Rubrik "ASN"
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Last Updated 2019-06-11T10:27:27Z
APEL BERSAMA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memimpin apel bersama di Lapangan Agatish, Senin (10/06). Usai apel dilanjutkan dengan halal bihalal, saling memaafkan dalam suasana Idulfitri 1440 Hijriah.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Hari pertama kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), diawali dengan menggelar apel bersama di Lapangan Agatish Tanjung Selor, dengan dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (10/06). Masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, pada kesempatan itu juga sekaligus dilaksanakan halal bihalal, yang ditandai dengan saling bermaaf-maafan oleh semua peserta apel.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah kembali bekerja setelah libur seminggu lebih. Kita awali masuk kerja pagi ini, dengan melaksanakan apel bersama. Saya berharap semua pegawai, baik ASN (aparatur sipil negara), CPNS (calon pegawai negeri sipil) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) hadir. Saya minta kepala OPD-nya memantau masing-masing stafnya. Kalau ada yang tidak masuk, laporkan. Terkecuali dengan alasan yang memang tidak memungkinkan bisa masuk kerja,” kata Irianto dalam arahannya.

Seluruh jajaran pegawai, utamanya ASN wajib masuk kerja di hari pertama kemarin. Hal ini, lanjutnya, secara tegas telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019, tertanggal 27 Mei 2019. Disebutkan dalam surat edaran itu, secara jelas bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja pasca cuti bersama Idulftri pada tanggal 10 Juni 2019.

“Terkecuali memang alasannya jelas, urgensi. Seperti sedang sakit, atau keperluan tugas yang wajib dilaksanakan. Termasuk bagi yang sedang berduka ada keluarga atau orang tuanya meninggal. Ini masih kita toleransi. Kalau hanya alasan kehabisan tiket, atau ketinggalan pesawat, itu bukan alasan. Tidak bisa diterima,” tegas Gubernur di depan ribuan pegawai dari seluruh OPD dan Biro di lingkup Pemprov Kaltara yang hadir dalam apel tersebut.

Irianto menegaskan, akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama kemarin. Tak hanya sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. "Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkapnya.

Terkait sanksi ini, Gubernur juga menyampaikan pada saat rapat staf. Kepada kepala OPD, diminta memberikan sanksi sesuai dengan arahan Menpan-RB. Utamanya, insentif dipotong 50-60 persen beserta surat teguran dari Sekprov yang disampaikan Kepala OPD.
Sementara, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, sesuai data absensi ada 44 ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca Idulfitri, Senin (10/06). 

Atau secara persentase sekitar 1 persen. Sehingga dikalkulasikan 99 persen ASN di lingkup Pemprov Kaltara hadir. Adapun 44 ASN yang tak hadir itu, masuk dalam kategori cuti. Yakni cuti alasan penting 11 orang, cuti bersalin 9 orang, cuti besar 4 orang, cuti sakit 14 orang dan cuti tahunan 6 orang.

Selain sanksi berupa pemotongan insentif, Gubernur mengatakan, dalam PP Nomor 53/2010 telah menegaskan, adanya beberapa kategori sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi sendiri menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah atau Gubernur jika di tingkat provinsi. 

“Terkait dengan hal ini, juga sudah jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Saya minta para ASN membaca aturan ini. Terutama para kepala OPD,” kata Irianto.

Dalam pengarahannya, Gubernur juga menyampaikan beberapa pesan moral kepada para peserta apel. Salah satunya mengenai hikmah Ramadan yang baru saja berlalu. “Ramadan sudah berlalu namun nilai-nilai dan hikmah Ramadan harus tetap kita jalankan selama hidup kita,” pesannya.

Hikmah Ramadan yang sebenarnya, kata Irianto, bisa dilihat setelah usai Ramadan. Yaitu, bagaimana kita menjalani kehidupan kita dengan baik, tidak menyakiti orang, tidak memfitnah, berbuat dengan ikhlas. Itulah nilai yang kita peroleh dari Ramadan.

“Salah satu hikmah penting selama sebulan puasa, adalah terdidik menghargai waktu.  Akan merugi bagi yang tidak menghargai waktu. Disiplin. Itu yang kita jalani selama puasa. Dan itu pula yang seharusnya kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Meski di luar bulan Ramadan,” ujarnya.

“Mari kita bekerja dengan ikhlas. Perlu diketahui, bahwa setiap pekerjaan kita mendapat penilaian dari Allah SWT, melalui malaikat-malaikatnya. Jangan main-main dengan pekerjaan kita. Jangan mengira apa yang kita lakukan, sudah pasti diterima Allah. Untuk itu perbanyak berbuat kebajikan. Jangan justru perbanyak berbuat dosa,” tegas Irianto.

Gubernur mengajak kepada seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemprov Kaltara untuk bergerak cepat, bekerja cerdas dan responsif. “Jangan mudah mengeluh. Selalu bersyukur, kita bekerja untuk kemajuan Kaltara, untuk kesejahteraan masyarakatnya,” imbuhnya. (humas)
Last Updated 2020-05-13T06:25:11Z
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Iranto Lambrie.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Iranto Lambrie menginstruksikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk masuk pada hari pertama kerja, Senin (10/6) hari ini. Sanksi tegas siap diberikan kepada pegawai yang mangkir atau tidak masuk pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah ini.

Gubernur mengungkapkan, hari pertama kerja pada Senin (10/6), akan diawali dengan apel pada pukul 07.30 Wita. Dengan agenda khusus, pengarahan Gubernur Kaltara kepada seluruh ASN, CPNS, dan PTT di lingkup Pemprov Kaltara. “Apel kita laksanakan di Lapangan Agatish. Kecuali hujan, kemungkinan dialihkan di Gedung Gabungan Dinas,” ungkap Gubernur.

Ketegasan wajib turun kerja pada hari pertama pasca cuti bersama Idulfitri, jelas Irianto, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/26/M.SM.00.01/2019, tertanggal 27 Mei 2019. 

Disebutkan dalam surat edaran itu, secara jelas bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja pasca cuti bersama Idulftri pada tanggal 10 Juni 2019. “Saya minta kepada kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Biro agar menginstruksikan seluruh ASN, CPNS, dan PTT di instansi masing-masing untuk wajib mengikuti apel khusus ini. Selain arahan Gubernur, pada apel nanti sekaligus halal bihalal,” kata Irianto.

Untuk menegakkan disiplin dan optimalisasi pelayanan publik setelah pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 Hijriah bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltara, Gubernur menginstruksikan agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengkoordinasikan absensi sebagaimana biasanya. 

“Setelah apel pasca cuti bersama, saya minta rekap daftar hadir secara tertulis sudah disampaikan kepada Gubernur dan Sekda (Sekretaris Daerah) Kaltara untuk selanjutnya dilaporkan hasilnya kepada Menpan-RB,” ujar Irianto.

Iranto menegaskan, seperti yang tertuang dalam edaran Kemenpan-RB, setelah pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 Hijriah tidak boleh ada ASN yang menambah cutinya. “Sesuai surat edaran Menpan-RB tidak boleh ada pemberian cuti tahunan yang diberikan sebelum dan sesudah cuti bersama, kecuali ada hal yang bersifat penting atau emergency,” tegas Irianto.

Dikatakan, jika diketahui masih ada ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang menambah masa liburnya pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 H, apalagi dengan tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini oleh Gubernur. 

“Sanksinya nanti bisa berupa sanksi administratif hingga pemotongan TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) seperti tahun lalu ASN yang bandel atau tidak disiplin. Karena  sesuai dengan surat edaran Menpan-RB mendapatkan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang dispilin PNS, penjatuhan hukuman akan dilaporkan kepda Menpan-RB dan ditembuskan kepada BKN,” tutup Irianto.
Last Updated 2019-05-24T09:12:10Z
REKRUTMEN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menyerahkan SK CPNS 2018 Pemprov Kaltara.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sepertinya belum memberikan sinyal untuk melakukan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, salah satu hal yang menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah, termasuk Kaltara, untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2019, adalah penganggaran gaji dan Latsar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang harus dibebankan kepada pemerintah daerah. “Ini yang memberatkan sebagian besar pemerintah daerah,” ungkap Irianto, Selasa (21/05).

Sebelumnya, disampaikan Gubernur, Pemprov Kaltara telah menerima Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/617/M/.SM.01.00/2019, tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. “Di dalam surat edaran Menpan-RB itu, dikatakan alokasi pengadaan ASN CPNS sebesar 30 persen, dan P3K 70 persen untuk pemerintah daerah,” kata Gubernur.

Usulan kebutuhan ASN tahun depan, dapat disampaikan setelah Pemerintah Daerah melengkapi beberapa hal. Yakni peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan Latsar bagi CPNS.

“Alokasi bagi pemerintah daerah ini, untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan pegawai Non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” beber Irianto.

Usulan kebutuhan ini diutamakan bagi satuan atau unit kerja yang dalam pengadaan CPNS 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Usulan sendiri, selambatnya disampaikan pada Minggu ke-2 Juni 2019. “Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,” ulas Gubernur.

Selain itu, Irianto juga meminta kepada setiap OPD untuk melakukan penataan terhadap Pekerja Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer. “Saya lihat, jumlah PTT di Pemprov Kaltara sudah berlebihan. Dari itu, perlu penataan, perhitungkan lagi kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” tutup Gubernur. (humas)
Last Updated 2019-05-23T07:12:15Z
NUZULUL QURAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menyalami satu per satu warga yang menghadiri peringatan Nuzulul Quran di pendopo Rumjab Gubernur Kaltara, Selasa (21/5) malam.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) ditegaskan untuk kembali bekerja pada 10 Juni, pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah/2019 Masehi. Ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 617 Tahun 2018; Nomor 262 Tahun 2018; dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memberikan sambutan pada Peringatan Nuzulul Quran di Rumah Jabatan Gubernur Kaltara, Jalan Enggang, Tanjung Selor, Selasa (21/5) malam.

Diungkapkan Gubernur, meski keputusan presiden (Keppres) mengenai hari libur dan cuti bersama Idulfitri belum terbit, jika menilik tahun sebelumnya maka pada hari pertama kerja pasca cuti bersama itu tidak dibenarkan mengambil cuti atau libur tambahan. Apabila dilakukan, maka akan diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan sanksi lain dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Jadi, semuanya wajib masuk kerja seperti biasa mulai hari Senin, 10 Juni 2019. Terkecuali memang ada alasan yang kuat sehingga ia tak bisa masuk kerja pada hari itu,” urai Irianto.

Jelang libur dan cuti bersama tersebut, diingatkan juga oleh Gubernur agar seluruh ASN di Kaltara untuk dapat masuk kerja pada 31 Mei 2019. “Disepakati, pada hari Jumat, 31 Mei 2019 Pemprov Kaltara akan menggelar upacara Hari Lahir Pancasila. Jadi, pelaksanaan upacaranya kita percepat dari jadwal seharusnya 1 Juni 2019. Namun, mengingat itu hari libur nasional dan berdekatan dengan cuti bersama maka kita percepat,” beber Gubernur.

Irianto juga meminta kepada OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas),  lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Diingatkan juga kepada seluruh warga Kaltara untuk dapat memanfaatkan momen libur dan cuti bersama tahun ini secara produktif. “Saya imbau agar warga Kaltara untuk dapat bersilaturahmi dengan sanak saudara juga tetangga. Utamanya, kedua orangtua. Jangan lupa tetap waspada dan terus berdoa untuk kebaikan diri, keluarga, Kaltara juga Indonesia,” tutup Irianto. (humas)
Last Updated 2019-05-16T07:57:23Z
KEDISIPLINAN ASN : Kabid Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara Andi Amriampa saat menjadi narasumber ResKal, Selasa (14/5) sore.

TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan memasang perangkat perekaman sidik jadi dan aplikasi sistem absensi online pada titik-titik yang belum tercover pada tahun ini. Seperti di wilayah perbatasan namun masih dijangkau jaringan internet, dan lainnya. Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara Andi Amriampa saat menjadi narasumber Respons Kaltara (ResKal) yang mengangkat tema ‘Peningkatan Disiplin ASN’, Selasa (14/5) sore di Kedai 99, Tanjung Selor.

Penyediaan sistem absensi online ini, dinilai akan memudahkan BKD untuk melakukan pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Utamanya, terkait kehadiran dan kepatuhan pada jam masuk dan pulang kerja. “Kalau yang sudah masuk dalam rencana pemasangan aplikasi sistem absensi online tahun ini, ada 15 titik. Terdiri dari 6 titik di Bulungan, 6 titik di Nunukan, 1 titik di Malinau, dan 2 titik di Tana Tidung,” kata Andi.

Adapun aplikasi sistem absensi online yang sudah terpasang hingga saat ini sebanyak 307 titik. “Memang ada beberapa titik yang sulit dijangkau aplikasi absensi online. Salah satunya, karena persoalan jaringan internet. Untuk itu, ASN PNS yang bertugas di wilayah ini menggunakan absensi manual,” papar Andi.

Andi memastikan, data sidik jari setiap ASN PNS di Kaltara sudah terekam dalam database BKD Kaltara. Dari itu, apabila ada pemasangan perangkat absensi online baru di suatu titik, ASN PNS yang bertugas di institusi tersebut dapat langsung menggunakannya. “Tapi, kami peringatkan juga bahwa perangkat yang terpasang di suatu institusi, secara otomatis hanya dapat digunakan oleh ASN PNS yang memang bertugas di institusi tersebut. Namun dengan disertai alasan yang tepat seperti keadaan darurat atau lainnya, ASN PNS dari instansi lain juga dibenarkan melakukan absen online di instansi tersebut,” ujar Andi.

Sistem absensi online juga memudahkan BKD dalam memonitor tingkat kehadiran ASN PNS. “Ada sanksi yang diterapkan bagi ASN PNS yang sering telat, atau lupa melakukan absen online. Sanksinya, berupa pemotongan TPP,” tutupnya. (humas)
Last Updated 2019-05-14T09:21:45Z
Infografis : Humas Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka peluang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Pengumuman ini disampaikan sejak Senin (13/5).

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Waluyo Sejati menuturkan, seleksi kali ini untuk mengisi 3 JPT pratama yang lowong. Yakni, Kepala BKD Kaltara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaltara. “Ketiga penjabat JPT pratama ini, lowong karena adanya mutasi juga dalam posisi sudah dan akan pensiun,” ucap Waluyo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/5).

Untuk dapat mengikuti seleksi tersebut, ASN minimal memiliki golongan Eselon II A dengan pangkat minimal 4/B. Selain itu, batas usia maksimal peserta seleksi, adalah 56 tahun terhitung pada 1 Agustus 2019. “Jadi, yang berhak mengikuti seleksi adalah ASN yang usianya maksimal 56 tahun dibawah tanggal 1 Agustus 2019. Lewat dari tenggat tersebut, tidak diperkenankan,” ungkap Waluyo.

Guna memaksimalkan proses seleksi tersebut, BKD telah menyampaikan surat pemberitahunan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup  Pemprov maupun kabupaten dan kota se-Kaltara. “Mulai pengumuman jadwal hingga penerimaan berkas pendaftaran, terhitung 15 hari lamanya. Yakni mulai 13 Mei hingga 27 Mei 2019,” ucapnya.

Pengumuman hasil seleksi berkas peserta seleksi dijadwalkan diumumkan pada 13 Juni mendatang. Dilanjutkan dengan uji kompetensi bermetode assesment test pada 17 hingga 20 Juni 2019. “Uji kompetensi akan digelar di LAN Jatinangor,” tutur Waluyo. Hasil uji kompetensi dijadwalkan diumumkan pada 1 Juli 2019. Untuk peserta yang lolos uji kompetensi, berhak menyertai tahapan seleksi selanjutnya. Yaitu, penulisan makalah, presentasi dan wawancara. Ini dijadwalkan pada 8 hingga 10 Juli 2019. “Tiap lowongan JPT pratama ini, minimal disertai 4 peserta. Kalau kurang, akan diperpanjang waktu pendaftarannya,” urai Waluyo.

Sebagai informasi, setelah seleksi terbuka untuk 3 JPT pratama ini selesai dilakukan, BKD akan melanjutkan seleksi terbuka terhadap 3 JPT pratama lainnya. Yakni, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Sekretaris Dewan (Sekwan). (humas)
Last Updated 2019-05-14T09:17:13Z
RUSUN ASN : Gedung Rusun ASN yang akan ditempati ASN Pemprov Kaltara dan Kemenpupera di wilayah Tanjung Selor, Bulungan.

TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Diperkirakan, pada Juni 2019 Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan siap untuk ditempati. Fisik gedungnya sudah rampung dikerjakan, termasuk pemasangan meubelair pada 35 unit ruang kamar juga sudah 100 persen.

Dikatakan Roswan, Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, untuk pengoperasiannya, kini telah memasuki tahap akhir yakni seleksi calon penghuni. Dari total pendaftar sebanyak 210 orang, yang mengembalikan berkas administrasi sebanyak 58 orang dan telah mengikuti wawancara. “Nantinya, tim seleksi akan merumuskan yang akan menjadi prioritas berdasarkan hasil wawancara,” kata Roswan.

Hasilnya nanti, lanjut Roswan, akan disampaikan kepada masing-masing calon penghuni rusun yang telah mengikuti seleksi wawancara. Paling lambat pertengahan bulan ini. “Kami ajukan dulu kepada Gubernur nama-namanya. Jika Gubernur menyetujui, tidak ada pertimbangan lain, baru kami bersurat kepada calon penghuni rusun,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Rusun ASN yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kemenpupera senilai Rp 13 miliar ini, memiliki 3 lantai dengan 35 unit atau ruang bertipe 45. Luas bangunan sendiri, 2.120 meter yang berdiri pada lahan seluas 6 ribu meter persegi. “Rusun ini dalam pengelolaannya, pengguna tidak menetap. Hanya sementara waktu, dalam jangka waktu sekitar 3 hingga 4 tahun. Harapannya, dalam jangka waktu tersebut, ASN yang mendiami Rusun ini sudah menggumpulkan dana untuk membeli atau membangun rumah sendiri,” tutup Roswan. (humas)
Last Updated 2019-05-03T05:27:23Z
Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dalam surat edaran (SE) nomor 601.2/483/BO/GUB, tentang ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara tertanggal 29 April 2019 menetapkan bahwa pada qqSenin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita. Sementara pada Jumat, dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.

SE ini berdasar pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 394 Tahun 2019, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H/2018 M. “Biasanya dalam seminggu jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam, namun selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu,” kata Irianto.

Pengurangan jam kerja tersebut, katanya, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi ASN yang beragama Islam. “Ini tiap tahun dilakukan kepada ASN yang melaksanakan Ibadah Ramadhan. Karena bangun sahur, jadi kita kurangi jam kerjanya,” ungkap Irianto.

Dalam SE itu juga disebutkan, bahwa selama Ramadan pelaksanaan apel pagi ditiadakan. Namun, absensi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengisian daftar hadir ASN di lingkungan pemerintah daerah masing-masing. “Untuk pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan. Sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dan Cuti Bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,” ungkap Gubernur.

Sementara itu, berkaitan dengan antisipasi meningkatnya kebutuhan pokok, utamanya pangan selama bulan Ramadan, Gubernur menginstruksikan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) Kaltara untuk menyediakan kebutuhan itu, sehingga stok bahan makanan selama bulan Ramadan dapat terpenuhi.

Tidak hanya itu, Gubernur juga meminta agar Disperindagkop-UKM melakukan monitoring ketersediaan barang bersama satuan tugas (Satgas). Secara teknis mereka akan turun bersama melakukan monitoring secara berkala hingga memasuki Idulfitri. “Satgas yang terlibat nanti seperti Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan beserta jajaran aparat kepolisian dan TNI,” jelasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperindagkop-UKM Kaltara, Hartono menyebutkan ada beberapa kebutuhan pokok yang akan mengalami kenaikan permintaan seperti cabai, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, termasuk beras, dan telur. “Kalau sampai saat ini hasil pemantauan kami untuk stabilitas harga masih normal demikian ketersediaan barang juga terpenuhi, apalagi menjelang idul fitri nanti, seperti biasanya harga daging sapi akan naik,” urainya.

Hartono menghimbau kepada pedagang untuk tidak merusak sistem pasar, seperti melakukan penimbunan dan mengambil untung yang cukup tinggi. Karena dalam tim satgas pangan aparat kepolisian akan mengambil langkah hukum. “Saya berharap pedagang harus mengikuti standard HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan pemerintah dan pemerintah daerah,” harapnya.

Lebih jauh, Hartono mengatakan Disperindagkop-UKM Kaltara akan melakukan operasi pasar murah di berbagai daerah di Kaltara. Untuk dapat menyeimbangkan harga serta dapat menyediakan barang kebutuhan pokok selama Ramadan. (humas)
Last Updated 2019-05-01T14:04:43Z
Infografis : Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/251/M.RB.06/2018, tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018 ditetapkan nilai indeks reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk 2018 sebesar 63,30, dengan kategori B. Ini berarti naik 5,68 poin dari nilai indeks reformasi birokrasi 2017 yang sebesar 57,62 dengan kategori CC.

Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie berdasarkan laporan penyerahan nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi di sela-sela kegiatan Coaching Clinic SAKIP dan Reformasi Birokrasi, Selasa (30/4).

Diungkapkan Irianto, kabar ini begitu menggembirakan mengingat Pemprov Kaltara terhitung baru mengikuti evaluasi ini. "Kaltara baru sejak 2017 mengikuti pengelolaan reformasi birokrasi ini, setelah berstatus Pemprov otonomi penuh. Dan, peningkatannya cukup signifikan. Alhamdulillah, ini patut disyukuri," ujar Irianto.

Pencapaian ini, lanjutnya, menunjukkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemprov Kaltara. Ini terlihat dari adanya dukungan pimpinan dan komitmen yang tinggi untuk melakukan berbagai perubahan. Salah satunya, melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, penggunaan e-Government dan lainnya. 

"Pun demikian, Kemenpan-RB masih memiliki beberapa saran yang harus diperhatikan untuk meningkatkan pelaksanaan program reformasi birokrasi di Pemprov Kaltara," urai Gubernur.

Hal yang harus diperhatikan tersebut, di antaranya internalisasi oleh tim reformasi birokrasi dalam melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi dinilai belum memadai. Sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memperlihatkan perbaikan substantif yang berdampak pada perbaikan tata kelola di masing-masing OPD. 

Lalu, kelembagaan yang disusun telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016. Namun, kelembagaan yang disusun tersebut belum sepenuhnya selaras dngan kinerja yang diharapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Saran lainnya, manajemen kinerja individu belum dilakukan secara efektif sehingga kekurangan dan kelebihan pegawai belum teridentifikasi secara baik untuk kebutuhan peningkatan kompetensi dan pengelolaan karir pegawai. "Kemenpan-RB juga berharap Pemprov Kaltara melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan proses bisnis dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang menunjang perbaikan publik tersebut," ucapnya.

Kemenpan-RB juga menyampaikan beberapa hal yang perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas birokrasi serta mampu lebih menumbuhkan budaya kinerja dan memperkuat integritas pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara. Di antaranya, perlu melakukan evaluasi perkembangan penerapan kebijakan agen perubahan untuk memastikan terwujudnya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 

Selanjutnya, melakukan evaluasi organisasi yang menitikberatkan kesesuaian antara kinerja yang diharapkan dengan ukuran organisasi. Lalu, menerapkan kebijakan dialog kinerja individu secara berjenjang yang mewajibkan setiap atasan langsung memberikan arahan, petunjuk dan supervisi kepada masing-masing bawahannya secara berkala. Dialog ini, selain merupakan merupakan bagian dari pengelolaan SDM aparatur juga untuk memperkuat pengendalian internal di setiap jenjang organisasi.

Gubernur memastikan saran juga evaluasi yang disampaikan Kemenpan-RB ini akan ditindaklanjuti oleh OPD yang ada. "Tindaklanjutnya akan dilakukan sesuai dengan apa yang disarankan oleh Kemenpan-RB. Tapi pada intinya, Pemprov Kaltara sangat menjunjung tinggi upaya pelaksanan reformasi birokrasi di segala bidang kegiatan," papar Irianto.

Lebih jauh, Gubernur menyampaikan bahwa pada tahun ini ada sejumlah target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltara. Pertama, melibatkan semua para sekretaris dan kepala bagian umum eselon III di setiap OPD sebagai ketua tim SAKIP di OPD masing-masing. "Tim ini harus di-SK-kan kepala OPD-nya sebagai bukti tanggung jawab moral bagi yang bersangkutan. Ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pelaksanaan SAKIP dilakukan oleh eselon IV kepala sub bagian perencanaan saja," paparnya.

Target selanjutnya, yakni melaksanakan pendampingan SAKIP untuk para sekretaris OPD, eselon III dan IV. "Pendampingan ini sudah dilakukan pada 12 April lalu oleh Kemenpan-RB di Jakarta. Dan, saya selaku gubernur sangat mendukungnya," jelas Irianto. Target ketiga, yakni melaksanakan anjangsana atau studi banding ke lokus provinsi yang sudah memperoleh SAKIP predikat A dan AA. Seperti Jogjakarta, DKI Jakarta, Surabaya dan lainnya. Studi banding ini dibagi dalam 2 hingga 3 tim.(humas)
Last Updated 2019-03-19T03:54:27Z

RAPAT STAF : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie memimpin rapat staf dengan kepala OPD lingkup pemprov, Senin (18/3).
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaltara, untuk menggelar operasi rutin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang berkeliaran pada saat jam kerja.

Kedisiplinan ASN ini kembali menjadi sorotan utama Gubernur, mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait ASN yang ada di warung kopi pada saat jam kerja. Dia menegaskan setiap PNS pemprov yang ketahuan tidak disiplin, terutama saat jam kerja, akan diberikan sanksi secara berjenjang. “Itu akan ditegur berjenjang. Kalau dia eselon II, maka gubernur atau sekda yang menegurnya. Tapi kalau di bawahnya, maka kepala dinas yang memberikan teguran,” ujar Irianto.

Gubernur mengakui, untuk menegakkan disipilin pegawai tidak mudah. Perlu ketegasan pimpinan dalam membina sekaligus menindak sesuai dengan peraturan yang ada. “Bahkan setiap minggu apel dinasehati, tapi tetap saja masih ada pelanggaran. Sanksi makin tegas, agar ada efek jera meski belum tentu bisa menyelesaikan semua,” jelas Irianto.

Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menghimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2019. “Selain LHKPN, juga penyampaian SPT tahunan yang harus dilaksanakan secepatnya. Saya instruksikan agar kepala OPD yang ada di unit kerja masing-masing dapat bertanggung jawab terhadap bawahannya,” tuntas Gubernur.(humas)
Last Updated 2019-03-05T09:49:50Z

RAKOR SIAO : Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara memberikan arahan pada Rakor SIAO di Gedung Gadis, Senin (4/3).
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Asisten Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H Zainuddin HZ menegaskan, pentingnya keberadaan absensi pegawai terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu dikatakannya saat membuka Rapat Koordinasi Sistem Informasi Absensi Online (SIAO), E-Kinerja dan Si Detektif ASN, Senin (4/3).

Absensi menjadi penting karena dapat dilihat dari dua sudut. Menurut Zainuddin, dari sudut organisasi, absensi menjadi salah satu instrumen untuk mengukur disiplin pegawai. Sudut lain dari individu pegawai. “Secara individu, absensi dijadikan ukuran keseriusan atau kesungguhan ASN dalam melaksanakan tugasnya,” kata Zainuddin.

Keberadaan Closed Circuit Television (CCTV), menurut Zainuddin, juga penting. Adanya CCTV dapat mengurangi pegawai untuk mencurangi sistem absensi online, tentunya dengan mensinkronkan data SIAO dengan video CCTV. Selain absensi, kinerja pegawai menjadi pembahasan Zainuddin. Dengan adanya e-kinerja, produktifitas ASN dapat dipantau. “Pegawai negeri sekarang ini dituntut kinerjanya, dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, kinerja pegawai tentunya melihat dari analisis jabatan (anjab) dari masing-masing pegawai. Harus tepat fungsi dan tepat ukuran. Dengan demikian pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN Kaltara juga tepat sasaran. Sebagai informasi, secara khusus aplikasi SIAO dan e-kinerja merupakan instrumen utama dari pemberian TPP, yaitu 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja.(humas)
Last Updated 2019-03-01T07:18:11Z

Infografis : Pengelola Kepegawaian Terbaik.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dianugerahi penghargaan Pengelola Kepegawaian Terbaik Kategori Pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin. 

Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin H Slamet Nugroho kepada Pelaksana Tugas (Plt) kepala BKD Provinsi Kaltara Burhanuddin di sela kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (27/2) lalu.

Atas capaian itu, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memberikan apresiasi kepada BKD Kaltara. “Meski kita provinsi baru, namun kita mampu menunjukkan kerja terbaik. Salah satunya, melalui BKD Kaltara yang melaksanakan program kerja kepegawaian dengan cukup baik juga berorientasi melayani publik. Hal ini dilakukan mulai dari rekruitmen, penggajian, promosi, serta administrasi pensiun,” kata Gubernur di ruang kerjanya, Kamis (28/2).

BKD Kaltara juga terus memperbaiki kualitas pelayanan dan pengelolaan kepegawaian tersebut, dengan pemanfaatan teknologi informasi. Misalnya, melalui sistem rekrutmen secara online dengan metode Computer Assisted Test (CAT). “Setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedianya harus mampu membuat gagasan dan terobosan yang mampu mempercepat layanan dan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” urai Gubernur.

Sebagai informasi, rapat koordinasi kali ini mengangkat tema ‘Sinergitas Antar Kantor Regional VIII BKN dengan BKD Kabupaten/Kota/Provinsi Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Pelayanan Kepegawaian di Wilayah Kerja Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin”. 

Dalam pelaksanaan rakoor ini, juga diserahkan sertifikat pemetaan kompetensi jabatan pelaksana di wilayah kerja Kanreg VIII Banjarmasin, serta penyerahan piagam penghargaan kepada pengelola kepegawaian terbaik. Sementara itu, Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin Slamet Nugroho berharap, lewat rapat koordinasi ini diperoleh kesamaan persepsi dalam menjalankan segala regulasi kepegawaian yang dikeluarkan pemerintah.(humas)
Last Updated 2019-02-28T08:35:25Z

KEPEGAWAIAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri Pelatihan Pengembangan Kompetensi PNS Tahun 2019, Rabu (27/2).
TARAKAN | penakaltara.com, Pengelolaan kepegawaian di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sedianya harus mempedomani sejumlah aturan yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (Perlan) No. 10/2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. 

Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memberikan paparan pada Pelatihan Pengembangan Kompetensi PNS Tahun 2019 di Ruang Pertemuan Lantai II Swiss-Belhotel Tarakan, Rabu (27/2). Dituturkan Gubernur, pengelolaan kepegawaian merupakan hal penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap ASN. 

“Sesuai UU No. 5/2014, ASN itu dibagi 2. Yakni PNS dan PPPK. Nomenklatur ini, di masa lalu tak pernah dikenal. Ini adalah revolusi dalam pengembangan ASN. Banyak ASN dari generasi dulu, yang tak sadar akan perubahan besar dalam tata kelola kepegawaian. Akibatnya, banyak ASN yang tak berubah. Dari itu, setiap ASN harus berubah dan beradaptasi dengan perubahan itu,” ungkap Irianto.

Sejumlah aturan yang berlaku pun harus dipahami dan dipedomani oleh para pengelola kepegawaian. “Tak hanya dihafal isinya, tapi juga harus difahami penjelasan dari setiap pasal didalam UU maupun peraturan yang ada. Salah satunya terkait pengembangan kompetensi. Singkatnya, kompetensi itu harus terus dikembangkan. Dari itu, seorang pengelola kepegawaian harus menguasai dan memahami mengenai definisi dan penjabaran tentang kompetensi ini. Kompetensi juga memiliki standar. Ini penting untuk dipelajari,” beber Irianto.

Di Kaltara sendiri, penerapan aturan itu, salah satunya dengan memaksimalkan pengelolaan kepegawaian berdasarkan sistem merit. “Pengisian jabatan dengan sistem ini, dilakukan lewat seleksi secara terbuka, objektif, dan transparan. Termasuk dalam seleksi ASN PNS, yang bebas dari KKN, terbuka, online dan kompetitif,” urai Gubernur.

Hasilnya, para pejabat yang mengisi sejumlah jabatan struktural pun kompetitif. “Di lingkup Pemprov Kaltara saat ini, sekitar 80 persen jabatan struktural, khususnya kepala OPD diisi oleh ASN Kaltara. Sisanya dari beragam daerah, baik Jawa, Sulawesi, Sumatera dan lainnya,” papar Gubernur.

Pemprov Kaltara juga berusaha mengubah tata kelola pemerintahannya. Dari pola lama yang seremonial menjadi pola perilaku yang penuh perubahan karakter dan integritas aparatur. 

“Pemprov Kaltara sudah melakukan perubahan itu, bahkan memangkas anggaran untuk kegiatan yang tak produktif. Hasilnya, sejumlah besar anggaran berhasil dirasionalisasi, dan dananya digunakan untuk pembenahan infrastruktur publik juga fasilitas milik masyarakat lainnya,” tutup Irianto.(humas)