TANJUNG
SELOR, penakaltara.com – Pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah
Kuning-Mangkupadi di Kalimantan Utara (Kaltara) terus direspons positif dari
pemerintah pusat. Buktinya, pada Rabu (24/10) Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kaltara diundang Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat khusus membahas progress rencana
pengembangan KIPI.
Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sudah menugaskan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim)
Kaltara untuk menghadiri rapat tersebut. Untuk pengelolaan kawasan itu, Pemprov
Kaltara telah melakukan pertemuan mediasi dengan perusahaan yang berminat serta
pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk bekerja sama mengelola kawasan
industri. “Berdasarkan laporan kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna, rencana
ini terus berproses sesuai dengan rencana dan arahan dari pemerintah pusat,” kata
Irianto ketika berada di Tarakan, Rabu (24/10).
Karena
itu, Pemprov bersama Kementerian ATR/BPN akan menjajaki kemungkinan mengelola
hak tanah negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan. Sebab, dalam pasal 16 ayat 2 disebutkan, jika lahan perkebunan
tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
bidang tanah yang belum diusahakan akan diambil alih oleh negara sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Selain
itu, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan pun dapat
dipastikan rampung akhir tahun ini. Seperti diketahui, Pemprov Kaltara juga
telah memberikan bantuan keuangan kepada instansi untuk melakukan revisi dalam
rangka penetapan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. “Saat ini proses revisi tengah
berproses, kita berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian
ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial
(BIG), dan Kemendagri (Ditjen Bangda) dapat memberikan dukungan dalam mengawal perampungan
revisi RTRW Kabupaten Bulungan,” beber Irianto.
Menurut
Gubernur, sejauh ini pemerintah pusat telah memberikan dukungan agar KIPI di
Tanah Kuning-Mangkupadi segera terwujud. Salah satunya dengan terbitnya
Peraturan Presiden (Perpres) 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional. “Kita memberikan penjelasan kepada pemerintah pusat, dalam
hal ini Kemendagri yang memfasilitasi pertemuan kita dengan sejumlah instansi
kementerian terkait. Sejauh ini, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi terus menjadi
perhatian pemerintah bahkan sejumlah investor pun sudah menyatakan minatnya
untuk mengembangkan kawasan ini,” jelas Irianto.
Irianto
menyebutkan, sejatinya pengembangan kawasan yang letak geografisnya berada di
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II ini sangat memerlukan dukungan pusat.
Dukungan pusat tersebut berada dari sektor perizinannya, sehingga lembaga usaha
dapat berinvestasi. “Berdasarkan laporan kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Pemprov
Kaltara memerlukan dukungan pendanaan dari Kementerian PUPR untuk konektivitas
jalan dan jembatan yang menghubungkan ibukota provinsi (Tanjung Selor) dengan
KIPI serta Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan Sanitasi sepanjang 67
kilometer,” beber Irianto.
Adapun
hambatan untuk terwujudnya KIPI adalah belum terealisasinya pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan. Hingga saat ini, izin
konstruksi dari kementerian terkait belum juga terbit. Disebutkan Irianto, Pemprov
menunggu tindaklanjut izin dari Kementerian PUPR untuk percepatan pekerjaan
kontruksi, sehingga diperkirakan awal t2019 pengerjaan konstruksi sudah bisa
dimulai sekaligus mobilisasi peralatan kerja. “Untuk mendukung suplai energi ke
kawasan industri Tanah Kuning adalah PLTA Sungai Kayan 1, 2, 3, 4, dan 5. Untuk
izin PLTA Kayan 1 dan 2 sedang berproses di Kementerian PU PR (izin keselamatan
bendung dan kontruksi) yang diperkirakan akhir 2018 terbit,” beber Gubernur.
Terpisah,
Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna mengungkapkan, pengembangan kawasan
industri tidak saja perlu dukungan Kementerian PUPR dan ATR/BPN, melainkan juga
harus didukung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Dalam rapat tersebut,
juga telah kita sepakati bersama, bahwa Kemenhub akan memberikan dukungan
segera membangun Pelabuhan Internasional di wilayah KIPI,” kata Suheriyatna. Hadir
dalam pertemuan itu, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Hak Tanah Kementerian
ATR/BPN, Kasubdit Pengembangan Wilayah Industri Kemenperin, Biro Pemerintahan
Setprov Kaltara, Bappeda Kabupaten Bulungan dan Kementerian Perekonomian.(humas)



Komentar Anda: