REKRUTMEN : Gubernur Kaltara
Dr H Irianto Lambrie saat menyerahkan SK CPNS 2018 Pemprov Kaltara.
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sepertinya belum memberikan
sinyal untuk melakukan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, salah satu hal yang menjadi
permasalahan bagi pemerintah daerah, termasuk Kaltara, untuk mengajukan usulan
kebutuhan ASN 2019, adalah penganggaran gaji dan Latsar bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang harus dibebankan kepada pemerintah daerah. “Ini yang
memberatkan sebagian besar pemerintah daerah,” ungkap Irianto, Selasa (21/05).
Sebelumnya, disampaikan
Gubernur, Pemprov Kaltara telah menerima Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor
B/617/M/.SM.01.00/2019, tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. “Di dalam surat
edaran Menpan-RB itu, dikatakan alokasi pengadaan ASN CPNS sebesar 30 persen,
dan P3K 70 persen untuk pemerintah daerah,” kata Gubernur.
Usulan kebutuhan ASN tahun depan,
dapat disampaikan setelah Pemerintah Daerah melengkapi beberapa hal. Yakni peta
jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah PNS yang
memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS,
luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan
Latsar bagi CPNS.
“Alokasi bagi pemerintah
daerah ini, untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada
satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi
kesempatan pegawai Non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara
terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” beber Irianto.
Usulan kebutuhan ini
diutamakan bagi satuan atau unit kerja yang dalam pengadaan CPNS 2018 tidak
mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Usulan sendiri, selambatnya disampaikan
pada Minggu ke-2 Juni 2019. “Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor
B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN
tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth,
kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,” ulas Gubernur.
Selain itu, Irianto juga meminta kepada setiap OPD untuk melakukan penataan terhadap Pekerja Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer. “Saya lihat, jumlah PTT di Pemprov Kaltara sudah berlebihan. Dari itu, perlu penataan, perhitungkan lagi kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” tutup Gubernur. (humas)



Komentar Anda: