TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Bantuan Keuangan
(Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Pemkab
Bulungan, untuk penyelesaian revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda)
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tinggal menunggu Surat Keputusan
(SK) Gubernur, tentang Bantuan Keuangan Provinsi.
Seperti diketahui, beberapa
waktiu lalu disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie,
Pemprov akan memberikan bantuan keuangan pada 2018 ini sebesar Rp 5 miliar
untuk mempercepat revisi Perda tentang RTRW Kabupaten Bulungan.
“Mengenai besaran pastinya, nanti
menyesuaikan. Bisa jadi kurang dari Rp 5 miliar. Yang pasti di kisaran itu. Bantuan
keuangan tersebut, diserahkan ke Pemkab Bulungan untuk mempercepat penyelesaian
revisi RTRW dan menyusun RDTR,” ungkap Ir Fredrick Ellia, Kepala Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Provinsi Kaltara.
Fredrick mengatakan, meski telah
memberikan bantuan berupa dana, Pemerintah Provinsi Kaltara tetap akan
melakukan pendampingi atau bimbingan atas perubahan RTRW di Bulungan. “Tak
hanya dari provinsi, termasuk nanti ada bimbingan teknis dari Kementerian
ATR/BPN,” jelasnya.
Dikatakan Fredrick, pemerintah
provinsi perlu mensupport percepatan terbitnya RTRW Kabupaten Bulungan yang
baru. Hal ini karena, beberapa proyek strategis pemerintah provinsi berada di
Bulungan. Di mana, kunci utama berjalannya program tersebut berada pada RTRW.
“Harapan kita bersama ya agar
Pemkab Bulungan segera merespons cepat penyelesaiannya. Karena dari pihak
pemprov sendiri sudah melakukan apa yang menjadi tugasnya,” kata Fredrick lagi.
Mengingat pentingnya RTRW dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan, Fredrick mengharapkan revisi RTRW Kabupaten
Bulungan agar mendesak untuk diselesaikan. “Nilai urgensitasnya adalah
mempengaruhi percepatan program pembangunan kita. Utamanya untuk Kawasan
Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi dan Kota
Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor,” ujarnya.
RTRW, imbuhnya, penting sebagai
landasan menyusun rencana pembangunan. Karena peruntukan lahan sudah diatur dalam
dokumen tersebut. “Dalam tata ruang juga diatur bagaimana pola pemanfaatan
ruangnya, ruang yang diperuntukkan bagi industri ya harus dibangun industri,
tidak boleh untuk penggunaan lain. Demikian juga dengan kawasan hutan, tidak
boleh misalnya, menjadi kawasan permukiman” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah
Provinsi Kaltara akan membangun kawasan industry di Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung
Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Kawasan industry yang terintegrasi dengan
pelabuhan internasional tersebut, bahkan sudah masuk dalam Perpres, tentang
Proyek Strategis Nasional.
Selain KIPI Tanah
Kuning-Mangkupadi, pemerintah provinsi membangun kawasan Kota Baru Mandiri
Tanjung Selor. Termasuk di dalamnya pusat pemerintahan provinsi Kalimantan
Utara. KBM akan dibangun di areal seluas kurang 11.000 hektare di ibukota
provinsi Kaltara.
REPORTER : HUMAS PEMPROV


Komentar Anda: