![]() |
| FOTO : ILUSTRASI/IST |
TARAKAN, Penakaltara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan memberikan sanksi administrasi terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Saat ditemui, Senin (27/2) Ketua
Bawaslu Tarakan, Sulaiman mengatakan telah memberikan keputusan atas ketidak
netralan oknum ASN karena melanggar peraturan dan prosedur dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Semua itu dibuktikan dengan adanya 2 Oknum ASN
yang terlibat langsung foto bersama pasangan calon (Paslon), dengan menyampaikan simbol 4 jari.
“Kami hanya memberikan sanksi
administrasi atas tindakannya.Selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan,” Kata Sulaiman saat berada lantai 4 gedung
Rektorat UBT .
Dari hasil pemeriksaan dan kajian
yang dilakukan selama 4 hari, pihaknya telah membuat kesimpulan bahwa 2 oknum
ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN. Kemudian masuk dalam Undang - Undang
(UU) no 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang
disiplin ASN.
“Artinya tindakan mereka itu berujung
pada sanksi displin ASN,” Ucapnya.
Terkait unsur-unsur yang ada dalam UU Pilkada pasal
188 no 10 Tahun 2016 tentang ketentuan pidana, pihaknya tidak bisa meneruskan.
Karena dianggap belum menemukan alat bukti yang kuat dan keterangan lainnya
untuk memberikan gambaran.
“Itulah yang kemudian memberikan kita kesulitan untuk
membuktikan pasal 188. Karena kita kekurangan alat bukti,” Aku nya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kaltara, Andi
Siti Nuryati menyampaikan akan mendukung langkah dan keputusan yang diambil
oleh Bawaslu Tarakan. Menurutnya, tindakan itu diambil karena sudah sesuai
dengan prosedur yang ada dan ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas sudah ada keputusan dari
Bawaslu Tarakan. Semua sudah sesuai arahan kita dan mengacu pada peraturan yang
berlaku,” Ujarnya.
Reporter : Geger Adi Kustanto
Editor : Ricornius Jeferson
Editor : Ricornius Jeferson



Komentar Anda: