![]() |
| Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Penyaluran Tunjangan
Hari Raya (THR) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diperuntukan
bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah terbayar
100 persen. “Alhamdulillah, informasi dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah), THR sejak 21 Mei sudah tersalurkan. Demikian juga TPP sudah dibayarkan
semua sejak 23 hingga 24 Mei 2019,” kata Irianto.
Gubernur mengatakan, penyaluran THR
ini sesuai dengan amanat PP No. 36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan THR
bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Yaitu pada 10 hari sebelum
hari raya idul fitri sudah dapat disalurkan. “Semua sudah disalurkan secara
bertahap. Info dari BPKAD juga, pembayaran THR dan TPP di ingkup Pemprov Kaltara
merupakan pertama dilaksanakan dan tercepat. Terakhir penyaluran tanggal 24 mei
lalu,” kata Irianto. Mengenai teknis pembayaran THR, lanjutnya, sama dengan
pembayaran gaji bulanan. Yaitu langsung masuk ke rekening masing-masing ASN di
Kaltara.
Diungkapkan, penyaluran THR yang sudah
100 persen tersebut juga dikarenakan terpusatnya penyalurannya di BPKAD
Kaltara. Sementara TPP berada di setiap bendahara OPD. “Sesuai deadline yang
diberikan, H-10 harus sudah dicairkan. Jadi, kalau ada keterlambatan penyaluran
TPP di suatu OPD maka menjadi tanggung jawab bendahara OPD masing-masing,” ucap
Gubernur.
Dikabarkan pula bahwa pada Juli 2019,
dengan anggaran sekitar Rp 30 miliar akan dicairkan Gaji 13 bagi ASN PNS dan
CPNS di lingkup Pemprov Kaltara. “Gaji 13 dikeluarkan Juli, dengan dasar gaji
bulan Juni. Untuk anggarannya, sama dengan anggaran THR tapi beda peruntukkan.
Sebab, semua gaji pemerintah daerah ditanggung APBD yang berasal dari DAU (Dana
Alokasi Umum),” urai Irianto. Adapun jumlah ASN dan CPNS penerima THR, TPP dan
Gaji 13 di Kaltara, sebanyak 3.485 PNS dan 455 CPNS.
IMBAU PNS DAN PEJABAT TOLAK
GRATIFIKASI
Menindaklanjuti surat dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan juga edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
Gubernur juga mengimbau agar seluruh ASN PNS dan penyelenggara negara di
lingkup Pemprov Kaltara untuk menolak gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan
atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang memanfaatkan momen
hari raya keagamaan. Dalam hal ini, Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah/2019
Masehi.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019, tanggal 8 Mei
2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang
ditujukan kepada pimpinan instansi / kementerian / lembaga / organisasi /
pemerintah daerah / BUMN / BUMD.
Diungkapkan Irianto, sesuai SE KPK
itu, apabila PNS atau pejabat penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa
bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke
panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan
dan dokumentasi penerimaannya.
Selanjutnya UPG melaporkan
rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja
sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud. “Pemberian atau hadiah dari
orang, utamanya saat momen Hari Raya Idulfitri, memang sulit dibendung
datangnya. Karena ini, seperti menjadi tradisi bagi penduduk kita. Namun,
pejabat di Kaltara harus berupaya maksimal untuk menolaknya,” kata Gubernur
saat memimpin rapat staf di lingkup Pemprov Kaltara, belum lama ini.
Imbauan lain dari KPK, adalah
pemerintah diminta untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau
hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, serta
melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka
yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan
gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan
kerja.
SE KPK tersebut, juga telah
ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan 2 SE
pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, serta
kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Dalam SE bernomor 003.2/3975/SJ
dan 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo
Kumolo meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, aparatur sipil negara (ASN),
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk menolak gratifikasi lebaran dalam
bentuk apa pun.
“Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel,
fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap Irianto membacakan SE Mendagri
tersebut.
Isi lainnya, diperingatkan agar
jajaran pemda tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah
sebagai THR atau dengan sebutan lain. Dalam hal ini baik secara individu maupun
mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau
PNS/penyelenggara negara. “Lalu tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk
kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk
kegiatan mudik,” ucap Irianto.
Kemendagri juga memastikan, PNS yang menerima gratifikasi masuk pelanggaran disiplin PNS. Bahkan, ini juga masuk sebagai tindak pidana korupsi. Penerimaan gratifikasi masuk dalam pelanggaran disiplin berat. Sanksi pelanggaran berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(humas)




Komentar Anda: