KELUARGA HARAPAN : Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat mengunjungi salah seorang warga penerima PKH
di Kaltara, belum lama ini.
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pada tahun
ini, Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyasar 13.830 Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dengan nilai total
bantuan yang dialokasikan sebesar Rp 20.431.700.000. Nilai ini menurun
dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada 2018, jumlah KPM dari
Kaltara untuk peserta PKH sebanyak 13.916 KK. Dengan total alokasi anggaran Rp25.973.778.850.
Gubernur Kaltara Dr H
Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuai data Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, kuota
KPM penerima bantuan PKH 2019 terbanyak berada di Kabupaten Nunukan. Yakni 5.808
KPM dengan alokasi bantuan Rp 8.889.425.000. Terbanyak kedua di Kota Tarakan,
kemudian Bulungan dan paling sedikit di Kabupaten Tana Tidung (KTT), dengan
hanya 606 PKM.
![]() |
| Infografis : Program Bantaun Sosial di Kaltara 2019 |
Gubernur berharap,
penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat, yang salah satunya
melalui PKH di Kaltara, bisa tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan
tepat tempat atau yang lebih dikenal dengan 4T. Begitu kepada para penerima,
diharapkan adalah yang benar-benar memang membutuhkan.
“Apalagi mulai sekarang
penyaluran program Bansos diawasi ketat. Termasuk dari kepolisian. Hal ini
menyusul adanya MoU antara Kementerian Sosial dengan Polri dan aparat penegak
hukum lainnya. Sekali lagi saya tekankan, jalankan program yang memberikan
manfaat untuk masyarakat ini dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada,”
ungkap Irianto.
Berkaitan dengan pencairan
PKH tahun ini, beber Gubernur yang didampingi Kepala Dinsos Kaltara Sugiono,
dilakukan dalam 4 tahap, atau per triwulan. Untuk tahap I (triwulan I) sudah
dicairkan pada Januari tahun ini. “Pencairannya melalui rekening bank tiap pemerintah
daerah untuk kemudian disalurkan kepada KPM,” kata Sugiono menimpali.
Mengenai besaran bantuan per
KPM, lanjutnya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen)
Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 02/SK/LJS/01/2019
tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2019,
maka komponen bantuan itu terdiri dari bantuan tetap, bantuan komponen
kesehatan, bantuan komponen pendidikan dan bantuan komponen kesejahteraan
sosial.
Adapun bantuan tetap itu,
adalah bantuan stimulan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup keluarga peserta
PKH. Ada 2 jenis bantuan yang diterima PKH, yakni bantuan tetap PKH reguler
senilai Rp 550 ribu dan PKH akses Rp 1 juta. Lalu, bantuan komponen kesehatan,
yakni bantuan stimulan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan
anak usia 0 hingga 6 tahun peserta PKH. Besarannya masing-masing Rp 2,4 juta.
Selanjutnya, bantuan
komponen pendidikan yang merupakan bantuan stimulan untuk memenuhi kebutuhan
dasar pendidikan bagi anak usia pendidikan wajib belajar 12 tahun. Besarannya,
untuk anak usia Sekolah Dasar (SD) Rp 900 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dan sederajat Rp 1,5 juta, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat Rp 2
juta. Terakhir, bantuan komponen kesejahteraan sosial yang merupakan bantuan
stimulan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesejahteraan sosial bagi lanjut usia
60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat. Masing-masing memiliki nilai
indeks bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Diungkapkan Gubernur,
berdasarkan laporan kepala Dinsos Kaltara, sedianya dari pengolahan data final
closing untuk pembayaran bantuan PKH tahap I 2019 di Kaltara, jumlah total KPM
yang diusulkan sebanyak 14.380. Ini terdiri dari, 14.095 KPM eligible dan 285
KPM non eligible.
“Untuk KPM yang belum
tercover di pencairan tahap I, kita menunggu informasi lebih lanjut dari
Kemensos RI. Namun, sangat diharapkan dapat diakomodir pada pencairan PKH
selanjutnya. Sebab, PKH ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk
membiayai pendidikan juga hal lainnya,” jelas Gubernur.
Tiap tahapan pencairan akan dilakukan evaluasi. Dituturkan Irianto, ini dilakukan agar pencairan dan penyaluran bantuan PKH tepat sasaran. Dalam artian, apabila dalam 3 bulan masa pencairan selanjutnya, ada KPM yang tingkat kesejahteraannya membaik atau ada perubahan data penerima. Seperti, ada anak yang sudah lulus SMA atau sederajat, dan lainnya maka besaran dana yang diterima pun diubah pada pencairan tahap selanjutnya. (humas)




Komentar Anda: