bina bahari vs ska, eksekusi salah alamat, korporasi melawan petani, hakim tarakan, pengacara tarakan
![]() |
| Penentuan Titik Pertama oleh Petugas Ukur BPN Tarakan yang disaksikan oleh Pihak Bina Bahari dan SKA-CSDA pada gelaran Pemeriksaan Setempat, Kamis (17/01). |
TARAKAN, penakaltara.com - Setelah sempat ditunda hingga sekitar 40 hari akhirnya sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara antara Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari melawan PT. SKA dan PT. CSDA berhasil digelar pada Kamis, (17/01) beberapa hari lalu. Bertempat di Jalan Binalatung, RT 09, Kampung 1/Skip, sidang yang sedianya menurut Calender Court dilaksanakan pada 26 November 2018 itu berlangsung aman meskipun pihak keamanan yang diturunkan hanya personil dari Polsek Timur saja.
![]() |
| Ketua Poktanel Bina Bahari, Abdul Wahid (kedua dari kiri) saat mendengarkan paparan Ketua Majelis. |
"Kami senantiasa berterima kasih kepada semua pihak yang turut membantu setulus hati hingga gelaran ini dapat terlaksana dengan baik," kata Abdul Wahid selaku Ketua Poktanel Bina Bahari kepada penakaltara.com, Jum'at (18/01). Mulanya, Abdul Wahid mengaku pihaknya sempat khawatir sidang PS tersebut batal dilaksanakan. Sebab, majelis mensyaratkan 3 poin penting yang harus dipenuhi oleh pihaknya selaku penggugat jika ingin Sidang PS itu terselenggara.
Ketiga poin penting yang menjadi syarat tersebut antara lain para pihak harus dalam kondisi sehat, adanya pengamanan yang cukup, serta harus dihadirkannya pihak Badan Pertanahan sebagai penentu titik koordinat obyek sengketa. "Karena ini kan 182 Hektar, kami sih bisa aja melakukan pengukuran tapi untuk obyek seluas itu kami tidak sanggup, sedangkan menurut edaran MA yang paling berkompeten dalam hal itu hanyalah BPN, jd syarat itu sangat mutlak disamping keamanan," tukas Ketua Majelis, Christo Sitorus di sela-sela agenda sidang pembuktian oktober 2018 lalu.
![]() |
| Ketua Majelis Hakim, Christo Sitorus, SH.,MH tatkala memberikan himbauan kepada para pihak jelang penutupan sidang PS di lokasi sengketa, Jalan Binalatung, RT09, Kamis (17/01). |
Christo tak bosan-bosan berpesan kepada para pihak yang berperkara agar senantiasa menjaga keamanan selama sidang PS tersebut. "Jadi ingat yaa, tak usahlah kalian ribut-ribut ya, nanti ada pula yang beparang-parangan nah saya tidak mau tuh ya, kak PS itu tidak berarti bahwa siapa yang menang, soal menang itu urusan kami nanti di agenda putusan kalian tau itu nanti," himbau Hakim asal Sumut yang dikenal cukup tegas itu.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, (24/01) mendatang untuk agenda mendengar dan melihat hasil gambar situasi yang dibuat oleh BPN Tarakan.**
REDAKSI





Komentar Anda: