![]() |
| PERIKANAN : Aktivitas para nelayan di Kaltara, belum lama ini. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) mengimbau kepada seluruh pembudidaya perikanan maupun sumber daya laut
lainnya, untuk tidak melanggar jalur transportasi laut, bahkan hingga melewati
batas negara di wilayah perairan.
Imbauan ini disampaikan
kepala DKP Kaltara H Amir Bakry, setelah beberapa waktu lalu beberapa
pembudidaya rumput laut dari Kabupaten Nunukan tertangkap oleh pihak kepolisian
Negara Malaysia meski akhirnya dibebaskan kembali, sesuai dengan hasil putusan
mahkamah Tawau, Sabah, Malaysia. Sejurus dengan itu, putusan lainnya adalah
kegiatan tersebut sudah tidak dibenarkan, dan harus sudah dibersihkan pada 21 Februari
mendatang.
Dijelaskan Amir, sejatinya
DKP Kaltara telah mensosialisasikan mengenai batas negara di wilayah perairan
Kaltara, khususnya Nunukan. “Kami juga telah memasang buoy untuk menetapkan
batas budidaya rumput laut dan batas negara Indonesia-Malaysia,” kata Amir di
ruang kerjanya, Senin (4/2).
Di samping itu, DKP juga
tengah mengupayakan sejumlah saran yang disampaikan pembudidaya agar aktivitas
mereka lebih aman dan memenuhi aturan yang berlaku. Yakni, meningkatkan
pengawasan dalam mewujudkan penataan perizinan budidaya perikanan. Juga
mengupayakan terwujudnya memorandum of understanding (MoU) dengan jabatan
perikanan Tawau, Sabah, Malaysia terkait pengelolaan wilayah perairan simpang
tiga Tawau, Sabah, Malaysia.
“Pemprov Kaltara akan mengupayakan hal tersebut,
mengingat daerah perairan tersebut memiliki tingkat kesuburan yang tinggi bagi
budidaya rumput laut. Selain itu, jaraknya relatif dekat dengan Nunukan,” tutur
H Amir.
Untuk sementara ini, H Amir berharap kepada seluruh pembudidaya rumput laut di Nunukan untuk mematuhi batas negara di wilayah perairan tersebut. Harapannya, kejadian serupa takkan terulang lagi.(humas)




Komentar Anda: