BANTUAN :
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie secara simbolis menyerahkan bantuan rehab
rumah kepada salah satu warga, belum lama ini.
|
TANJUNG
SELOR | penakaltara.com, Program rehab rumah bagi
masyarakat kurang mampu di Kalimantan Utara (Kaltara) bakal kembali dilakukan.
Tahun ini ditargetkan ada 2.500 rumah yang bakal direhab. Dengan rincian, 2.000
unit dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 500
unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara.
Untuk rehab
yang bersumber dari APBN, yaitu melalui program Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS). Prosesnya
saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi desa dari
pusat. Sedangkan yang bersumber dari APBD, untuk lokasinya akan menyesuaikan.
“Berdasarkan
laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara (Suheriyatna), Insya Allah, jika tidak ada
halangan awal Maret SK akan terbit. Sehingga pada bulan April program rehab
bisa jalan,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie.
Dengan 2.500
rumah yang akan direhab pada tahun ini, total sudah 9.500-an rumah warga kurang
mampu yang mendapatkan bantuan. Sehingga target 10.000 unit direhab pada 2020
dapat tercapai. Sementara, untuk realisasinya dari 2016 hingga 2018 telah
dituntaskan 6.923 unit. Baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Gubernur
mengungkapkan, pada 2018 realisasi program rehab rumah yang bersumber dari
APBN, telah mencapai 100 persen atau sebanyak 2.000 dari kuota yang ditetapkan
sebanyak 2.000 unit. Sedangkan yang bersumber dari APBD mencapai 98,18 persen
atau sebanyak 536 dari kuota sebanyak 550 unit.
“Rehab rumah yang bersumber
dari APBD tidak 100 persen, karena banyak dari warga penerima bantuan yang
tidak memenuhi syarat. Misalkan, banyak lahan warga yang tidak memiliki
legalitas,” ungkapnya.
Pada yang
sama, bantuan rehab rumah yang bersumber dari APBN total anggaran Rp 30 miliar.
Sedangkan melalui APBD, total anggaran Rp 8,2 miliar. Melalui APBD, masing-masing
rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 10-15 juta, tergantung kondisi rumah.
“Jika
kategori rusak ringan, bantuan tersebut diberikan Rp 10 juta. Apabila kerusakan
rumah masuk kategori rusak berat, maka akan diberikan bantuan rehab Rp 15
juta,” beber Irianto.
Sementara pada 2016, pemerintah telah menuntaskan rehab rumah 2.509 unit dengan sumber pendanaan dari APBN Rp 28 miliar. Dan pada 2017 menggunakan APBN dengan total anggaran Rp 22 miliar terealisasi 1.574 unit, kemudian yang menggunakan APBD dengan anggaran Rp 4 miliar terealisasi 304 unit.(humas)



Komentar Anda: