![]() |
Foto : IST
DPT : KPUD Tarakan Tetapkan 133.025 pemilih dalam perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPUD Tarakan, Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Enam, Tarakan (24/5).
|
TARAKAN, Penakaltara.com – Sempat ‘blunder’ saat input dalam Sidalih, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tarakan akhirnya menyelamatkan hak pilih bagi 624 pemilih Tarakan, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Tarakan pada 27 Juni mendatang.
Perbaikan kemudian segera dilakukan oleh penyelenggara pemilu ini. Seperti terungkap dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Tarakan Tahun 2018, di Kantor KPUD Tarakan, Kelurahan Kampung Enam Tarakan, Selasa (24/4).
Ketua KPUD Tarakan, Teguh Dwi Subagyo mengungkapkan, pada rapat pleno terkait penetapan DPT pada Kamis (19/4) lalu, diketahui satu tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dipecah dua, yaitu TPS 8 Kelurahan Karang Harapan, data pemilih tidak masuk secara sempurna dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang berfungsi membantu penyusunan dan pemuktahiran data pemilih. Akibatnya 624 pemilih Tarakan sempat ‘ngambang’.
Sidalih ini dapat digunakan untuk mendeteksi data ganda, serta sebagai perekam data pemilih dalam pemilu berkesinambungan seperti dalam pilwali dengan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden pada 2019 mendatang.
“Sehingga tidak masuk. TPS 8 Kelurahan Karang Harapan, ada 624 pemilih disitu. TPS 8 dipecah menjadi TPS 8 dan 14 (Karang Harapan),” jelasnya, (24/4).
Diakuinya, hal ini bermula saat pembagian TPS di Tarakan. Di Kelurahan Karang Harapan, sebelum TPS 8 Karang Harapan dipecah dua menjadi TPS 8 dan 14, awalnya hanya memiliki 13 TPS. Namun dirubah menjadi 14 TPS oleh KPU Tarakan, untuk memenuhi amanat UU yang menyaratkan 1 TPS hanya boleh diisi 800 pemilih. Sementara diketahui sebelum dipecah dua, lebih dari 800 pemilih terdaftar di TPS 8.
Padahal dalam peraturan perundang – undangan telah membatasi 1 TPS hanya boleh diisi dengan maksimal 800 pemilih. Dari sinilah ‘blunder’ terjadi, yaitu 624 pemilih tidak masuk dalam Sidalih yang terkoneksi secara online melalui internet.
“TPS 8 dipecah tambah lagi 1 TPS baru. Ketika diupload dalam Sidalih, nama TPS-nya (TPS 8) masuk, nomor TPS-nya masuk. Namun rupanya, tidak semua pemilih terinput dalam Sidalih, (sehingga) tertolak. Itu baru ketahuan setelah pleno pertama tanggal 19 April lalu,” bebernya.
“Ada 624 pemilih yang tidak tercover di situ. Sehingga harus diperbaiki, harus dimasukkan (lagi),” sambung pria berkaca mata ini.
Ia menyampaikan argumen, selain untuk memenuhi amanat UU, juga untuk menyelamatkan hak suara bagi pemilih Tarakan, sehingga aspirasi demokrasi pemilih terwadahi dan tidak menjadi golongan putih (Golput) atau abstain. Hal ini juga terkait dengan perencanaan surat suara yang akan dicetak oleh KPU Tarakan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak dimasukkan, bagaimana mereka punya hak pilih nanti. Nggak terakomodir dalam perencanaan surat suara kan? Makanya kami mengundang para pihak, sampaikan perbaikan itu,” paparnya.
Pihak terkait juga diundang oleh KPU untuk menjelaskan masalah ini, yaitu perwakilan dari 4 tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan yang akan bertarung nanti, yaitu UMI, OKE, BAIS dan SOBAT. Serta Bawaslu Tarakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, Pemkot Tarakan yanh diwakili Kesbangpol Tarakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Teguh juga memastikan, dengan adanya perbaikan ini tidak ada masalah dengan DPT serta hak pilih Masyarakat Tarakan yang tercatat dalam DPT. Diketahui dari penetapan DPT pada 19 April lalu, yaitu sebanyak 132.401 DPT. Kini tercatat ada 133.025 pemilih yang terakomodir dalam DPT terbaru setelah perbaikan. Termasuk sejumlah 624 pemilih yang ‘diselamatkan’ KPU pada TPS 8 Karang Harapan. “Sudah final,” aku Teguh.
Bahkan saat ini KPU sedang menyiapkan logistik pilwali, untuk melaksanakan tahapan selanjutnya. Yaitu pengadaan surat suara, formulir dan lain-lain yang sedang berproses.
Reporter : Kurniawan
Editor : Rico Jeferson



Komentar Anda: