![]() |
| Taupan Madjid Kepala Dishub Kaltara. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Guna memastikan keamanan transportasi jelang lebaran nanti, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perhubungan
(Dishub), mulai melakukan pengecekkan terhahap ruas jalan yang dianggap sebagai
titik rawan kecelakaan. “Kita lakukan pengecekkan sesuai dengan status
jalannya. Misalkan jalan nasional, maka kita panggil Balai Pelaksana Jalan
Nasional. Dengan harapan apabila ada jalan yang rusak, atau longsor segera dilakukan
pemeliharaan, sehingga tidak menghambat mobilisasi mudik lebaran nantinya,”
kata Taupan Madjid Kepala Dishub Kaltara.
Taupan
menjelaskan, jalan yang dianggap sebagai rawan kecelakaan. Nantinya, akan
dibangun posko-posko terpadu untuk membantu masyarakat yang akan melakukan
mudik lebaran. “Saat ini kami masih melakukan koordinasi. Baik dengan Dinas Pekerjaan
Umum, Pentaan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara,
juga dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Selain dari
jalur darat, persiapan jelang lebaran juga dilakukan pada jalur perairan. Dalam
waktu dekat ini Dishub Kaltara akan melakukan ramp check terhadap speedboat
yang beroperasi di Kaltara. Di mana kegiatan yang bekerjasama dengan Dishub
kabupaten/kota itu akan dipusatkan di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan. “Karena semua
speedboat yang ada di Kaltara berlabuh di Tarakan, maka ramp check akan
terpusat di Tarakan,” kata Taupan.
Dalam prosesnya,
banyak hal yang akan diperiksa. Salah satunya dokumen serta alat keselamatan
yang ada di dalam speedboat. Seperti, lifejacket, radio atau alat komunikasi
dan apar atau alat pemadam api. “Apar ini yang menjadi perhatian dalam ramp check
nantinya. Sebab masih banyak speedboat yang beroperasi di Kaltara belum
dilengkapi dengan apar. Tidak hanya ramp check saja, kita juga akan melakukan tes
urine kepada motoris sebelum berangkat,” sebutnya.
Sedangkan bagi warga yang mudik menggunakan Angkutan Udara, pemerintah melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan telah menerbitkan Tarif Batas Atas atau TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. TBA ditujukan kepada kiranya 12 Maskapai Penerbangan yang ada di Indonesia. “Dengan adanya KM Perhubungan terkait TBA, masyarakat bisa mengetahui batas atas dan batas bawah harga tiket. Sehingga jika terjadi penyimpangan bisa segera dilaporkan,” kata Taupan.(humas)




Komentar Anda: