| Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) Samuel Parangan. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Untuk
mendukung kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
tahun ajaran 2019/2020 nanti, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) RI, melakukan integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
dengan data kependudukan. Hal ini sesuai kesepakatan bersama antara Kemendikbud
dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Diretorat Jenderal (Dirjen)
Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu lalu.
Dalam kesepakatan itu,
disimpilkan mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak hanya untuk
kepentingan PPDB, dengan integrasi data ini, semua siswa/peserta didik mulai
dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan
termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.
Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) Samuel Parangan yang
didampingi Sekretaris Disdukcapil Sumaji menyatakan, integrasi data
kependudukan dengan Dapodik merupakan
tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama Mendikbud dengan Mendagri terkait pemanfaatan
NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Elektronik dalam lingkup
tugas Kemendikbud. “Informasi terakhir saat ini sudah melakukan MoU (Memorandum
of Understanding). Untuk teknisnya nanti kita akan menunggu perintah dari Dirjen
Dukcapil Kemendagri,” kata Samuel.
Berdasarkan informasi yang
diterima, Samuel mengatakan Kemendikbud sudah mengambil link kepada Dirjen Dukcapil
langsung online, sehingga nantinya untuk mendapatkan data, Disdikbud tinggal
menyesuaikan saja NISN dengan NIK-nya. “Teknisnya nanti dari Kemendikbud
mengambil semua data kependudukan kepada Dirjen kependudukan. Itu langsung
tersebar ke kabupaten kota. Sehingga Disdikbud daerah tidak lagi ke Disdukcapil
di daerah, tinggal menyesuaikan saja,” jelasnya.
Samuel menambahkan, NIK
wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Bahkan anak baru lahir pun
harus terdaftar di Disdukcapil untuk memiliki NIK. “NIK diberikan pertama kali
setelah itu diberikan akta lahir, maka itu lah yang berkembang menjadi KIA, KTP,” imbuh Samuel.
“Karena Ijasah juga semuanya
didasari dari NIK dan Akta kelahiran. Kalau ada masyarakat khususnya bagi siswa
belum memiliki data sama sekali atau belum terdata, harus segera mendaftarkan
data dirinya di Disdukcapil Kabupaten kota,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris
Disdikbud Kaltara Teguh Heri Sutanto menjelaskan, pengintegrasian Dapodik
dengan data kependudukan itu bertujuan untuk mendukung program pendidikan
seperti wajib belajar 12 tahun, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan sistem
pendidikan lainnya yang berbasis zonasi.
“Nanti seluruh siswa tidak
lagi memakai NISN, cukup dengan NIK. Karena Kemendikbud dan Disdukcapil akan
mengintegrasikan antara data pokok pendidikan dengan data kependudukan dan
pencatatan sipil,” kata Teguh saat dikonfirmasi terpisah.(humas)



Komentar Anda: