SAMARINDA | penakaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan
kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk segera berkoordinasi dan mengkomunikasikan
berbagai permasalahan terkait perdata dan tata usaha negara (Datun) yang
dialami dalam menjalankan program kerjanya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Demikian
arahan Gubernur di sela penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov
Kaltara dengan Kejati Kaltim tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara di Sungai Pinang Room 1 Hotel Bumi Senyiur, Samarinda,
Provinsi Kaltim, Selasa (23/4) pagi. Kesepakatan ini sendiri ditandatangani oleh
Gubernur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Ely Shahputra.
Irianto
berharap, dengan koordinasi dan komunikasi sedini mungkin tersebut, maka segala
persoalan bidang Datun dapat segera ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh pihak
kejaksaan. "Bidang Datun Kejati Kaltim, saat ini memfokuskan program
kegiatannya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). Juga
melakukan pendampingan dan pembinaan dalam upaya pencegahan tipikor di wilayah
Kaltim-Kaltara. Selaku pejabat jaksa pengacara negara, bidang Datun Kejati
Kaltim juga dapat memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada pemerintah
dalam penyelesaian permasalahan Datun, khususnya di wilayah
Kaltim-Kaltara," kata Irianto.
![]() |
| Infografis : Kesepakatan Bersama Pemprov Kaltara dengan Kajati Kaltim. |
Diakui
Gubernur, Kaltara sebagai provinsi termuda di Indonesia butuh banyak dukungan
dari berbagai pihak untuk dapat lebih maju. "Saya sepakat dengan pendapat
Kajati Kaltim, bahwa seorang pejabat negara, pada saat ini bukanlah kebal
hukum. Karena, pejabat negara dapat digugat. Dari itu, pejabat negara harus
dapat melihat dengan baik tugas dan kewenangannya. Saya juga setuju agar setiap
permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah, harus dikoordinasikan dan
dikomunikasikan dengan Bidang Datun Kejati Kaltim secepatnya sehingga dapat
terselesaikan dengan cepat dan tuntas," urainya.
Pasca
penandatanganan kesepakatan bersama ini, para pimpinan OPD di Kaltara juga
diharapkan untuk tidak sungkan berkomunikasi dengan pihak Kejati Kaltim.
"Patut diketahui, permasalahan hukum itu, prosesnya cukup lama. Dari itu,
harus dilakukan pencegahan atas penyimpangan keuangan negara yang sejatinya tak
perlu dilakukan atau dapat dihindari," papar Gubernur. Pastinya, Pemprov
Kaltara terus berusaha menata pengelolaan keuangan negara dengan baik, dan
sesuai dengan undang-undang.
Secara
khusus, aksi prioritas dari kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltara dan
Kejati Kaltim adalah pendampingan, pembinaan dan tindakan lainnya yang
dibutuhkan dari pihak kejaksaan terhadap pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM)
Tanjung Selor. "Insya Allah, tahun 2020 akan dianggarkan pembangunannya.
Inilah yang akan menjadi fokus dari kerja sama dengan Kejati Kaltim. Di KBM
tersebut, juga telah disediakan lahan 4 hektare untuk pembangunan kantor Kajati
Kaltara," papar Irianto.
Sementara
itu, Kajati Kaltim Ely Shahputra dalam sambutannya menyatakan bahwa kesepakatan
ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama yang telah berakhir 17 April
2019. Sekaligus implementasi dari kewenangan Kejati Kaltim di bidang Datun.
"Di bidang ini, Kejaksaan banyak memulihkan PNBP, baik di tingkat
nasional, provinsi hingga daerah. Karena pada hakekatnya, Datun didirikan ingin
menegakkan kewibawaan dan kedaulatan negara," kata Ely.
Patut
diketahui, di bidang Datun, kejaksaan dapat bertindak di dalam dan diluar
pengadilan atas nama negara dan pemerintah. "Memanfaatkan hal tersebut,
instansi pemerintah, negara, sipil, BUMN dan BUMD dapat memanfaatkan peran
Jaksa Negara. Dalam hal bantuan, pelayanan, pertimbangan dan tindakan hukum
lainnya," jelas Ely.
Untuk itu,
dengan penandatangan ini, Kajati berharap pihaknya dapat berkontribusi positif
bagi kedua belah pihak. Khususnya, dalam menghadapi permasalahan Datun di
wilayah Pemprov Kaltara. "Setelah ini, saya berharap dapat segera
dibicarakan berbagai permasalahan yang dihadapi Pemprov Kaltara dengan Bidang
Datun Kejati Kaltim. Harapannya, dengan lebih awal disampaikan, dapat lebih
cepat ditangani," ungkap Ely.
Sebagai informasi, saat ini Kajati Kaltim melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kaltim dan JPN Bulungan telah memenangkan gugatan dari warga kepada Pemprov Kaltara melalui DPUPR-Perkim Kaltara terkait pembebasan lahan kawasan pusat pemerintahan Kaltara. Saat ini, kasusnya memasuki tingkat kasasi.(humas)




Komentar Anda: