![]() |
| Infografis : THR Buruh dicairkan H-7 Sebelum Lebaran. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Para pemberi kerja atau perusahaan diminta untuk menyegerakan pembayaran Tunjangan
Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Selambatnya, 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara), Asnawi di ruang kerjanya, Kamis (16/5).
Imbauan
tersebut, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun
2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “SE ini kami edarkan kepada pemerintah
kabupaten dan kota, juga setiap perusahaan yang terdata di Kaltara,” kata Asnawi.
Menurut data Disnakertrans Kaltara, ada 235 perusahaan yang telah terdata
secara online wajib lapor. Sesuai SE
tersebut, maka besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan
secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, untuk pekerja
dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional
sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12
bulan dikali 1 bulan upah.
Selain itu,
SE tersebut juga memaparkan besaran THR bagi pekerja harian lepas. Dimana, apabila
masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, diberikan berdasarkan upah 1 bulan dengan
memperhitungkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari
Raya Idulfitri. Sedangkan yang mempunya masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya
sebesar upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama
masa kerja.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan
pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Asnawi.
Untuk mengawasi
pelaksanaan SE Menaker No. 2/2019, Disnakertrans
Provinsi Kaltara pun membuka Posko Pengaduan THR di setiap kabupaten dan kota. (humas)




Komentar Anda: