![]() |
| Infografis : Pena Kaltara |
Tarakan, Penakaltara.com | Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai Penetapan Jadwal dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 tertanggal 22 Maret
2019 di Tanjung Selor.
![]() |
| Infografis : Jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Kaltara. |
Ketika kami konfirmasi
melalui media whatsapp Minggu (31/03/2019), terkait jadwal kampanye di kota tarakan Dijelaskan komisioner KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid,
mengenai jadwal kampanye untuk kota tarakan mengikuti model dan skema Surat
Keputusan (SK) dari KPU pusat, “ hanya tempat kampanye yang ditentukan di beberapa
titik lokasi yang mereka buat SK terpisah” ungkapnya.
Dalam SK tersebut
menjelaskan bahwa kampanye rapat umum
adalah salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilihan
umum (Peserta Pemilu) selama 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan akhir masa
kampanye. Berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) peraturan komisi
pemilihan umum nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan
komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum,
komisi pemilihan umum (KPU), KPU Provinsi /KIP Aceh, atau KPU/KIP
Kabupaten/kota menyusun dan menetapkan jadwal Kampanye Rapat Umum pada
pemilihan umum tahun 2019 setelah kordinasi dengan peserta pemilu.
Terkait kenapa namanya
kampanye rapat umum hariyadi menjelaskan “ jenis kampanye menurut undang-undang
ada banyak, salah satunya kampanye rapat umum atau biasanya orang kenal dengan
istilah Kampanye Akbar dengan pengerahan massa dilapangan terbuka atau stadion”.
Lanjutnya lagi mengenai jadwal Untuk kampanye rapat umum untuk caleg
DPR RI mengikuti jadwal kampanye parpolnya, terkait SK jadwal kampanye caleg
DPR RI, Kota dan Provinsi masing-masing kabupaten/kota membuat SK sendiri sebagai
turunan SK KPU dari pusat dan KPU Provinsi.
![]() |
| Infografis : Tempat Kampanye Rapat Umum Provinsi Kaltara. |
Sebagai informasi bahwa dalam Surat Keputusan tersebut memuat Tempat dan penyusunan jadwal kampanye rapat umum Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, kampanye rapat umum Partai Gerakan Perubahan Indonesia (kota Tarakan), kampanye rapat umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Kalimantan Utara.
Goklas Tambun








Komentar Anda: