![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sigit Muryono. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, bakal beda dari tahun sebelumnya. Ini menyusul
terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor
51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK.
Dijelaskan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sigit
Muryono, ada beberapa perbedaan prioritas pada pelaksanaan PPDB 2019 dengan
PPDB 2018. Salah satunya, prioritas utama penerimaan yang satu zonasi dengan
sekolah awal, lama domisili minimal 1 tahun, dan tidak berlakunya Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Diungkapkan pula, dalam Permendikbud
tersebut, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan
tugas orang tua/wali. Jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan jalur prestasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
“Permendikbud ini juga mengatur kuota. Misalnya, jalur zonasi paling sedikit 90
persen dan untuk keluarga tidak mampu paling sedikit 20 persen yang dibuktikan
dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah,” jelas Sigit di ruang kerjanya, belum lama ini.
Semua siswa miskin yang
berada di zona sekolah wajib diterima dengan syarat keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu, namun proses hukum akan menanti jika terbukti
ada yang memalsukan bukti. “Saat ini, kami sedang menyusun draft Juknis (Petunjuk
Teknis) PPDB yang baru. Setelah tersusun, rencananya akan dipaparkan di Forum
Group Discussion (FGD) dengan beberapa pihak seperti Ombudsman, DPR, komite
sekolah dan beberapa pihak lainnya guna memperoleh solusi yang tepat terkait
PPDB mendatang,” ungkap Sigit. Diharapkan draft Juknis tersebut dapat selesai
bulan ini.
Dalam penerapan jalur zonasi
pada PPDB 2019, Kemendikbud menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak
akan berlaku, Sebagai gantinya para calon siswa hanya cukup menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah.
“Untuk lebih jelasnya, kita tunggu saja Juknis PPDB 2019,” tuturnya.
Mengenai penetapan zonasi, menurut Permendikbud ini, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah, dan wajib diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Selain itu, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah kerja sama, Sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar. (humas)




Komentar Anda: