![]() |
| Infografis : Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Kaltara. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/251/M.RB.06/2018, tentang Hasil Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018 ditetapkan nilai indeks reformasi
birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk 2018
sebesar 63,30, dengan kategori B. Ini berarti naik 5,68 poin dari nilai indeks
reformasi birokrasi 2017 yang sebesar 57,62 dengan kategori CC.
Demikian disampaikan
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie berdasarkan laporan penyerahan nilai
hasil evaluasi reformasi birokrasi di sela-sela kegiatan Coaching Clinic SAKIP
dan Reformasi Birokrasi, Selasa (30/4).
Diungkapkan Irianto, kabar
ini begitu menggembirakan mengingat Pemprov Kaltara terhitung baru mengikuti
evaluasi ini. "Kaltara baru sejak 2017 mengikuti pengelolaan reformasi
birokrasi ini, setelah berstatus Pemprov otonomi penuh. Dan, peningkatannya
cukup signifikan. Alhamdulillah, ini patut disyukuri," ujar Irianto.
Pencapaian ini, lanjutnya, menunjukkan
kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemprov Kaltara. Ini terlihat dari
adanya dukungan pimpinan dan komitmen yang tinggi untuk melakukan berbagai
perubahan. Salah satunya, melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi
pratama, penggunaan e-Government dan lainnya.
"Pun demikian, Kemenpan-RB
masih memiliki beberapa saran yang harus diperhatikan untuk meningkatkan pelaksanaan
program reformasi birokrasi di Pemprov Kaltara," urai Gubernur.
Hal yang harus diperhatikan
tersebut, di antaranya internalisasi oleh tim reformasi birokrasi dalam
melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi dinilai belum memadai. Sehingga
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memperlihatkan perbaikan
substantif yang berdampak pada perbaikan tata kelola di masing-masing OPD.
Lalu, kelembagaan yang disusun telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP)
No. 18/2016. Namun, kelembagaan yang disusun tersebut belum sepenuhnya selaras
dngan kinerja yang diharapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD).
Saran lainnya, manajemen
kinerja individu belum dilakukan secara efektif sehingga kekurangan dan kelebihan
pegawai belum teridentifikasi secara baik untuk kebutuhan peningkatan
kompetensi dan pengelolaan karir pegawai. "Kemenpan-RB juga berharap
Pemprov Kaltara melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan
proses bisnis dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang menunjang perbaikan
publik tersebut," ucapnya.
Kemenpan-RB juga
menyampaikan beberapa hal yang perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas
birokrasi serta mampu lebih menumbuhkan budaya kinerja dan memperkuat
integritas pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara. Di antaranya, perlu melakukan
evaluasi perkembangan penerapan kebijakan agen perubahan untuk memastikan
terwujudnya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Selanjutnya,
melakukan evaluasi organisasi yang menitikberatkan kesesuaian antara kinerja
yang diharapkan dengan ukuran organisasi. Lalu, menerapkan kebijakan dialog
kinerja individu secara berjenjang yang mewajibkan setiap atasan langsung
memberikan arahan, petunjuk dan supervisi kepada masing-masing bawahannya
secara berkala. Dialog ini, selain merupakan merupakan bagian dari pengelolaan
SDM aparatur juga untuk memperkuat pengendalian internal di setiap jenjang
organisasi.
Gubernur memastikan saran
juga evaluasi yang disampaikan Kemenpan-RB ini akan ditindaklanjuti oleh OPD
yang ada. "Tindaklanjutnya akan dilakukan sesuai dengan apa yang
disarankan oleh Kemenpan-RB. Tapi pada intinya, Pemprov Kaltara sangat
menjunjung tinggi upaya pelaksanan reformasi birokrasi di segala bidang
kegiatan," papar Irianto.
Lebih jauh, Gubernur
menyampaikan bahwa pada tahun ini ada sejumlah target yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltara. Pertama,
melibatkan semua para sekretaris dan kepala bagian umum eselon III di setiap
OPD sebagai ketua tim SAKIP di OPD masing-masing. "Tim ini harus di-SK-kan
kepala OPD-nya sebagai bukti tanggung jawab moral bagi yang bersangkutan. Ini
berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pelaksanaan SAKIP dilakukan oleh eselon
IV kepala sub bagian perencanaan saja," paparnya.
Target selanjutnya, yakni
melaksanakan pendampingan SAKIP untuk para sekretaris OPD, eselon III dan IV.
"Pendampingan ini sudah dilakukan pada 12 April lalu oleh Kemenpan-RB di
Jakarta. Dan, saya selaku gubernur sangat mendukungnya," jelas Irianto.
Target ketiga, yakni melaksanakan anjangsana atau studi banding ke lokus
provinsi yang sudah memperoleh SAKIP predikat A dan AA. Seperti Jogjakarta, DKI
Jakarta, Surabaya dan lainnya. Studi banding ini dibagi dalam 2 hingga 3
tim.(humas)




Komentar Anda: