RAKORTEKBANG
: Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman mewakili Gubernur Kaltara Dr H
Irianto Lambrie membuka Rakortekbang Provinsi Kaltara Tahun 2019, Selasa (26/3).
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara)menggelar Rapat
Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang), dalam rangka penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltara tahun anggaran 2020.
Pertemuan yang
dilaksanakan di Aula Gedung Bandiklat Kabupaten Bulungan ini, dimaksudkan untuk
melakukan pembahasan secara mendetail, tentang program dan kegiatan yang
diusulkan oleh perangkat daerah kabupaten/kota se-Kaltara kepada Pemprov
Kaltara. Untuk selanjutnya, akan terkompilasi menjadi Rencana Kerja (Renja) perangkat
daerah dan menjadi RKPD Provinsi Kaltara tahun 2020.
Mekanismenya nanti,
masing-masing kabupaten/kota menyampaikan usulannya. Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di provinsi yang akan menanggapi sesuai dengan kewenangannya. Jika
kewenangan pusat akan diteruskan ke pusat, kalau itu kewenangan provinsi akan
ditanggapi provinsi, kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris
Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara, H Syaiful Herman saat mewakil Gubernur
membuka Rakortekbang, Selasa (26/3).
Berdasarkan
ketentuan pasal 259 ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang
Pemerintah
Daerah, dijelaskan Syaiful, koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi
dan daerah kabupaten/kota dan antar-daerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi
dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dalam Rakortekbang
ini akan dilakukan penyelarasan terhadap usulan program dan kegiatan
kabupaten/kota, dengan program dan kegiatan dalam rancangan Renja Perangkat
Daerah Provinsi. Program di provinsi itu harus sinkron dengan program pusat.
Sehingga di kabupaten/kota juga harus sejalan, bebernya.
Syaiful mengatakan,
ada tiga pedoman yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Rakortekbang kali
ini. Pertama, kewenangan masing-masing tingkat pemerintah itu berdasarkan UU No.
23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua, program prioritas daerah provinsi
yang selaras dengan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam
rancangan RKPD Provinsi Kaltara tahun 2020 yang disesuaikan dengan tugas dan
fungsi perangkat daerah.
Dan yang ketiga, terkait dengan arah kebijakan dalam
pembangunan itu harus tertuang kedalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Daerah) Provinsi Kaltara tahun 2016-2021. Mengigat pentingnya Rakortekbang
ini, wajib dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis). Atau yang mewakili Kepala Bidang
(Kabid) yang membidangi dengan satu staf sebagai operator, tegas Syaiful.
Lebih lanjut
dikatakan, melalui Rakortekbang selanjutnya akan dibahas pada Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Muesrenbang) provinsi yang diagendakan pada April
mendatang. Sebagaimana dalam Rancangan RKPD Provinsi tahun 2020, sebut Syaiful,
telah ditetapkan 32 program prioritas daerah provinsi dan telah
terdistribusikan kepada 32 perangkat daerah provinsi serta 20 Unit Pelaksana
Teknis (UPT) provinsi yang dalam Rakortekbang ini.
Nantinya usulan program ini,
akan dibahas lebih detail yang diinput melalui aplikasi e-planning oleh
pemerintah kabupaten/kota sehingga akan menjadi kegiatan perangkat daerah
provinsi sesuai dan fungsinya. “Dalam menyusun perencanaan itu harus matang,
jangan asal. Program itu harus menyentuh ke rakyat. Terutama masalah
kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, tutupnya.(humas)



Komentar Anda: