| JEMPUT BOLA : Pelayanan jemput bola perekaman data e-KTP di wilayah perbatasan Kaltara. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Gubernur Kalimantan Utara
(Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga
bupati dan walikota se-Kaltara untuk melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) di wilayah masing-masing.
“Bupati dan walikota
diminta untuk memerintahkan kepada Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil) masing-masing untuk melakukan dukungan dan percepatan
perekaman e-KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia) wajib e-TKP yang belum
merekam,” kata Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltara Samuel Parrangan, Minggu
(31/3).
Instruksi tersebut
berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 471.13/2518/Dukcapil,
perihal Percepatan Perekaman KPT-Elektronik Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konsitusi (MK). “Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019 ini
bersifat final dan mengikat,” jelas Samuel.
Dalam melaksanakan SE
tersebut, Samuel mengimbau agar kepala Disdukcapil provinsi juga kabupaten dan
kota untuk melaksanakannya sesuai langkah yang sudah diterakan. Yakni,
melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari-hari libur
lainnya. Kedua, pada saat hari pemungutan suara (17 April 2019), Disdukcapil
kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk
pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.
Selanjutnya, melaksanakan
pelayanan jemput bola ke lokasi yang sulit dijangkau, sekolah, lembaga pemasyarakatan
(Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), panti, rumah sakit, serta lokasi
penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, Disdukcapil juga
diinstruksikan untuk menerbitkan surat keterangan telah merekam e-KTP bagi
penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan belum bisa dicetak e-KTP-nya.
“Dalam hal perekaman e-KTP sudah berstatus print ready record (PRR) untuk
segera dilakukan pencetakan,” ungkap Samuel.
SE ini akan segera
diteruskan ke setiap kabupaten dan kota guna dilaksanakan. “Gubernur akan
memastikan agar langkah-langkah yang termuat dalam SE tersebut dilaksanakan
benar-benar di setiap kabupaten dan kota,” ulas Samuel.
Sekaitan dengan hal
tersebut, sedianya, kata Samuel, Pemprov Kaltara jauh-jauh hari telah
melaksanakan program layanan jemput bola ke kawasan terisolir di Kaltara.
Programnya, disebut Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah
Perbatasan (SiPelandukilat).
“Program
ini, menurut informasi Disdukcapil Kaltara, pada awal tahun ini dimulai di
Malinau, tepatnya di Kecamatan Kayan Hulu dan Hilir. Sejak 22 Februari hingga 1
Maret lalu,” jelas Samuel. Dilanjutkan ke Nunukan, tepatnya di Tulin Onsoi dan
Sebuku pada Maret lalu.
SiPelandukilat sendiri
bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan.
“Jemput
bola dilakukan di 5 kabupaten dan kota. Pelayanannya, mulai kelurahan, desa
hingga ke rumah warga. Utamanya warga yang berketerbatasan fisik. Disdukcapil
juga telah menyasar perekaman e-KTP bagi warga binaan Lapas Tarakan dan
Nunukan. Bahkan e-KTP warga binaan Lapas klas IIA Tarakan sudah diserahkan.
Jumlahnya, 544 keping,” ungkap Samuel.
Sebagai informasi, Putusan
MK mengizinkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP untuk
memilih di Pemilu 2019. Hal ini langsung ditanggapi Kementerian Dalam Negeri. Melalui Direktorat Jenderal
(Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri mengeluarkan
instruksi agar unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap
melakukan pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Instruksi itu
termuat di dalam SE No. 471.13/2518/Dukcapil yang diterbitkan dan
ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif
Fakrulloh.(humas)



Komentar Anda: