![]() |
KEPEGAWAIAN : Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri Pelatihan Pengembangan Kompetensi
PNS Tahun 2019, Rabu (27/2).
|
TARAKAN | penakaltara.com, Pengelolaan kepegawaian di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan
Utara (Kaltara) sedianya harus mempedomani sejumlah aturan yang berlaku. Diantaranya,
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan
Lembaga Administrasi Negara (Perlan) No. 10/2018 tentang Pengembangan Kompetensi
PNS.
Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memberikan
paparan pada Pelatihan Pengembangan Kompetensi PNS Tahun 2019 di Ruang Pertemuan
Lantai II Swiss-Belhotel Tarakan, Rabu (27/2). Dituturkan Gubernur,
pengelolaan kepegawaian merupakan hal penting untuk diketahui dan dipahami oleh
setiap ASN.
“Sesuai UU No. 5/2014, ASN itu dibagi 2. Yakni PNS dan PPPK.
Nomenklatur ini, di masa lalu tak pernah dikenal. Ini adalah revolusi dalam
pengembangan ASN. Banyak ASN dari generasi dulu, yang tak sadar akan perubahan
besar dalam tata kelola kepegawaian. Akibatnya, banyak ASN yang tak berubah.
Dari itu, setiap ASN harus berubah dan beradaptasi dengan perubahan itu,”
ungkap Irianto.
Sejumlah aturan yang berlaku
pun harus dipahami dan dipedomani oleh para pengelola kepegawaian. “Tak hanya
dihafal isinya, tapi juga harus difahami penjelasan dari setiap pasal didalam
UU maupun peraturan yang ada. Salah satunya terkait pengembangan kompetensi.
Singkatnya, kompetensi itu harus terus dikembangkan. Dari itu, seorang
pengelola kepegawaian harus menguasai dan memahami mengenai definisi dan
penjabaran tentang kompetensi ini. Kompetensi juga memiliki standar. Ini penting
untuk dipelajari,” beber Irianto.
Di Kaltara sendiri,
penerapan aturan itu, salah satunya dengan memaksimalkan pengelolaan
kepegawaian berdasarkan sistem merit. “Pengisian jabatan dengan sistem ini, dilakukan
lewat seleksi secara terbuka, objektif, dan transparan. Termasuk dalam seleksi
ASN PNS, yang bebas dari KKN, terbuka, online dan kompetitif,” urai Gubernur.
Hasilnya, para pejabat yang
mengisi sejumlah jabatan struktural pun kompetitif. “Di lingkup Pemprov Kaltara
saat ini, sekitar 80 persen jabatan struktural, khususnya kepala OPD diisi oleh
ASN Kaltara. Sisanya dari beragam daerah, baik Jawa, Sulawesi, Sumatera dan
lainnya,” papar Gubernur.
Pemprov Kaltara juga berusaha
mengubah tata kelola pemerintahannya. Dari pola lama yang seremonial menjadi
pola perilaku yang penuh perubahan karakter dan integritas aparatur.
“Pemprov
Kaltara sudah melakukan perubahan itu, bahkan memangkas anggaran untuk kegiatan
yang tak produktif. Hasilnya, sejumlah besar anggaran berhasil dirasionalisasi,
dan dananya digunakan untuk pembenahan infrastruktur publik juga fasilitas
milik masyarakat lainnya,” tutup Irianto.(humas)




Komentar Anda: