![]() |
| Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Masih
banyaknya kendaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota
Antar Provinsi (AKAP) yang belum memiliki izin, menjadi perhatian serius
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Melalui Dinas
Perhubungan (Dishub), Pemprov tengah mengupayakan agar kendaraan yang lazimnya
disebut mobil travel plat hitam itu beroperasi secara legal atau memiliki izin.
Gubernur Kaltara Dr H
Irianto Lambrie mengungkapkan, melalui Dishub beberapa waktu lalu telah
mensosialisasikan rencana itu kepada para pengusaha penyedia jasa angkutan
penumpang tersebut. Gayung bersambut, rencana tersebut mendapat respons dengan
baik oleh penyedia jasa.
"Pada dasarnya mereka
rata-rata setuju. Bahkan kalau bisa mereka minta didorong untuk bisa
legal," sebutnya, sesuai laporan dari Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid.
Perizinan jasa angkutan sebetulnya tidak sulit. Cukup masuk dalam sistem OSS
(online sistem submissions) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM PTSP) Kaltara untuk angkutan dalam provinsi dan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) untuk antar provinsi.
"Setelah masuk OSS, baru kemudian diproses di DPMPTSP atau di BKPM
RI," jelas Irianto yang didampingi Kepala Dishub Kaltara.
Dalam proses untuk
mendapatkan perizinan, lanjutnya, tentu ada beberapa kriteria yang harus
dipenuhi. Salah satunya adalah standar keselamatan dan kelas kendaraan. Rata-rata pengusaha travel menggunakan armada
dengan tipe multi purpose vehicle atau MPV seperti mobil merk Avanza. Sesuai
regulasi, minimal armada untuk AKDP dan AKAP adalah kelas minibus.
"Kendalanya ada di
jenis mobil. Tetapi hal itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti. Apakah
ada pengecualian terhadap jenis armada yang ada di sini atau bagaimana. Itu
tentu akan dibicarakan oleh pimpinan setelah menampung berbagai masukan dari
penyedia atau operator jasa angkutan," sebutnya.
Sejauh ini, disebutkan
Taupan, angkutan umum AKDP dan AKAP yang sudah berizin di Kaltara hanya bus
milik Damri dengan fungsinya sebagai angkutan perintis. "Karena di sini
belum ada angkutan resmi, maka masuklah Damri dengan nama angkutan
perintis," ujarnya.
Sesuai data di Dinas
Perhubungan, di Kabupaten Bulungan, sebanyak 324 kendaraan travel plat hitam
beroperasi. Dishub Kaltara mencatat, semua armada tersebut belum memiliki izin.
Sebanyak 324 unit tersebut bersumber dari 12 operator atau perusahaan penyedia
jasa. Selanjutnya, di Kabupaten Malinau, terdapat 19 unit armada travel plat
hitam, dan Kabupaten Nunukan sebanyak 8 unit armada.
"InsyAllah target kita tahun ini sudah bisa berizin semua. Mudah-mudahan rencana ini bisa terealisasikan" imbuh Taupan. Penataan armada angkutan penumpang, selain untuk bisa memberikan kepastian hukum, juga untuk keperluan jangka panjang ke depan. Apalagi melihat pertumbuhan kendaraan pribadi setiap tahun juga ikut meningkat. (humas)




Komentar Anda: