SINERGITAS
: Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat membuka rapat teknis bidang
urusan Perindagkop-UMKM Kabupaten/Kota se-Kaltara, Senin (4/3).
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Kebijakan
Ekspor Impor komoditi dari Indonesia ke Negara Malaysia belum bisa dilakukan
jika tidak ada persetujuan pemerintah pusat. Hal tersebut dikatakan Kepala
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Perindagkop-UKM) Kaltara, Hartono, Senin (4/3). “Untuk kegiatan ekspor impor
komoditi barang itu, Pemprov Kaltara harus melaporkannya kepada kementerian
terkait terlebih dahulu hasil dari pertemuan Sosek Malindo (Sosial Ekonomi
Indonesia Malaysia),” katanya.
Hartono mengungkapkan, hal
itu akan dibahas lagi pada pertemuan lanjutan yang direncanakan di Yogyakarta
dalam waktu dekat. “Nanti di bulan Maret ini, akan ada pertemuan untuk membahas
hasil pertemuan Sosek Malindo beberapa pekan lalu, nanti akan dibahas di Yogyakarta,
dan kita akan mengundang pihak dari kementerian,” urai Hartono.
Berkaitan dengan adanya
wacana impor ayam, Dinas Perindagkop UKM diinstruksikan oleh Gubernur Kaltara,
untuk mengkaji lebih mendalam terkait dengan rencana itu. Menurut Hartono, stok
ayam di Kaltara saat ini sudah terpenuhi. Ia mengakui memang pihak Malaysia
menawarkan komoditas ayam ke Kaltara, namun hingga saat ini tawaran tersebut
belum diterima.
“Dari Malaysia menawarkan karena komoditi ayamnya banyak. Dan, kalau
memang berkenan Kaltara mau menerima, namun kita juga belum bisa menerima
tawaran itu. Karena kegiatan ekspor maupun impor merupakan kewenangan
kementerian,” ujar Hartono. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah kebutuhan
lokal yang masih dapat memenuhi permintaan masyarakat.
Adapun yang harus dilihat
adalah kondisi daerah, Pemprov melalui Dinas Perindagkop-UKM saat ini juga
melihat potensi itu. Jika peternak lokal masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat
di wilayah Kaltara maka wacana impor ayam itu dipertimbangkan kembali.
“Ini
jangan sampai nanti terkesan oleh pengusaha lokal dan peternak ayam itu justru
mematikan pasaran mereka. Perlu adanya kajian lebih lanjut juga untuk
menghitung berapa jumlah kebutuhan, jumlah produksi, dan stok. Dan dengan
adanya Permendag 29 tahun 2017 tentang Sistem Informasi Perdagangan Antar Pulau
(SIPAP), yakni dari jumlah kebutuhan, produksi dan stok kita dapat melihat
daerah mana yang surplus bisa menutupi daerah yang minus,”papar Hartono.
Seperti
diketahui untuk Kabupaten Nunukan stok cukup banyak sehingga bisa mengambil dari
Nunukan untuk memenuhi kebutuhan daerah lainnya yang ada di Kaltara.
Sementara itu, Asisten II
Setprov Kaltara H Syaiful Herman menuturkan, dari pengelolaan potensi kekayaan
sumber daya alam (SDA) yang ada, diharapkan bisa mendukung pemenuhan
kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, efektivitas dan produktivitasnya harus
dibarengi dengan inovasi, teknologi, strategi dan sinergitas yang tepat. Ini
disampaikannya, saat membuka Rapat Teknis Perindustrian, Perdagangan, koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota se-Kaltara di Ruang Pertemuan
Hotel Duta Tarakan, Senin (4/3).
Dijelaskannya, komunikasi
antara provinsi dengan pusat dan kabupaten/kota penting untuk dilaksanakan.
Mengingat, seluruh daerah merupakan tujuan investasi yang menjanjikan.
Utamanya, di sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM.
Untuk itu, Kaltara perlu meningkatkan
daya saing. Utamanya, dalam bidang perindustrian dan UKM.
“Strategi yang
diperlukan, harusnya mampu menangkap peluang pasar untuk mengembangkan komoditi
unggulan daerah. Dimana orientasinya, adalah penguatan ekonomi kerakyatan,” urai
H Syaiful. Strategi itu, juga harus mampu membuat masyarakat peduli terhadap
pengembangan potensi sumber daya lokal, serta meningkatkan kecintaan terhadap
produk dalam negeri.(humas)



Komentar Anda: