![]() |
TARAKAN, Penakaltara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan masih belum menetapkan pasangan calon (paslon) yang terpilih dalam Pilkada serentak di Tarakan.
Ketua KPU Tarakan, Teguh Subagyo mengatakan untuk sekarang pihaknya belum bisa menetapkan terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Tarakan. Karena sesuai tahapan di tingkap KPU, pada 4 Juli 2018 akan melakukan penetapan perolehan hasil.
"Belum penetapan pemenang atau terpilihnya walikota dan wakil walikota,"kata Teguh, melalui media telepon, Minggu (1/7).
Lanjut Teguh, untuk penetapan terpilih akan mengikuti mekanisme jadwal gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Jika tidak ada gugatan di MK, kemungkinan tanggal 10 Juli 2018, kita sudah bisa mengetahui, dan akan ditetapkan pada 11 atau 12 Juli 2018,"ungkapnya.
Terkait pelaporan pelanggaran, Teguh menerangkan untuk saat ini belum ada. Kalau pun ada, proses rekapitulasi perolehan suara akan tetap berjalan.
"Itu tidak membatalkan semua yang telah dilaksakan, dan hasil pemilihan akan tetap,"tegasnya.
Selain itu, KPU hanya menerima laporan yang berbentuk angka, berupa hasil rekapitulasi yang dilakukan disetiap TPS. Karena ketika ada koreksi di TPS yang ada, maka akan direkomendasikan untuk diperbaiki dan direkap kembali.
"Rekapitulasi inilah yang akan menjadi hasil, dari siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam pilkada 2018,"terangnya.
Menurut penilainnya, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di kota Tarakan telah berjalan lancar. Demikian juga tingkat partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya yang telah membantu berjalannya pesta demokrasi ini.
Reporter : Rico Jeferson***



Komentar Anda: