![]() |
ABADIKAN
MOMEN : Sekprov Kaltara H
Suriansyah berfoto bersama usai acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, di Balikpapan, Kamis (21/3).
|
BALIKPAPAN | penakaltara.com, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah menghimbau agar wajib
lapor di lingkup Pemprov Kaltara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) secara online sebelum masuk tenggat waktu yang
ditentukan.
Menurut
Suriansyah, LHKPN merupakan instrument penting untuk mengangkat atau
mempromosikan penyelenggara negara sesuai dengan kepatuhan LHKPN-nya. Tidak
hanya itu, ini juga sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta
para penyelenggara negara sehingga bisa bekerja dengan baik dan terlepas dari
jerat korupsi.
“Ini
untuk pengawasan pengembangan harta kekayaan penyelenggara negara,”kata
Suriansyah, saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi
Penerimaan Pajak Daerah, di Balikpapan, Kaltim, Kamis (21/3).
Berdasarkan
laporan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah VII yang membawahi Kalimantan, hingga 18
Maret 2019 jumlah wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN sebesar 57,72
persen. Ia optimis sebelum 31 Maret 2019 seluruh wajib lapor telah menyampaikan
LHKPN. “Tentunya ini akan terus bertambah secara real time, sehingga seluruh wajib
lapor telah mengisinya,”jelas Suriansyah.
Suriansyah
pun terus mengingatkan bahkan mendorong para wajib lapor LHKPN di Provinsi
Kaltara agar segera menyelesaikannya. Terlebih lagi untuk kepala organisasi
perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara agar segera mengisi
LHKPN. “Ini kita upayakan terus, agar
semua yang wajib lapor dapat segera mengisinya,”kata Suriansyah
Selain
pengisian LHKPN, pada agenda tersebut juga digelar Penandatangan Perjanjian
Kerjasama antara Pemprov Kaltara dengan Bankaltimtara terkait layanan
penerimaan pendapatan daerah secara non tunai di daerah Provinsi Kaltara. Pola
kerjasama ini bertujuan, agar pendapatan daerah dapat dilakukan secara non
tunai atau elektronik. (humas)




Komentar Anda: