![]() |
| Infogrfis : Pusat Pemerintahan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah
memastikan, pembangunan fisik Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor akan
dimulai awal tahun depan. Sesuai kesepakatan yang ditandatangani dalam Rencana
Aksi percepatan KBM Tanjung Selor pada Maret 2019 lalu, dikoordinir oleh
Kementerian Koordinator Perekonomian, 12 kementerian dan Lembaga, serta
Pemerintah Daerah, menyatakan siap melakukan aksinya sesuai dengan bidang dan
kewenangannya masing-masing. Kepada Kementerian maupun pemerintah daerah yang
tidak melaksanakan aksi, akan mendapat rapor merah. Oleh Menko Perekonomian,
progresnya akan dilaporkan kepada Presiden.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kalimantan Utara
(Kaltara) Suheriyatna melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Sudjadi
mengatakan, sesuai tugas dan kewenangannya seperti yang tercantum dalam Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang percepatan KBM Tanjung Selor,
salah satu yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah lahan.
Diungkapkan, saat ini lahan
yang disiapkan untuk lokasi pembangunan KBM Tanjung Selor ada sekitar 500
hektare. Lahan itu memang masih minim, dari rencana luasan KBM Tanjung Selor yang
akan mencapai 11 ribu hectare. Di mana, khusus untuk Pusat Pemerintahan
Provinsi Kaltara sendiri di dalamnya mencapai 2.500 hektare.
"Saat ini sudah 500
hektare yang kita bebaskan. Memang masih ada kurang pembiayaan atau pembayaran
terhadap surat tanah yang ada, tapi insyaallah itu bisa secepatnya kita
selesaikan," kata Sudjadi dalam acara 'Respons Kaltara' beberapa hari lalu.
Sudjadi yang mendampingi
Suheriyatna mengatakan, sesuai kesekapatan melalui Rencana Aksi yang dilakukan
beberapa waktu lalu, pembangunan fisik KBM Tanjung Selor akan dimulai awal
2020. Pembangunan digarap bersama-sama
sejumlah kementerian, yang mendapatkan instruksi dari presiden, melalui
Inpres 9 Tahun 2018.
Disebutkan, sesuai Inpres
tersebut, sedikitnya ada 12 kementerian dan Lembaga, ditambah Pemprov Kaltara,
dalam hal ini Gubernur Kaltara dan Pemkab Bulungan (Bupati Bulungan) diinstruksikan
Presiden Jokowi mempercepat realisasi KBM dengan mengambil langkah-langkah
sesuai tugas, fungsi, dan juga kewenangan masing-masing. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian didaulat mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan
Instruksi Presiden ini secara reguler dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
"Dalam Action Plan atau
Rencana Aksi, jelas disebutkan masing-masing kementerian dan Lembaga memiliki
table rencana kerja pasti, termasuk target-target pencapaiannya. Disepakati
melalui Rencana Aksi itu, pembangunan fisiknya dimulai awal tahun 2020. Itu
betul-betul mulai fisik. Dengan catatan, ada APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah) kita masuk ke sana (program pembangunan KBM Tanjung Selor),"
ujarnya.
Untuk diketahui, dalam diktum ke-14 pada Inpres Nomor 9 Tahun 2018, menyebutkan,
Gubernur Kaltara diberi lima instruksi. Selain persiapan lahan, perizinan, salah
satunya juga memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan KBM
Tanjung Selor.
Selain Pemerintah Daerah,
lanjutnya, Kementerian lain juga telah memiliki rencana aksi di KBM Tanjung
Selor yang secara global dituangkan dalam InpresNomor 9 Tahun 2018.
Dicontohkan,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Bappenas yang diperintahkan
mengkoordinasikan dan mensinkronkan dokumen perencanaan pusat dan daerah
terkait pembangunan KBM Tanjung Selor. Begitu pun soal penganggarannya, Presiden
dan instruksinya itu meminta Menteri Keuangan memberi dukungan penganggaran
dalam rangka percepatan pembangunan.
Kemudian untuk pemenuhan
infrastruktur, dikatakan, dalam Inpres itu menyebutkan, Menteri PUPR akan
memfasilitasi sarana dan prasarana perkotaan khususnya bidang PUPR. Demikian
juga dengan kementerian lain yang akan melakukan aksi sesuai bidangnya. Seperti
fasilitasi percepatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi oleh
Menteri Perhubungan.
Kemudian penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis bagi pembangunan kota oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK), penyelesaian status Hak Penggunaan Lain transmigrasi
menjadi sertifikat Hak Milik Transmigrasi oleh kementerian desa, daerah
tertinggal dan transmigrasi. Kementerian Kominfo memfasilitasi penyediaan
sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi, serta asistensi dan
bimbingan penyelesaian RTRW Bulungan dan RDTR KBM Tanjung Selor oleh Kementerian
ATR/BPN.
"Kementerian mana yang
tidak melaksanakan sesuai rencana aksi yang sudah kita sepakati akan dapat
rapor merah. Jadi nanti berkelanjutan dievaluasi, dan dilaporkan langsung
kepada Presiden. Kalau kita jalankan sesuai dengam rencana aksi, kita akan
dapatkan rapor biru," kata Sudjadi.
"Jadi hati-hati kalau
memang nanti ada kementerian, termasuk kita dari pemerintah daerah (Pemprov
Kalimantan Utara dan Pemkab Bulungan) tidak melaksanakan tanggungjawabnya
sesuai dengan Rencana Aksi itu, maka akan dapat rapor merah. Termasuk dalam
pengalokasian anggaran," tegasnya. (humas)




Komentar Anda: