Rubrik "KEPENDUDUKAN"
Tampilkan postingan dengan label KEPENDUDUKAN. Tampilkan semua postingan
Last Updated 2019-06-13T08:05:16Z
INOVASI : Kepala Disdukcapil Kaltara Samuel Parrangan saat melayani salah seorang warga yang memanfaatkan program Si Pelandukilat, belum lama ini.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Setelah sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menetapkan salah satu inovasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), yaitu Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Perbatasan (Si Pelandukilat) masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kaltara pun mempersiapkan materi untuk tahapan presentasi dan wawancara. 

“Ini (presentasi dan wawancara) merupakan tahapan untuk bisa lolos atau tidak ke Top 40 Inovasi. Kita optimis, bisa lolos,” kata Kepala Disdukcapil Kaltara Samuel Parrangan melalui Sumadji, Sekretaris Disdukcapil Kaltara, Rabu (12/6).

Diungkapkan, pihaknya kini tengah melakukan penyempurnaan proposal dan persiapan tahap presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dalam KIPP di Jakarta. Sumadji menjelaskan, pemberian penghargaan dari Kemenpan-RB ini, merupakan strategi dalam menumbuhkan inovasi pelayanan publik yang berkualitas, guna mendukung kebijakan reformasi birokrasi.

Dikatakan, sebelumnya ada sebanyak 3.156 inovasi diajukan oleh 331 instansi pemerintah telah terekam dalam Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik). Dari itu, setelah dilakukan seleksi terpilihlah Top 99 yang lolos ke seleksi berikutnya. Termasuk di dalamnya inovasi dari Pemprov Kaltara. “Setelah dilakukan seleksi administrasi dan penilaian proposal, kemudian tim panel independen berdasarkan rapat pleno memilih program inovasi yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik,” jelas Sumadji.

Dari 99 Inovasi ini, imbuhnya, kembali akan diseleksi untuk menentukan Top 40 Inovasi Pelayanan merupakan inovasi yang dikategorikan terpuji. Penilaian kompetisi dilakukan secara independen oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen yang terdiri dari para akademisi, praktisi, dan pakar pelayanan publik yang kompeten dan memiliki reputasi baik. “Seperti pada 2018, daerah yang inovasinya masuk Top 40 Inovasi, oleh pemerintah pusat diberikan Dana Insentif Daerah (DID). Untuk tahun ini, kita belum tahu reward apa yang akan diberikan. Yang jelas, kita berupaya dan optimis bisa masuk,” kata Sumadji.

Seperti diberitakan sebelumnya, Inovasi yang dilakukan oleh jajaran Pemprov Kaltara masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dalam KIPP Tahun 2019. Dari 4 Inovasi Pelayanan Publik yang diusulkan Pemprov Kaltara, program Inovasi jemput bola yang dinamai (Si Pelandukilat) masuk dalam 99 inovasi terbaik nasional itu.

Sesuai pengumuman resmi yang diunggah di laman resmi Kementerian PANRB (menpan.go.id). Yaitu pada Pengumuman Nomor: B/163/PP.00.05/2019, tentang Top 99 Inovasi Pelayanan KIPP 2019, ada 19 inovasi di lingkup kementerian, 5 pada Lembaga negara. Kemudian 12 inovasi terbaik di 8 pemerintahan provinsi, 41 tingkat kabupaten, 21 pemerintahan kota, dan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Khusus di tingkat provinsi, ada 8 provinsi yang masuk dalam nominasi itu. Beberapa provinsi ada yang inovasinya lebih dari dua masuk. Yaitu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari Kalimantan, ada dua provinsi yang dapat. Yaitu Kaltim dan Kaltara, dengan inovasi pelayanan publik Si Pelandukilat oleh Disdukcapil Kaltara, untuk kategori Pelayanan Publik Responsif Gender. (humas)
Last Updated 2019-05-24T09:31:28Z

PELAYANAN PUBLIK : Kegiatan pelayanan adminduk pada program Sipelandukilat di wilayah perbatasan Kaltara.

TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Inovasi yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2019. Dari 4 Inovasi Pelayanan Publik yang diusulkan Pemprov Kaltra, program Inovasi jemput bola yang dinamai Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk wilayah Perbatasan (Si Pelandukilat) masuk dalam 99 inovasi terbaik nasional itu.

Hasil kompetisi diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), setelah sebelumnya melalui penilaian oleh Tim Panel Independen.

Sesuai pengumuman resmi yang diunggah di laman resmi Kementerian PANRB (menpan.go.id). Yaitu pada Pengumuman Nomor: B/163/PP.00.05/2019, tentang Top 99 Inovasi Pelayanan KIPP 2019, ada 19 inovasi di lingkup kementerian, 5 pada Lembaga negara. Kemudian 12 inovasi terbaik di 8 pemerintahan provinsi, 41 tingkat kabupaten, 21 pemerintahan kota, dan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Khusus di tingkat provinsi, ada 8 provinsi yang masuk dalam nominasi itu. Beberapa provinsi ada yang inovasinya lebih dari dua masuk. Yaitu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari Kalimantan, ada dua provinsi yang dapat. Yaitu Kaltim dan Kaltara, dengan inovasi pelayanan publik Si Pelandukilat oleh Disdukcapil Kaltara, untuk kategori Pelayanan Publik Responsif Gender.

“Ada sembilan kategori yang masuk dalam kompetisi ini, yakni pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan,” kata Ripka Dian Megawati, Kasubbag Inovasi dan Pelayanan Publik pada Biro Organisasi Provinsi Kaltara.

Diungkapkan, sebanyak 3.156 inovasi telah terekam dalam Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) yang diajukan oleh 331 instansi pemerintah. Terdapat 1.872 inovasi pelayanan publik dengan status yang telah diajukan, yang kemudian melalui seleksi administrasi, dihasilkan 1.651 inovasi yang dinyatakan lolos ke tahap penilian proposal. Melalui rapat pleno Tim Panel Independen kemudian memilih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

“Nantinya, Top 99 Inovasi Pelayanan Publik ini kemudian akan diseleksi lagi menjadi Top 40. Seleksi dilakukan dengan cara wawancara dan presentasi dari para innovator di hadapan Tim Panel Independen,” terang Ripka.

Penyelenggaraan KIPP, lanjutnya, merupakan bagian dari stategi menumbuhkan inovasi pelayanan publik yang berkualitas guna mendukung kebijakan reformasi birokrasi. Selain itu, kompetisi ini juga sebagai apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik.

Sebagai informasi, Si Pelandukilat merupakan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah perbatasan Kaltara, termasuk bagi kalangan Lanjut Usia (Lansia) dan penyandang disabilitas. Sistem ini dilakukan dengan metode jemput bola. Artinya petugas mendatangi langsung ke tempat masyarakat berada.  Program Si Pelandukilat merupakan solusi aplikatif dalam pelayanan kependudukan. Di mana melalui sistem ini akan memutus permasalahan jarak dan kesulitan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. (humas)
Last Updated 2019-05-15T07:51:28Z

Disdukcapil Kaltara fokus melayani penggantian logo KTP dari Kaltim ke Kaltara (humasprovkaltara)
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) kini fokus melayani penggantian logo Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kaltim ke Kaltara. Kepala Disdukcapil Kaltara Samuel Parangan menguraikan, berdasarkan data yang telah dihimpun, total warga Kaltara yang memiliki KTP berlogo Kaltim masih ada sebanyak 291.250 jiwa.

“Sisa 30 persen, sisanya sebanyak 387.014 jiwa sudah memiliki KTP berlogo Kaltara,” kata Samuel. Saat ini, lanjutnya, Disdukcapil Kaltara tengah berupaya untuk mengubah nomenklatur itu. Akan tetapi, terbatasnya ketersediaan blanko KTP menjadi hambatan.
Disebutkan, stok blanko KTP yang diperoleh dari pusat hanya 3000 lembar blanko. “Stok blanko KTP yang kami dapat inilah buat stok teman teman Disdukcapil di kabupaten/kota, di mana kekurangan blanko itulah yang kami berikan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kendala lainnya adalah bertambahnya masyarakat yang mengusulkan pembuatan KTP baru yang secara otomatis menggunakan identitas berlogo Kaltara. Samuel mengakui, Disdukcapil Kaltara sudah berupaya bahkan meminta adanya perlakuan khusus melalui kementerian terkait.

Untuk diketahui, di Kota Tarakan adalah daerah paling banyak warganya yang masih memiliki KTP Kaltim yakni sebanyak 124.235 jiwa. Disusul Kabupaten Bulungan sebanyak 67.943 jiwa, lalu Kabupaten Nunukan sebanyak 58.791 jiwa. Selanjutnya adalah Kabupate Malinau sebanyak 30.669 jiwa dan Kabupaten Tana Tidung sebanyak 9.612 jiwa. “Kita imbau kepada masyarakat yang KTP-nya masih berlogo Kaltim untuk segera melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota agar diganti dengan Logo Kaltara,” ujar Samuel.

Sedangkan untuk warga Kaltara yang sudah memiliki KTP berlogo Kaltara, Kota Tarakan sebanyak 123.406 jiwa. Kabupaten Bulungan sebanyak 112.207 jiwa disusul Kabupaten Malinau sebanyak 52.093 jiwa, Kabupaten Nunukan 80.656 jiwa dan Kabupaten Tana Tidung sebanyak 18.652 jiwa. “Data yang kami himpun ini, data per 31 Desember 2018. Karena perhitungan penduduk ini per semester, sehingga data penduduk yang baru akan keluar pada bulan Juli 2019 yang kita perloleh dari pemerintah pusat,” tuntasnya. (humas)
Last Updated 2019-05-15T07:30:37Z
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie.

TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Desa Long Berang, Kecamatan Mentarang Hulu di Kabupaten Malinau menjadi area teranyar yang disasar program layanan kependudukan jemput bola, Sipelandukilat atau Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Perbatasan. Ini merupakan salah satu titik pelayanan tersulit dalam pelaksanaan program ini. 

Dikatakan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, sesuai laporan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara Samuel Parrangan, butuh waktu sekitar 6 jam untuk mencapai desa tersebut dari titik singgah terdekat (dari Malinau Kota ke dermaga Pulau Sapi, dilanjutkan jalur perairan ke Desa Long Berang). Di desa inilah terdapat kantor Kecamatan Mentarang Hulu. 

“Seperti daerah sasaran lainnya, di Long Berang, Disdukcapil Kaltara bersama pemerintah daerah setempat juga melakukan sejumlah pelayanan administrasi kependudukan. Seperti perekaman KTP Elektronik, mengganti elemen pada KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Pendaftaran KIA atau Kartu Identitas Anak,” ungkap Gubernur, Selasa (14/5).
Infografis : Realisasi Pelayanan Sipelanduk Kilat 2019 di Perbatasan Kaltara.
Selama pelayanan diberikan, pengurusan KIA merupakan yang terbanyak yakni 112 dokumen. Disusul, Akta Kelahiran 84 lembar, KK 54 lembar, perekaman KTP elektronik (e-KTP) 41 orang, pergantian elemen pada e-KTP 36 orang, Akta Perkawinan 23 lembar, serta Akta Kematian 4 lembar. “Dalam pelayanan jemput bola itu, dokumen yang diinginkan langsung jadi. Teknisnya, dua hari pelayanan administrasi kependudukan, kemudian di hari ketiga akan langsung dibagikan,” ungkap Irianto. 

Selain di Mentarang Hulu, Sipelandukilat juga telah merealisasikan pelayanan serupa di 2 kecamatan lainnya di Malinau. Yakni, Kayan Hilir dan Kayan Hulu yang dilakukan selama 10 hari, sejak 22 Februari hingga 1 Maret 2019. Seperti definisinya, Sipelandukilat juga memberikan pelayanan di kabupaten perbatasan lainnya di Kaltara, yakni Nunukan. 

Terbaru, Sipelandukilat merealisasikan pelayanan 6 hari sejak 18 hingga 23 Maret di 2 kecamatan. Yakni, Kecamatan Tulin Onsoi dan Sebuku. “Kami merencanakan pelayanan ini akan dilanjutkan di Nunukan, tepatnya di Kecamatan Krayan,” timpal Kepala Disdukcapil Kaltara, Samuel Parrangan menutup. (humas)
Last Updated 2019-04-11T04:54:53Z
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pada Sabtu dan Minggu juga hari libur lainnya, seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) diinstruksikan untuk tetap membuka pelayanan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Termasuk pelayanan terkait administrasi kependudukan tersebut, baik pencetakan e-KTP dan lainnya. Untuk itu, bagi warga yang belum melakukan perekaman, diimbau agar bisa melakukan perekaman ke Kantor Disdukcapil kabupaten/kota.

Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Rabu (10/4). Instruksi ini, menyusul adanya surat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Yaitu melalui Surat Edaran (SE) No. 471.13/2518/Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman e-KTP bagi yang belum merekam.  “Sesuai dengan surat edaran itu, pelayanan khusus pada hari libur ini diberikan selama 3 jam, mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 1 siang (13.00 Wita),” tutur Gubernur.

Diungkapkan Gubernur, pelayanan khusus tersebut sekaitan dengan dikabulkannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. 

MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (Suket) perekaman untuk mencoblos. Menyikapi putusan MK itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif untuk menindaklanjutinya. 
Infografis : E-KTP
“Tindaklanjutnya, berupa diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. 471.13/2518/Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman e-KTP bagi yang belum merekam. Ini disampaikan kepada setiap gubernur, bupati dan walikota,” kata Irianto.

Salah satu amanat SE itu, adalah mengimbau Pemerintah daerah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota untuk tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan saat hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya hingga pada tanggal 15 April 2019. “Ini sudah dimanifestasikan di Kaltara, oleh setiap Disdukcapil yang ada. Baik di provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujar Gubernur. 

Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemprov Kaltara serta kabupaten dan kota di Kaltara atas kelancaran Pemilu tahun ini. Ditegaskan Irianto, Disdukcapil di Kaltara bekerja keras mengupayakan perekaman data biometrik untuk e-KTP dalam tuntas sebelum 17 April. “Pemerintah berusaha menyelesaikan perekaman data sebelum hari H. 

Ini juga upaya kami untuk mencegah adanya celah dari pihak tak bertanggungjawab yang menganggap pemerintah daerah tak mampu menyelesaikan pembenahan administrasi penduduk, karena ada warga yang belum melakukan perekaman biometrik sehingga tak memiliki e-KTP atau Suket (surat keterangan). Di mana Suket atau e-KTP ini penting untuk mencoblos,” papar Irianto.

Di Kaltara sendiri, disebutkan, ada 5.679 jiwa warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Itu tersebar di 4 kabupaten dan kota. Hanya Tarakan yang terhitung tuntas melakukan perekaman data e-KTP bagi wajib KTP yang ada. Sesuai data Disdukcapil Kaltara, proses perekaman data e-KTP di Tarakan mencapai 109,70 persen atau sebanyak 228.720 warga. Jumlah tersebut, terdiri dari wajib e-KTP sebanyak 157.985 jiwa ditambah 15.327 jiwa pendatang.

“Untuk daerah yang masih belum tuntas 100 persen, atau yang masih ada warganya yang belum melakukan perekaman, saya minta lebih digalakkan. Begitu pun kepada warga yang belum merekam, kami imbau untuk segera mengurus ke Kantor Disdukcapil setempat. Data kependudukan ini penting. Tak hanya untuk pada Pemilu saja, namun juga untuk administrasi lainnya,” tegas Gubernur.

Arahan lain dari Dirjen Dukcapil adalah, Disdukcapil kabupaten dan kota diminta untuk membantu KPU dalam melakukan pengecekan data calon pemilih yang diperlukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019. Lalu, melakukan jemput bola ke lokasi yang sulit dijangkau seperti lembaga permasyarakatan, rumah tahanan, panti, rumah sakit, dan lain-lain sekaligus mencetak surat keterangan bagi yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, tapi belum mendapatkan e-KTP. 

Dan, yang keempat perekaman e-KTP yang sudah dalam posisi Print Ready Record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan. Serta, meminta gubernur, walikota, dan bupati agar poin-poin tersebut diimplementasikan dalam wilayah kerja masing-masing.(humas)
Last Updated 2019-04-01T07:24:45Z

JEMPUT BOLA : Pelayanan jemput bola perekaman data e-KTP di wilayah perbatasan Kaltara.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga bupati dan walikota se-Kaltara untuk melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di wilayah masing-masing. 

“Bupati dan walikota diminta untuk memerintahkan kepada Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) masing-masing untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman e-KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia) wajib e-TKP yang belum merekam,” kata Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltara Samuel Parrangan, Minggu (31/3).

Instruksi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 471.13/2518/Dukcapil, perihal Percepatan Perekaman KPT-Elektronik Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konsitusi (MK). “Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019 ini bersifat final dan mengikat,” jelas Samuel.

Dalam melaksanakan SE tersebut, Samuel mengimbau agar kepala Disdukcapil provinsi juga kabupaten dan kota untuk melaksanakannya sesuai langkah yang sudah diterakan. Yakni, melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari-hari libur lainnya. Kedua, pada saat hari pemungutan suara (17 April 2019), Disdukcapil kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan. 

Selanjutnya, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi yang sulit dijangkau, sekolah, lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), panti, rumah sakit, serta lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, Disdukcapil juga diinstruksikan untuk menerbitkan surat keterangan telah merekam e-KTP bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan belum bisa dicetak e-KTP-nya. “Dalam hal perekaman e-KTP sudah berstatus print ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan,” ungkap Samuel.

SE ini akan segera diteruskan ke setiap kabupaten dan kota guna dilaksanakan. “Gubernur akan memastikan agar langkah-langkah yang termuat dalam SE tersebut dilaksanakan benar-benar di setiap kabupaten dan kota,” ulas Samuel.

Sekaitan dengan hal tersebut, sedianya, kata Samuel, Pemprov Kaltara jauh-jauh hari telah melaksanakan program layanan jemput bola ke kawasan terisolir di Kaltara. Programnya, disebut Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Perbatasan (SiPelandukilat).  

“Program ini, menurut informasi Disdukcapil Kaltara, pada awal tahun ini dimulai di Malinau, tepatnya di Kecamatan Kayan Hulu dan Hilir. Sejak 22 Februari hingga 1 Maret lalu,” jelas Samuel. Dilanjutkan ke Nunukan, tepatnya di Tulin Onsoi dan Sebuku pada Maret lalu.
SiPelandukilat sendiri bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan. 

“Jemput bola dilakukan di 5 kabupaten dan kota. Pelayanannya, mulai kelurahan, desa hingga ke rumah warga. Utamanya warga yang berketerbatasan fisik. Disdukcapil juga telah menyasar perekaman e-KTP bagi warga binaan Lapas Tarakan dan Nunukan. Bahkan e-KTP warga binaan Lapas klas IIA Tarakan sudah diserahkan. Jumlahnya, 544 keping,” ungkap Samuel.

Sebagai informasi, Putusan MK mengizinkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP untuk memilih di Pemilu 2019. Hal ini langsung ditanggapi Kementerian Dalam Negeri. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri mengeluarkan instruksi agar unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. 

Instruksi itu termuat di dalam SE No. 471.13/2518/Dukcapil yang diterbitkan dan ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.(humas)
Last Updated 2019-03-25T06:04:45Z

KEPENDUDUKAN : Kegiatan Sipelandukilat di wilayah perbatasan Kaltara, baru-baru ini.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Program layanan jemput bola untuk pengurusan dokumen kependudukan di wilayah perbatasan kembali berlanjut. Inovasi pelayanan yang dinamai SiPelandukilat (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Perbatasan) ini, pada awal 2019 diawali di Malinau. Yakni di Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir pada 22 Februari hingga 1 Maret lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Samuel Parrangan mengatakan, pada program ‘jemput bola’ di 2 kecamatan tersebut, dilakukan sejumlah pelayanan. Di antaranya, perekaman KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, mengganti elemen pada KTP-el serta Pendaftaran KIA atau Kartu Identitas Anak. 

“Dalam pelayanannya itu langsung jadi. Teknisnya, dua hari pelayanan administrasi kependudukan, kemudian di hari ketiga akan langsung kita bagikan,” kata Samuel.

Dikatakan, dari 2 kecamatan di Malinau yang telah dilaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, pengurusan yang paling banyak ada pada KIA, sebanyak 642 KIA. Disusul kemudian pergantian elemen pada KTP-el sebanyak 163 orang, pembuatan Akta Kelahiran 132 lembar, perekaman KTP-el 120 orang, pembuatan KK 92 lembar, serta pembuatan Akta Perkawinan 35 lembar dan yang paling sedikit pada pembuatan Akta Kematian sebanyak 1 lembar. “Pergantian elemen pada KTP-el dilakukan untuk perubahan di KTP-el. Misal, mengganti alamat lama ke alamat yang baru,” ungkapnya.

Selain di 2 Kecamatan di Malinau, Samuel mengatakan, baru-baru ini pelayanan serupa 
juga dilaksanakan di Kabupaten Nunukan. Program jemput bola di Nunukan, dilakukan selama 6 hari mulai 18 hingga 23 Maret. Tiga hari pertama dilaksanakan di Kecamatan 
Tulin Onsoi, kemudian 3 hari setelahnya di Kecamatan Sebuku.

“Kita baru selesai melakukan pelayanan, apa yang kita lakukan di Nunukan sama seperti yang kita lakukan di Malinau. Untuk total kita belum bisa pastikan, karena masih harus direkap terlebih dahulu,” kata Samuel. 

Sebagai informasi, dalam waktu dekat program ini akan kembali dilanjutkan, dijadwalkan pada bulan Juni akan dilakukan Nunukan, tepatnya di Kecamtan Krayan. Untuk diketahui, program inovasi Sipelandukilat dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah perbatasan. Sistem ini dilakukan dengan metode jemput bola. Artinya petugas mendatangi langsung ke tempat masyarakat berada.

Program Si Pelandukilat merupakan solusi aplikatif dalam hal pelayanan kependudukan. Di mana melalui sistem ini akan memutus permasalahan jarak dan kesulitan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Si Pelandukilat mampu memberikan pendamping untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan.(humas)


HASIL SI PELANDUKILAT DI MALINAU 2019 (2 KECAMATAN)

1. Kecamatan Kayan Hilir
- Perekaman KTP-el   : 32 Orang
- Ganti KTP-el  : 77 Orang
- Kartu Keluarga    : 52 Lembar
- Akta Kelahiran    : 40 Lembar
- Akta Perkawinan   : 11 Orang
- Akta Kematian : 0
- Pendaftaran KIA : 154 Anak

2. Kecamatan Kayan Hulu
- Perekaman KTP-el : 88 Orang
- Ganti KTP-el : 86 Orang
- Kartu Keluarga    : 40 Lembar
- Akta Kelahiran    : 92 Lembar
- Akta Perkawinan    : 24 Lembar
- Akta Kematian    : 1 Lembar
- Pendaftaran KIA : 488 Anak

Sumber : Disdukcapil Provinsi Kaltara, 2019