TARAKAN | penakaltara.com, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya
menyambangi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sejak kemarin (11/2) hingga
hari ini (12/2). Salah satunya Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki.
Disebutkan Asisten II Sekretariat
Provinsi (Setprov) Kaltara H Syaiful Herman, kedatangan pihak Kementerian
ATR/BPN tersebut, dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) ke rencana lokasi
pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah
Kuning-Mangkupadi. Lokasi yang dikunjungi kali ini, lokasi KIPI di wilayah Desa
Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
“Kedatangan
pihak Kementerian ATR/BPN ini juga berkaitan dengan pertemuan Gubernur Kaltara
Dr H Irianto Lambrie dengan Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sekaligus menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltara No. 600/892/GUB tanggall 12
Juli 2018 perihal Laporan dan Perubahan Peta Delineasi KIPI Tanah Kuning dan
Mangkupadi, serta surat Bupati Bulungan No. 050/Bapp-Litbang.05 tanggal 12
September 2018 perihal Perubahan Peta Delineasi KIPI Tanah Kuning dan
Mangkupadi,” jelas H Syaiful yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna dan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kaltara Risdianto.
Lebih jauh, diketahui bahwa
Kementerian ATR/BPN memberikan ‘lampu hijau’ atas usulan perubahan delineasi KIPI
Kaltara. Untuk itu, salah satu tindak lanjutnya adalah melakukan survei
lapangan, sebelum akhirnya Kementerian ATR/BPN menyetujui perubahan delineasi
kawasan. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum menetapkan perubahan delineasi
kawasan yang diusulkan. Di antaranya, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan
langkah diskresi untuk menetapkan delineasi KIPI Kaltara.
“Diskresi dilakukan,
apabila revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bulungan belum
terealisasi dalam waktu dekat. Namun, informasinya revisi RTRW Bulungan sudah
dapat direalisasikan pada April mendatang,” tutur H Syaiful.
Guna mempercepat penetapan delineasi
dan hal terkait lainnya, Kementerian ATR/BPN membawa serta perwakilan
perusahaan yang akan mengelola KIPI Kaltara, termasuk perusahaan yang memiliki
Hak Guna Lahan (HGL) di kawasan tersebut. “Jadi, lokasinya akan dipastikan
secara langsung di lapangan. Dengan begitu, maka langkah selanjutnya adalah
pembahasan detail untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil,
termasuk kemungkinan adanya diskresi,” jelas H Syaiful.
Sementara itu, Kepala DPUPR-Perkim
Kaltara Suheriyatna menyebutkan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada
kawasan industri tersebut, bertujuan untuk mengurangi persentase lahan
perusahaan yang telah memiliki HGU. Dengan kata lain, memudahkan pemerintah
dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila
investor akan membangun pelabuhan.
“KIPI merupakan salah satu kawasan industri
yang berada di Kaltara, yang telah mendapatkan dukungan pemerintah pusat
melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Perpres Nomor 56
Tahun 2018, tentang Proyek Strategis Nasional,” kata Suheriyatna.
Usulan perubahan delineasi telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil pada awal November lalu di Hotel Borobudur, Jakarta. Permintaan delineasi juga bertujuan untuk mempercepat realisasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Seperti diketahui, dari luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare. “Apabila usulan ini disetujui maka perubahan kawasan tersebut, dapat segera pula dilampirkan kedalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara,” jelas Suheriyatna.
Selain itu, sehubungan dengan status KIPI sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diperkuat Perpres No. 56/2018 diharapkan kementerian terkait dapat pula mengalokasikan anggaran. Salah satunya, kementerian ATR/BPN yang diharapkan mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi lahan.(humas)




Komentar Anda: