Last Updated 2018-01-05T13:57:38Z
Masyarakat Antri Beras Medium
TARAKAN, PenaKaltara.com - Beras untuk jatah bantuan kini dijual bebas oleh BULOG Tarakan. Meski dijual secara bebas, salah satu bahan pokok yang lazim disebut beras medium itu dilarang keras dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Tarakan yakni Rp.9.950/Kg.
"Penjualan beras medium ini senantiasa diawasi oleh pihak kami, serta Tim Satgas pangan dari unsur Kepolisian dan Bulog," tegas Kepala Disperindagkop dan UMKM, Tajudin Tuwo saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (03/01) pagi.

Pada kesempatan itu, Tajudin mengatakan sebenarnya harga untuk beras medium tersebut yakni hanya Rp8000. "Harga itu dari Bulog ke Distributor," katanya. Sedangkan kepada subdistributor harganya Rp8500. Bilamana membutuhkan beras tersebut, lanjut Tajudin, masyarakat dapat saja langsung menyambangi Bulog agar mendapatkan harga distributor. "Tapi kan Bulog sangat sibuk kalau terlalu banyak melayani pesanan masyarakat," tukas Tajudin.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Tajuddin Tuwo
Untuk itu, Tajudin menghimbau kepada masyarakat agar berhubungan langsung dengan distributor. Yang pasti Tajudin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat tidak akan lebih dari Rp9,950. "Kami akan pantau terus, kalau ada yang nakal laporkan pada kami," tutup Tajudin Tuwo.

Terpisah, PT. Bulog Tarakan Bulog mengakui telah menjual Beras Medium sejak tanggal 7 Desember lalu. Tadinya beras medium itu hanya dijual di beberapa titik kelurahan dan beberapa pasar yang jadi pusat penelitian harga oleh Badan Pusat Statistik Tarakan (BPS) seperti pasar tengguyun dan pasar gusher. Namun belakangan pada tanggal 22 Desember 2017, muncul aturan dari Kementrian Perdagangan No. 1514  yang pada intinya mewajibkan penjualan atas beras medium harus melalui mekanisme kerjasama dengan para distributor beras yang terdaftar.

Kepala Seksi Analisis Dasar dan Pelayanan Publik PT. Bulog Tarakan, Apriansyah menjelaskan bahwa mekanisme kerjasama sebagaimana aturan Kemendag No. 1514 tadi disandingkan dengan keharusan bagi distributor untuk menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan berdasarkan Permendag No. 57 Tahun 2017 yakni senilai Rp9,950rb/Kg. 
"Dari sinilah kita perkuat pengawasan soal harga eceran bagi distributor," kata Apriansyah. Bilamana dalam hal ini distributor nekat menjual diatas harga yang ditetapkan, lanjut Apriansyah, maka pihaknya terpaksa harus memutus kerjasama perdagangan dengan distributor tersebut. Agar diketahui, melalui kesepakatan antara Bulog dengan Distributor dan difasilitasi oleh Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan, harga eceran sampai ke konsumen ditetapkan pihak Bulog yakni hanya sebesar Rp9,000/Kg. Lebih rendah dibandingkan HET yang ditetapkan Permendag. 

Beras Medium ini, kata Apriansyah merupakan beras yang diindikasikan mengalami kerusakan sekitar 25% dibandingkan dengan Premium. Meski begitu, pihaknya mengklaim bahwa beras ini kualitasnya baik dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. "Dari kita disiapkan label dan kemasan yang rapi sekaligus keterangan harga," tutupnya.

ADI KUSTANTO

Editor : Bobby Furtado

Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: