| PASAR MURAH : Pelaksanaan OPM Pemprov Kaltara tahun lalu. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 6 spot pelaksanaan
Operasi Pasar Murah (OPM) Tahun 2019. Yakni, 1 spot masing-masing di Kabupaten
Nunukan, Tarakan, Tana Tidung dan Malinau. Sementara 2 spot di Bulungan.
OPM 2019 dijadwalkan dimulai
pada 20 Mei di Kota Tarakan, berlanjut ke Nunukan pada 23 Mei. Lalu pada 25 dan
26 Mei digelar di Bulungan, 27 Mei di Tana Tidung dan 28 Mei di Malinau. Demikian
disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat memimpin rapat
koordinasi (Rakor) menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) 2019 di ruang
rapat lantai 2 Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (15/5).
![]() |
| Infografis : Jadwal Operasi Pasar Murah. |
OPM 2019, kata Sekprov merupakan
upaya Pemprov Kaltara untuk menjaga stabilitasi harga dan ketersediaan pasokan
pangan. Utamanya, selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. “Untuk komoditi
yang disediakan, utamanya komoditi yang mengalami kenaikan harga dan stoknya
kurang di daerah sasaran,” kata H Suriansyah.
Pemprov juga telah membentuk
tim OPM 2019 yang melibatkan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Komoditi
yang dijajakan, seperti bawang merah, bawang putih, daging beku, dan lainnya.
Juga ada beras, gula dan minyak goreng yang dipasok Bulog (Badan Urusan Logistik),”
ungkap Sekprov.
Pada rakor kemarin, juga
dibahas beberapa hal lainnya. Seperti faktor penyebab kenaikan harga beberapa bahan
pokok. “Harga bahan pokok itu dapat naik, salah satunya karena mahalnya biaya
peti kemas, biaya buruh pelabuhan, biaya angkutan ke gudang, serta tindakan
pedagang nakal yang mempermainkan harga,” urai H Suriansyah.
Menyikapinya, Pemprov
berencana akan menetapkan harga batas atas untuk sejumlah bahan pokok dengan
melihat faktor penentu harga sehingga tak ada permainan harga. “Penegasan dan
penegakan hukum di sektor perdagangan juga perlu dilakukan. Dari itu,
pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemilik pasar harus lebih tegas dalam
menjalankan aturan yang ada kepada pedagang. Apabila ada yang menaikkan harga
secara sepihak, harus ditindak secara hukum,” papar Sekprov.
Sebagai informasi,
rakor tersebut dihadiri perwakilan Bank Indonesia (BI) KPw Kaltara, Balai Karantina,
Bulog, Satuan Tugas (Satgas) Polda Kaltara dan lainnya.(humas)




Komentar Anda: