| KEDISIPLINAN ASN : Kabid Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara Andi Amriampa saat menjadi narasumber ResKal, Selasa (14/5) sore. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan memasang perangkat
perekaman sidik jadi dan aplikasi sistem absensi online pada titik-titik yang
belum tercover pada tahun ini. Seperti di wilayah perbatasan namun masih
dijangkau jaringan internet, dan lainnya. Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid)
Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara Andi Amriampa saat menjadi
narasumber Respons Kaltara (ResKal) yang mengangkat tema ‘Peningkatan Disiplin
ASN’, Selasa (14/5) sore di Kedai 99, Tanjung Selor.
Penyediaan sistem absensi
online ini, dinilai akan memudahkan BKD untuk melakukan pengawasan kedisiplinan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Utamanya, terkait
kehadiran dan kepatuhan pada jam masuk dan pulang kerja. “Kalau yang sudah masuk
dalam rencana pemasangan aplikasi sistem absensi online tahun ini, ada 15
titik. Terdiri dari 6 titik di Bulungan, 6 titik di Nunukan, 1 titik di
Malinau, dan 2 titik di Tana Tidung,” kata Andi.
Adapun aplikasi sistem
absensi online yang sudah terpasang hingga saat ini sebanyak 307 titik. “Memang
ada beberapa titik yang sulit dijangkau aplikasi absensi online. Salah satunya,
karena persoalan jaringan internet. Untuk itu, ASN PNS yang bertugas di wilayah
ini menggunakan absensi manual,” papar Andi.
Andi memastikan, data sidik
jari setiap ASN PNS di Kaltara sudah terekam dalam database BKD Kaltara. Dari
itu, apabila ada pemasangan perangkat absensi online baru di suatu titik, ASN
PNS yang bertugas di institusi tersebut dapat langsung menggunakannya. “Tapi, kami
peringatkan juga bahwa perangkat yang terpasang di suatu institusi, secara
otomatis hanya dapat digunakan oleh ASN PNS yang memang bertugas di institusi
tersebut. Namun dengan disertai alasan yang tepat seperti keadaan darurat atau
lainnya, ASN PNS dari instansi lain juga dibenarkan melakukan absen online di
instansi tersebut,” ujar Andi.
Sistem absensi online juga
memudahkan BKD dalam memonitor tingkat kehadiran ASN PNS. “Ada sanksi yang
diterapkan bagi ASN PNS yang sering telat, atau lupa melakukan absen online.
Sanksinya, berupa pemotongan TPP,” tutupnya. (humas)



Komentar Anda: