![]() |
| Presiden KAI Hari ini Daftarkan Uji Materi Permenristekdikti ke MARI. |
Penakaltara.Com, Belum Lama
Ini Terbit Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
(Permenristekdikti) No.5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat (PPA) Pada
22 Januari 2019 Dan Diundangkan Dalam Berita Negara Pada 24 Januari 2019.
Intinya, Permenristekdikti Ini Mengatur Prosedur Menjadi Advokat Harus
Menjalani PPA Yang Diselenggarakan Organisasi Advokat Bekerja Sama Dengan
Perguruan Tinggi (Fakultas Hukum) Berakreditasi B.
Seperti termuat dalam Pasal
2-5 Permenristekdikti itu, lamanya masa studi PPA ini paling cepat 2 semester
(1 tahun) dan paling lama 6 semester (3 tahun) dengan bobot 24 satuan kredit
semester (sks) dengan wajib mencapai Indeks Prestasi Kumulutaif (IPK) minimal
3,00. Setelah lulus, mendapat gelar profesi Advokat yang diberikan oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan berikut sertifikasi dari organisasi advokat.
Beleid ini mendapat tanggapan negatif dari kalangan advokat atau organisasi
advokat.
Pangkal persoalannya,
prosedur ini dinilai melanggar proses pengangkatan advokat seperti diatur UU
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sudah berjalan selama ini. Mulai
menempuh pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA)
yang diselenggarakan organisasi advokat, magang selama 2 tahun, pengambilan
sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat.
Selain Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi), salah satu tanggapan negatif datang Kongres Advokat
Indonesia (KAI). Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai
Permenristekdikti tersebut melanggar UU Advokat dalam hal prosedur pengangkatan
advokat. Permenristekdikti itu seolah hendak menghapus pelaksanaan PKPA yang
selama ini dilakukan organisasi advokat dan syarat magang di kantor advokat.
Dia juga menilai
Permenristekdikti itu selain bertentangan dengan UU Advokat, juga bertentangan
dengan Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 mengenai uji Pasal 2 ayat (1) UU Advokat
yang diputus inkonstitusional bersyarat. Putusan MK itu hanya mengamanatkan
penyelenggaraan PKPA dilakukan organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama
dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum yang berakreditasi B.
“Bagi KAI, Permenristekdikti
5/2019 itu berlebihan dan melampaui kewenangan UU Advokat dan Putusan MK No.
95/PUU-XVI/2016,” ujar Tjoetjoe saat dihubungi Hukumonline di Jakarta, Senin
(25/3/2019). Baca Juga: Pemerintah Ubah Cara Rekrutmen Advokat, Sejalan atau
Bertentangan dengan UU Advokat
Tjoetjoe mengakui Putusan MK
No. 95/PUU-XIV/2016 menyebutkan penyelenggara PKPA adalah organisasi advokat
dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang berakreditasi
minimal B. Namun, Pasal 2 ayat (2) Permenristekdikti 5/2019 penyelenggara PPA
(bukan PKPA) adalah perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi advokat.
“Jadi, Permenristekdikti 5/2019 dinilai telah ‘menyandera’ pelaksanaan PKPA
yang dilaksanakan organisasi advokat. Menristekdikti offside,” sebutnya.
Menurutnya, faktanya tidak
semua perguruan tinggi memiliki fakultas hukum berakreditasi minimal B dapat
diajak bekerja sama oleh organisasi advokat. Namun, terpenting seharusnya
Permenristekdikti sebagai peraturan pelaksana tak boleh melebihi kewenangan UU
Advokat sebagai aturan yang lebih tinggi.
Potensi Hambat UU Bantuan Hukum
Potensi Hambat UU Bantuan Hukum



Komentar Anda: