![]() |
| Ilustrasi |
Terkait : Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
"Jelas sangat merugikan bagi pihak kami, sebab dengan adanya penundaan ini bisa saja kan pokok perkara langsung dilimpahkan dan sidang pertama langsung dimulai, dan seperti yang sudah-sudah permohonan kami digugurkan," tukas Direktur LBH Tarakanusa, Robin Aritonang kepada wartawan, Rabu (26/10) di markasnya Jalan Ladang.
Maka dari itulah, lanjut Robin, pihaknya menyurati Ketua PN Tarakan untuk setidak-tidaknya dapat memberikan solusi atas persoalan ini. Secara hukum, Jelas Robin, memang telah ada putusan MK No. 105/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pada pokoknya sepanjang permintaan Praperadilan itu sudah masuk duluan, maka jikapun masuk pokok perkara tidak tidak boleh dimaknai Pemeriksaan Praperadilan turut gugur. "Tapi apa iya penegak hukum disini mau berpedoman pada asas erga omnes?," kata Robin.
Baca Juga : Polres Tarakan Digugat Praperadilan
Dalam keterangannya, Robin mengaku bahwasanya surat untuk Ketua PN Tarakan itu telah diantarkannya sendiri. Namun disayangkan menurut Staf Pelayanan Satu Pintu PN Tarakan Ketua PN tidak sedang berada di tempat. Sedangkan ketika ditanyakan Wakilnya, staf tersebut juga menyatakan juga tidak ada di Pengadilan. "Saat ini surat itu sih sudah saya serahkan di Bagian Umum, semoga saja sampai dan ada atensinya," harap Robin.**
REDAKSI



Komentar Anda: