![]() |
| Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie. |
“Pelatihan, seperti program pemagangan dalam negeri yang digelar Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) bekerjasama dengan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) sedianya dapat lebih menekankan pada pembentukan keterampilan atau praktik yang kelak menjadi dasar keterampilan dalam berwirausaha,” tutur Gubernur.
Diungkapkan Gubernur, permasalahan yang dihadapi Kaltara saat ini, salah satunya adalah ketersediaan lapangan dan tenaga kerja. “Dari itu, pembangunan ketenagakerjaan di Kaltara ditujukan untuk melindungi tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran,” ungkap Irianto.
![]() |
| Infografis : Humas Pemprov Kaltara. |
Dipastikan Irianto, Pemprov Kaltara akan selalu berupaya agar dapat lebih banyak melakukan program kegiatan untuk peningkatan kemampuan bekerja bagi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar atau tenaga kerja asing. “Kami berharap, kedepan dengan banyaknya investasi yang masuk di Kaltara dapat menggunakan tenaga kerja terlatih yang berasal dari tanah Benuanta,” ulas Irianto.
Di tempat terpisah, Kepala Disnaker Provinsi Kaltara Armin Mustafa mengatakan, jumlah pengangguran terus mengalami penurunan. Seperti pada 2017, jumlah penganggur tercatat sebanyak 18.315 orang dan menurun pada 2018 menjadi 17.797 orang. Dalam kurun waktu tersebut terjadi penurunan jumlah pengangguran sebesar 518 orang atau terjadi penurunan tingkat pengangguran terbuka sebesar 0.32 persen dari 2017 (5.54 persen) dan menurun pada 2018 (5.22 persen).
Lalu, dari 323,4 ribu orang yang bekerja pada Agustus 2018, status pekerjaan utama yang terbanyak adalah sebagai buruh atau karyawan yaitu sebanyak 174,6 ribu orang (53,98 persen), diikuti berusaha sendiri sebanyak 63,8 ribu orang (19,73 persen), pekerja keluarga atau tidak dibayar sebanyak 30,4 ribu orang (9,39 persen) dan berusaha dibantu buruh tidak tetap sebanyak 27,5 ribu (8,51 persen). Sedangkan yang terkecil adalah pekerja bebas di non pertanian sebanyak 7,0 ribu orang (2,17 persen).
“Dalam menopang upaya penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Kaltara ini, Disnaker mengacu pada UU No. 13/2013 tentang ketenagakerjaan. Disini, kami juga mendorong terbangunnya kerja sama antara Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dengan dunia usaha. Dengan tujuan utama, menciptakan tenaga kerja profesional, berkualitas, terlatih dan berpengalaman,” tutupnya.(humas)





Komentar Anda: