Last Updated 2017-12-07T03:26:11Z

Badarudin Divonis Hukuman Penjara

Setelah Dinyatakan Bersalah Dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah

Setelah Dinyatakan Bersalah Dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah
TARAKAN, www.penakaltara.com – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Badarudin, pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah di tarakan akhirnya diputus bersalah dan dipidana penjara selama 1,6 tahun. 

Badarudin nampak pasrah atas putusan majelis hakim PN Tarakan yang berkeyakinan kuat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Badarudin didakwa bersalah karena telah menggunakan tanda-tangan palsu untuk membuat surat tanah, Senin (4/12). 

“Karena terdakwa telah terbukti telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, maka terdakwa akan dihukum selama 1,6 tahun pidana penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Kata ketua Majelis Hakim Christo En Sitorus SH Mhum.

Walaupun putusan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Badarudin dihukum selama 2 tahun. Namun hak itu tidak bisa membuat pihak Badarudin menerimannya, sehingga opsi pikir-pikir pun diambil Badarudin untuk menentukan sikap selama 1 minggu kedepan.

“Saya tidak bisa langsung menerimanya, maka kami memilih pikir-pikir dulu,” kata Penasehat Hukum(PH) Badarudin, yang bernama Rabshaody Roestam SH, dalam persidangan. Tak hanya itu langkah yang sama pun diambil oleh JPU Danie Chaerudinnur SH. 

“Sama pak saya selaku JPU juga Pikir-pikir,” Kata JPU yang akrab disapa Danie.

Karena langkah pikir-pikir yang diambil kedua belah pihak itu, membuat Badarudin bisa bernafas sedikir lega, karena membuat putusan Majelis Hakim belum kuat secara hukum.

Sebelumnya, tensi persidangan sempat meninggi ketika pihak Badarudin melakukan replic untuk melakukan perlawanan terhadap tuntutan JPU. Dalam pembelaannya, selain mempertanyakan dasar pertimbangan JPU, juga menyebut tuntutan Jaksa didasarkan bukan pada fakta yang terungkap sebagaimana di persidangan.

“Penuntut umum telah dengan gegabah begitu saja mengenyampingkan apa yang terungkap di persidangan dan hanya mengambil alih sebagian dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian,” katanya dipersidangan.

Ia juga menuturkan, saksi pelapor, Ricky Djakaria tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan tanahhanya berdasarkan pemberianorangtuanya. Sementara dipersidangan, sambung Rabshody, tidak ada bukti sedikitpun yang mengarah pada surat atau legalitas atas tanah yang dipersengketakan.

Surat palsu yang disebut Jaksa, juga dikatakan Rabshody tidak bisa dinyatakan palsu karena oknum pejabat yang disebut dipalsukan tanda tangannya tidak bisa dihadirkan dipersidangan. Saksi lain, Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng yang disebut-sebut paham tentang tanah yang disengketakan tersebut pun tidak bisa dihadikan JPU.

“Saksi Salman Aradeng tidak pernah mau hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan dengan alasan sibuk, padahal sampai dipanggil sampai 3 kali. Hal ini membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dalam perkara dan harus dibebaskan,” tegas Rabshody.

Soal kerugian yang disebut saksi pelapor, Ricky, akibat surat palsu seperti yang didakwakan JPU, diungkapkan Rabshody pun tidak terbukti. Pasalnya, pelapor lah yang hingga saat ini melakukan penimbunan di lokasi tanah tersebut.“Itu cuma alasan mengada-ada, sama dengan saat pelapor mengatakan diancam terdakwa pun tidak bisa dibuktikan,” katanya.

OSARADE | ***

EDITOR : RICO JEFFERSON DAO
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: