Last Updated 2019-04-03T04:17:21Z

Infografis : Pena Kaltara
Tarakan, Penakaltara.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai Penetapan Jadwal dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 tertanggal 22 Maret 2019 di Tanjung Selor.

Infografis : Jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Kaltara.
Ketika kami konfirmasi melalui media whatsapp Minggu (31/03/2019), terkait jadwal kampanye di kota tarakan Dijelaskan komisioner  KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid, mengenai jadwal kampanye untuk kota tarakan mengikuti model dan skema Surat Keputusan (SK) dari KPU pusat, “ hanya tempat kampanye yang ditentukan di beberapa titik lokasi yang mereka buat SK terpisah” ungkapnya.
Dalam SK tersebut menjelaskan bahwa  kampanye rapat umum adalah salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilihan umum (Peserta Pemilu) selama 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan akhir masa kampanye. Berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) peraturan komisi pemilihan umum nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, komisi pemilihan umum (KPU), KPU Provinsi /KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/kota menyusun dan menetapkan jadwal Kampanye Rapat Umum pada pemilihan umum tahun 2019 setelah kordinasi dengan peserta pemilu.
Terkait kenapa namanya kampanye rapat umum hariyadi menjelaskan “ jenis kampanye menurut undang-undang ada banyak, salah satunya kampanye rapat umum atau biasanya orang kenal dengan istilah Kampanye Akbar dengan pengerahan massa dilapangan terbuka atau stadion”.

Lanjutnya lagi mengenai  jadwal Untuk kampanye rapat umum untuk caleg DPR RI mengikuti jadwal kampanye parpolnya, terkait SK jadwal kampanye caleg DPR RI, Kota dan Provinsi masing-masing kabupaten/kota membuat SK sendiri sebagai turunan SK KPU dari pusat dan KPU Provinsi.
Infografis : Tempat Kampanye Rapat Umum Provinsi Kaltara.
Sebagai informasi bahwa dalam Surat Keputusan tersebut memuat Tempat dan penyusunan jadwal kampanye rapat umum Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, kampanye rapat umum Partai Gerakan Perubahan Indonesia (kota Tarakan), kampanye rapat umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Kalimantan Utara. 

Goklas Tambun
Bagikan:

Redaksi

Komentar Anda: