangsungkan pada tanggal 29 November hingga 2 Desember 2017 tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan dalam rangka peringatan Hari Konstitusi yang ke-25. Beberapa negara hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Mahkamah Konstitusi Korea, Turki, Rusia, Armenia, Kazakstan, Tajikistan dan Kyrgiztan.

Keikutsertaan delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam konferensi ini merupakan wujud komitmen untuk semakin berperan dalam kancah regional maupun internasional. Sejak 2015, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mencatat beberapa prestasi penting di antaranya dipercaya untuk masa kepemimpinan 3 tahun sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi sejenis se-Asia (AACC); dipercaya sebagai Sekretariat Tetap bidang Perencanaan dan Koordinasi AACC serta terpilih secara bulat sebagai perwakilan benua Asia untuk duduk dalam Badan Pekerja (Biro) World Conference of Constitutional Justice.

Pertemuan Bilateral dengan Dubai Judicial Institute

Dalam rangkaian kunjungan kerja delegasi Mahkamah Konstitusi ke Uzbekistan dan Uni Emirat Arab pada Senin (4/12), Ketua MK Arief Hidayat melakukan pertemuan bilateral dengan Direktur Dubai Judicial Institute Jamal Al Sumaiti di ruang pertemuan utama Gedung Kantor Dubai Judicial Institute, Al Rebat Street, Dubai.

Agenda pertemuan antara Mahkamah Konstitusi dengan Dubai Judicial Institute, di antaranya untuk penjajakan kerja sama guna mempertajam jaringan internasional MKRI. Ada beberapa tawaran program yang dapat dilakukan, yaitu pertukaran informasi, pertukaran putusan, serta peningkatan kapasitas pegawai Mahkamah Konstitusi. MK RI telah memiliki komitmen dalam program prioritas nasional untuk meningkatkan kapabilitas para pegawai dalam rangka mendukung peningkatan kualitas putusan MK.

Dubai Judicial Institute merupakan institusi Pemerintah yang memiliki wewenang untuk memberikan pendidikan, pelatihan dan pemutakhiran teknologi bagi para hakim, para asisten hakim, Jaksa, serta para praktisi hukum di Dubai. Selain sebagai lembaga pendidikan, Dubai Judicial Institute juga memiliki lembaga penelitian yang menghasilkan jurnal, majalah, dan aplikasi elektronik yang bisa diakses oleh masyarakat Dubai pada khususnya dan masyarakat Internasional pada umumnya. Semua upaya tersebut dilakukan  dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempromosikan Dubai sebagai kota internasional yang berlandaskan hukum.

Dipilihnya penjajakan kerja sama dengan Dubai Judicial Institute dikarenakan negara jazirah arab tersebut memiliki keunggulan dalam mengelaborasi hukum syariah dan hukum perbankan Islam dengan sistem common law yang dianut oleh mayoritas negara barat. Kerja sama dengan Dubai Judicial Institute diharapkan untuk dapat diselenggarakan pada 2018. Pada 2017, MKRI telah menjalin kerja sama dan mengirimkan beberapa pegawai ke The Hague University, Belanda, dan Max Planck Institute, Jerman.(NL/LA)

REDAKSI | MAHKAMAH KONSTITUSI

PUBLISHER : TOMMY DALLE
Last Updated 2017-12-07T02:58:50Z
Terkait Dugaan Lobi, Dewan Etik Akan Periksa Ketua MK
Dewan Etik MK menggelar konfrensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
JAKARTA, www.penakaltara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dijadwalkan akan diperiksa Dewan Etik MK terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya besok. Hal ini ditegaskannya Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid, Rabu (6/11) di Jakarta.

Menurut Salahuddin Wahid, Dewan Etik akan mendalami dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dan Arief. Saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sisi lain, Arief telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk melanjutkan masa jabatannya sebagai Hakim MK yang akan segera habis.

"Kami (Dewan Etik MK) yang diberi tugas untuk menerapkan kode etik terhadap para hakim langsung bereaksi dan mengadakan rapat untuk segera berjumpa dengan bapak ketua Mahkamah Konstitusi," kata Gus Solah.

Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Solah itu, Dewan Etik MK harus mendapat keterangan yang jelas tentang kabar lobi-lobi yang diduga dilakukan Arief. Barulah, lanjut dia, Dewan Etik akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran etik.

"Kita tidak bisa menduga-duga dan hanya bisa mematuhi prinsip praduga tidak bersalah," katanya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Achmad Roestandi selaku Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mengatakan, tidak akan terburu-buru menanggapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief. Yang jelas, ia menegaskan, Dewan Etik tidak hanya diam.

Achmad mengatakan, Dewan Etik MK akan bertindak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

"Kita tak akan mengulur-ulur waktu sehingga putusan yang dihasilkan tidak tergesa-gesa, tapi betul-betul objektif dan transparan," kata Achmad menegaskan.

Sebelumnya, politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, mengungkapkan adanya dugaan lobi politik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Lobi itu disebut dilakukan kepada semua fraksi di DPR RI agar bisa kembali terpilih menjadi hakim konstitusi untuk periode kedua.

Desmond juga mengatakan, isu lobi itu agar Saldi Isra yang kini sebagai anggota MK tidak bisa maju menjadi Ketua MK. Lebih jauh, Desmond mengatakan lobi itu juga masih berhubungan dengan Pansus Hak Angket KPK yang landasan hukumnya yaitu Undang-Undang MD3 sedang diuji oleh MK dan agar Pansus Hak Angket tetap bisa dipertahankan.

REDAKSI | ***

EDITOR : TOMMY DALLE