SERANG, penakaltara.com - Pemerintah
Provinsi Banten menetapkan masa tanggap darurat untuk penanganan musibah tsunami Selat
Sunda. Periode itu berlaku selama 14 hari, sejak 27 Desember 2018 sampai 9
Januari 2018.
"Saya
menginstruksikan agar penanganan ini terus dilakukan oleh seluruh OPD, hingga
pascabencana selanjutnya," kata Wahidin Halim, Gubernur Banten, dalam
keterangan tertulisnya, yang diterima Jumat (28/12/2018).
Status tanggap darurat Pemprov Banten, bernomor Nomor
366/Kep.350-Huk/2018 tentang Penetapan status tanggap darurat penanganan
bencana tsunami Selat Sunda di Wilayah Provinsi Banten.
Surat
itu dikeluarkan berdasarkan surat penetapan tanggap darurat Pemkab Pandeglang
nomor 362/Kep.425/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan
Bencana Tsunami di Kabupaten Pandeglang dan Keputusan Bupati Serang Nomor
360/Kep.504-Huk/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan
Bencana Tsunami di
Kabupaten Serang.
Penanganan
tanggap darurat di bawah kendali langsung Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub)
Banten.
"Dua
jam sejak terjadi bencana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) langsung
menurunkan alat-alat berat untuk menormalisasi berbagai akses jalan yang
tertutup, sehingga distribusi dan penyaluran bantuan bisa lebih cepat,"
terangnya.
Daerah Terdampak
Daerah Terdampak



Komentar Anda: