![]() |
| Perwakilan manajemen 6 FKRTL di Kaltara bersama Kadinkes Kaltara Usman dan Kacab BPJS Kesehatan Tarakan Wahyudi Putra Pujianto |
KERJA
SAMA : Perwakilan manajemen 6 FKRTL di Kaltara bersama Kadinkes Kaltara Usman
dan Kacab BPJS Kesehatan Tarakan Wahyudi Putra Pujianto, belum lama ini.
TANJUNG
SELOR – Program Kaltara Sehat, yang berafiliasi dengan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlanjut. Ini sejurus dengan
ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang
Tarakan dengan 6 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di
wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), baru-baru ini.
6
FKRTL itu, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Rumah Sakit Angkatan
Laut (RSAL) Ilyas Tarakan, Klinik Utama Carsa Tarakan, RSUD Soemarno
Sosroatmodjo Bulungan, RSUD Nunukan dan RSUD Malinau. Dijelaskan
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan
Cabang Taakan, mulai 2019 sertifikat akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Pada
Jaminan Kesehatan Nasional, menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah
sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Saat ini 5 rumah sakit dan
1 klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan semuanya
telah memenuhi ketentuan ini sehingga dapat melanjutkan kerja sama di 2019,”
kata Gubernur, Minggu (20/1).
Dalam
proses pembaharuan kontrak kerja sama, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing
yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota setempat. “Kriteria
teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas
kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis
yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan
komitmen pelayanan,” jelas Irianto.
Guna
diketahui, hingga Januari 2019 BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah bekerja sama
dengan 6 FKRTL yaitu 5 rumah sakit dan 1 klinik utama, 111 Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) antara lain 52 Puskesmas, 39 Dokter Praktek Perorangan,
20 klinik pratama dan klinik TNI/POLRI, 6 Apotek dan 5 Optik yang tersebar di
seluruh wilayah Kaltara.
Tak
itu saja, Gubernur juga menjelaskan mengenai ketersediaan anggaran Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk pendaftara bayi baru lahir sebagai penerima
bantuan iuran (PBI). “Sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) RI No. 82/2018
tentang Jaminan Kesehatan, maka bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib
didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini
telah mulai diberlakukan sejak 18 Desember 2018 lalu. Jika sudah didaftarkan
dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap
Irianto.
Khusus
untuk bayi yang dilahirkan dari peserta PBI, maka secara otomatis status
kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. “Hal ini merupakan
komitmen Pemprov Kaltara dan kabupaten/kota yang sudah dibahas bersama pihak
BPJS Kesehatan terkait kesediaan anggaran untuk pendaftaran bayi baru lahir
ini. Untuk bayi baru lahir dari peserta PBI yang ditanggung Pemprov Kaltara
maupun kabupaten/kota dapat langsung menjadi peserta PBI dengan tetap melapor
kepada BPJS Kesehatan untuk pengaktifannya setelah si bayi lahir,” tutup
Gubernur.(humas)




Komentar Anda: