FASILITAS
KESEHATAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau rencana lokasi
pembangunan RSUD tipe B Tanjung Selor, belum lama ini.
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Setelah dilakukan penandatanganan akad pinjaman dana pembangunan Rumah Sakit
(RS) Tipe B, Tanjung Selor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara
(Kaltara) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI Persero) pada akhir 2018 lalu,
Pemprov Kaltara masih perlu melengkapi sejumlah persyaratan efektif.
Kepala Bidang
(Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Sudjadi mengemukakan, sebagai tindak
lanjut penandatangan perjanjian antara Pemprov Kaltara dengan PT SMI, Pemprov
terlebih dahulu harus melengkapi sejumlah syarat-syarat efektif.
Persyaratan
efektif tersebut, di antaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
salinan asli sesuai Master Plan, Salinan DED atau Detailed Engineering Design dan
RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan RSUD Tipe B Kaltara, Dokumen Analisis
Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), juga Rencana Aksi (Action Plan) untuk mencegah
terjadinya gagal bayar.
“Total ada 15
persyaratan efektif yang harus pemprov penuhi. Kita masih dalam tahap
melengkapi persyaratan efektif peminjaman dahulu. Jika persyarat itu sudah
lengkap baru akan kita lakukan lelang,” kata Sujadi.
Saat ini, kata
Sudjadi, progressnya mencapai 70 persen. Artinya, hampir semua persyaratan
sudah dilengkapi, hanya tinggal beberapa persyaratan yang belum. “Kita
targetkan pada April, ke-15 persyaratan efektif itu selesai. Sehingga pada
bulan yang sama segera akan kita lakukan launching lelangnya. Memang kita sudah
lakukan penandatangan MoU, tapi itu belum berlaku efektif sebelum kita
melengkapi persyaratan efektif tadi,” ungkap Sujadi.
Sesuai
perencanaan, dengan pagu anggaran senilai Rp 340 miliar, RSUD Tipe B ini akan
memiliki total 8 bangunan yang terkoneksi satu sama lain. Tujuh gedung
berlantai 3, dan satu gedung berlantai 4. Namun, struktur bangunan disiapkan
untuk pengembangan 4 lantai. RSUD Tipe B dibangun diatas lahan seluas 9 hektare
dengan luas bangunan mencapai 31.500 meter persegi.
“RSUD ini dibangun mengingat kebutuhan layanan kesehatan masyarakat kedepan semakin tinggi. Setelah pinjaman diperoleh, akan segera dilakukan pembangunan fisik. Sesuai target DPUPR-Perkim, gedung ditargetkan selasai dan dapat dioperasikan pada 2020 mendatang,” tutupnya.(humas)



Komentar Anda: