| KERJA SAMA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat melakukan penandatangan kerjasama pembiayaan pembangunan RS Tipe B Tanjung Selor dengan PT SMI, belum lama ini. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim)
terus menggenjot realisasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe B di Tanjung
Selor, Kabupaten Bulungan. Sebagaimana diketahui, RS tersebut akan didanai
melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 340 miliar.
Pemprov dan
PT SMI sendiri telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan
dengan PT SMI pada akhir 2018. Tindak lanjutnya, Pemprov harus segera
melengkapi 15 persyaratan efektif untuk memperoleh pinjaman sebagaimana
dimaksud. Persyaratan tersebut, di antaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM), salinan asli sesuai masterplan, salinan Detailed Engineering
Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan RSUD Tipe B Kaltara,
dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), juga Rencana Aksi (Action
Plan) untuk mencegah terjadinya gagal bayar.
Diungkapkan
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR-Perkim Kaltara Sudjadi, ada sejumlah
persyaratan yang perlu diubah karena alasan teknis. Di antaranya, perbaikan
sertifikat tanah, dokumen Andalalin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan review
DED. “Dampaknya, Pemprov Kaltara menambah waktu pengajuan persyaratan selama 2
bulan untuk perbaikan dokumen dimaksud,” jelas Sudjadi yang ditemui di ruang
kerjanya, baru-baru ini.
DED perlu
diperbaiki, karena DPUPR-Perkim akan melibatkan langsung RSUD Tarakan selaku owner
pengguna RS Tipe B Tanjung Selor untuk hal teknis terkait akreditasi RS
tersebut. Sementara untuk sertifikat lahan, mengalami perubahan karena luasan
lahan yang dihibahkan mengalami penyusutan. Dari informasi awal seluas 9
hektare, pasca pengukuran riil di lapangan luasan lahan tersebut hanya 6
hektare. “Jadi, surat hibahnya harus diubah. Perbaikan sertifikatnya sudah
keluar, dengan begitu secara otomatis IMB-nya pun dapat pula diterbitkan,” ucap
Sudjadi.
Sedangkan untuk review DED, direncanakan dalam pekan ini akan
dilakukan ekspos final review usulan penyesuaian dengan pihak pengguna RS Tipe
B Tanjung Selor. Sudjadi
menyebutkan, apabila persyaratan sudah dilengkapi seluruhnya maka ditargetkan
Juni 2019 akan dilakukan pelelangan pengerjaan fisiknya. “Setelah persyaratan
lengkap, tahap selanjutnya adalah penyerahan dokumen persyaratan kepada PT SMI
untuk kepentingan administratif pencairan pinjaman. Setelah itu, kalau bisa
dilelang maka akan segera kita lelang,” ulasnya.
Sekilas
mengenai pencairan pinjaman, dinyatakan Sudjadi akan dilakukan bertahap sesuai
progress pembangunan. “Misalnya, progress kegiatan sudah 30 persen maka PT SMI
akan dibayar 30 persen juga. Untuk besaran pinjaman yang dicairkan, tergantung
kebutuhan riilnya. Berapa kebutuhan riil, sebesar itu yang akan dibayarkan PT
SMI,” tutupnya.
///grafis///
Data Teknis
Pembangunan RSUD Tipe B
Luas Lahan : 6,7 hektare
Luas Lahan : 6,7 hektare
Luas Bangunan : 26.000 meter persegi
Pagu Anggaran
: Rp 340 miliar
Masa
konstruksi : 18 bulan
Kapasitas : 250 Bed (tempat tidur)
Sumber :
DPUPR-Perkim Kaltara, 2019.



Komentar Anda: