RAPAT
STAF : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie memimpin rapat staf dengan kepala
OPD lingkup pemprov, Senin (18/3).
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H
Irianto Lambrie menginstruksikan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Kaltara, untuk menggelar operasi rutin terhadap Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang berkeliaran
pada saat jam kerja.
Kedisiplinan ASN ini kembali menjadi sorotan utama Gubernur,
mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait ASN yang ada di warung kopi pada
saat jam kerja. Dia menegaskan setiap PNS pemprov yang ketahuan tidak disiplin,
terutama saat jam kerja, akan diberikan sanksi secara berjenjang. “Itu akan
ditegur berjenjang. Kalau dia eselon II, maka gubernur atau sekda yang
menegurnya. Tapi kalau di bawahnya, maka kepala dinas yang memberikan teguran,”
ujar Irianto.
Gubernur mengakui, untuk menegakkan disipilin pegawai
tidak mudah. Perlu ketegasan pimpinan dalam membina sekaligus menindak sesuai
dengan peraturan yang ada. “Bahkan setiap minggu apel dinasehati, tapi tetap
saja masih ada pelanggaran. Sanksi makin tegas, agar ada efek jera meski belum
tentu bisa menyelesaikan semua,” jelas Irianto.
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menghimbau kepada
seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2019.
“Selain LHKPN, juga penyampaian SPT tahunan yang harus dilaksanakan secepatnya.
Saya instruksikan agar kepala OPD yang ada di unit kerja masing-masing dapat
bertanggung jawab terhadap bawahannya,” tuntas Gubernur.(humas)



Komentar Anda: