![]() |
| Penyerahan dokumen kerja Sama antara RSUD Tarakan dengan BPJS Kesehatan, Tanjung Selor, Kamis (17/1). |
KERJA SAMA
: Dirut RSUD Tarakan dr M Hasbi Hasyim menyerahkan dokumen
perpanjangan kerja sama kepada Kacab Tarakan BPJS Kesehatan Wahyudi Putra
Pujianto, Kamis (17/1).
Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS
TANJUNG SELOR – Di awal 2019, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
selaku penyelenggara program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
terus berbenah guna memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat. Apalagi dengan terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu,
salah satu peraturan terbaru yang wajib masyarakat ketahui yaitu terkait
pendaftaran bayi baru lahir. Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang (Kacab) Tarakan BPJS Kesehatan Wahyudi Putra
Pujianto saat menggelar Sosialisasi Perpres No. 82/2018 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kota Tarakan, Kamis (17/1).
Wahyudi mengatakan, bayi yang baru lahir dari peserta
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling
lama 28 hari sejak dilahirkan dan masih dalam perawatan. “Jika sudah didaftarkan dan iurannya
sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan
kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk
bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan
pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yang mana
proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalener, dan setelah
melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan,” beber Wahyudi.
Untuk itu, BPJS
berhrap para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses
pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan seremonial
sosialisasi regulasi PKS terhadap perpanjangan kontrak kerja sama antara BPJS
Kesehatan dengan sejumlah Rumah Sakit (RS) dan klinik utama yang ada di Kaltara. Seremonial PKS dilakukan oleh
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dr Muhammad Hasbi bersama dengan Kacab Tarakan BPJS Kesehatan yang disaksikan Kepala
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Sebagai informasi, per 1 Januari 2019, sertifikat akreditasi sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
99 Tahun 2015 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, 5 rumah sakit dan 1 klinik utama yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan semuanya telah memenuhi
ketentuan ini sehingga dapat melanjutkan kerja sama di 2019.(humas)




Komentar Anda: