![]() |
| Pelaksanaan kegiatan sidang pleno Penilian Angka Kredit (PAK) bagi guru dan pengawas se-Kaltara, Kamis (17/1). |
PENILAIAN : Kegiatan sidang pleno PAK bagi guru dan pengawas se-Kaltara, kemarin (17/1).
TANJUNG
SELOR – Guru memiliki hak kenaikan pangkat yang telah diatur sesuai dengan angka
kredit yang telah ditentukan. Untuk itu, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan kegiatan sidang pleno
Penilaian Angka Kredit (PAK) kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah. Ada 105
guru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah
Luar Biasa (SLB) serta 2 pengawas sekolah dari 5 kabupaten/kota se-Kaltara menyertai kegiatan ini.
“PAK jabatan guru dan pengawas sekolah dihitung berdasarkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru (DUPAK) yang diusulkan lalu dinilai dan dievaluasi oleh tim penilai,” kata Kepala Disdikbud Provinsi Kaltara Sigit Muryono di ruang kerjanya, kemarin (17/1) pagi.
“PAK jabatan guru dan pengawas sekolah dihitung berdasarkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru (DUPAK) yang diusulkan lalu dinilai dan dievaluasi oleh tim penilai,” kata Kepala Disdikbud Provinsi Kaltara Sigit Muryono di ruang kerjanya, kemarin (17/1) pagi.
PAK
jabatan fungsional guru dan pengawas ini untuk kenaikan pangkat periode April
2019. Dimana, penilaian dilakukan
oleh tim penilai dengan menghitung setiap unsur angka kredit berdasarkan rumus
yang telah ditentukan dengan cermat dan teliti. “Bagi
yang telah memenuhi syarat, akan
diusulkan kenaikan pangkatnya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara dan
seterusnya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tutur Sigit. Sementara bagi yang belum memenuhi syarat, diberi
kesempatan untuk mengusulkan pada periode berikutnya, yakni
Oktober 2019 atau April 2020.
Kegiatan ini akan dilakukan secara simultan di ruang steril
dan tidak dibenarkan siapapun masuk ke ruang tersebut, kecuali
tim penilai dan kru. Hasil penilaian akan diplenokan
di depan
seluruh anggota tim penilai. “Yang lolos dalam sidang pleno ditetapkan dengan
PAK yang ditandatangani oleh Kadisdikbud selaku ketua tim penilai. Selain
itu, seluruh
penilaian dilakukan dengan teliti, cermat, akurat, valid dan reliabel oleh tim
penilai yang
telah memiliki sertifikat penilai angka kredit,” tutup Sigit.(humas)




Komentar Anda: