Last Updated 2018-02-01T00:53:33Z
BNNK Tarakan Saat Konferensi Pers, Selasa (30/01) di Gedung BNN
TARAKAN, PenaKaltara.com - Kabar gembira bagi masyarakat Tarakan yang sudah terlanjur masuk ke dalam dunia hitam penyalahgunaan narkoba dan berniat untuk lepas dari bayang-bayang zat aditif itu. Dalam waktu dekat, Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan (BNNK Tarakan) akan mengajak masyarakat pengguna untuk "mojok" bersama. Bukan untuk menggunakan narkoba, melainkan untuk kegiatan rehabilitasi. Demikian salah satu program BNNK Tarakan yang rencananya akan launching pada 4 Februari mendatang bertajuk PROGRAM POJOK BNNTNPOL.

Lebih lanjut dikatakan Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi, program ini dalam pelaksanaannya melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang mana bertujuan untuk menelusuri pemakai narkoba sekaligus merehabilitasi pemakai tersebut. "Ini merupakan langkah aktif kami agar masyarakat tidak canggung atau takut untuk berurusan dengan kami," kata Dewi dalam konferensi pers di Ruang Kenawai, Gedung BNN, selasa (30/01) siang. 

Agar tujuan tersebut tercapai, Dewi mengatakan nantinya Pojok BNNTNPOL ini akan disebar di 20 Kelurahan yang ada di Tarakan dan terletak di masing-masing kantor kelurahan setempat. "Supaya juga secara privacy lebih terjaga," kata Dewi.  

Didalam Pojok BNNTNPOL nantinya selain merupakan posko pengaduan, urai Dewi, juga menjadi tempat pembelajaran bagi pengguna seperti mengaji, menulis, berhitung, seni serta keterampilan-keterampilan lain yang lebih luas sehingga pecandu narkoba benar-benar disibukkan dengan hal baru yang lebih bermanfaat.

"Jadi daripada mojok pakai narkoba, lebih baik mojok bareng kita," ujar Dewi sembari tersenyum. Sebagai penutup, Dewi menghimbau kepada masyarakat agar membuang jauh-jauh persepsi negatif terhadap BNN dimana selama ini dianggap kerap menjadi institusi yang menindak masyarakat pengguna dan pengedar narkoba. "Tenang saja, jangan takut, makanya dengan program ini semoga persepsi itu dapat berubah, karena BNNK memberikan jaminan kepada para pengguna untuk tidak ditangkap melainkan hanya direhabilitasi," tutupnya.

G. ADI KUSTANTO
Editor : Bobby Furtado
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: